Abstraksi: Arus perdagangan manusia terkhusus yang terjadi di Indonesia, ibarat juggernaut yang terus melaju di jalan bebas hambatan tanpa ada yang bisa mengehentikannya. Membludaknya kasus perdagangan manusia (trafficking) ditopang dengan adanya sistem globalisasi, yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan yang melabrak sekat-sekat kewilayahan. Kasus perdagangan manusia, hari ini, sudah berkembang menjadi kejahatan transasional dan merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja di Indonesia maupun yang berada di luar negeri, dari dahulu menghadapi banyak permaslahan. Aspek kurangnya perlindungan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap tenaga kerja menjadi persoalan yang sangat krusial yang terus muncul, dan yang menjadi keprihatinan kita bersama bahwa ternyata pemerintah belum mampu mengatasi dan memcahkan permasalahan tersebut.
Trafficking Sebagai Komoditas
Pada awalnya terdapat konsep nilai manusia, yang menyatakan bahwa manusia dinilai dari "kegunaan dan manfaatnya" awalnya ketika alam masih belum bersahabat maka penilaian yang dilandasi kekuatan fisik menempatkanlaki-laki lebih di "anggap" berguna dan bermanfaat bagi keberadaan ras manusia di banding perempuan. Dimana perempuan dianggap sebagai beban yang harus di tanggung pihak laki-laki hal inilah yang menjadi perspektif awal penyebab trafficking atau praktik perdagangan manusia.
Praktik perdagangan manusia (human trafficking) yang marak terjadi satu dasawarsa terakhir ini di Indonesia, ternyata bukan hal baru. Saat kolonialisme dan kapitalisme Belanda berkuasa di Hindia-Belanda, praktik tak elok itu sudah jamak berlangsung. Kejayaan tembakau Deli dari Sumatra Timur yang termasyhur pada awal abad 20, menandai realitas suram itu.Orang Jawa dan Sunda (termasuk orang Madura, Bagelen, Benggali dan China) dijadikan komoditas; diperdagangkan menjadi pekerja (kuli kontrak) di areal-areal perkebunan tembakau yang dikuasai perusahaan swasta Eropa yang melakukan ekspansi ekonomi di Tanah Deli, daerah yang kini termasuk wilayah Provinsi Sumatra Utara itu. Bagaimana modus dan praktik perdagangan manusia era tempo doeloe itu? Novel Berjuta-juta dari Deli, Satoe Hikajat Coeli Contract, ditulis Emil W Aulia memberi jawaban itu. Kendati berbentuk fiksi, novel terbitan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta itu digarap penulisnya berdasarkan fakta sejarah. Berbekal dokumen dan literatur sejarah yang diperoleh dari Belanda serta wawancara dengan sejarawan--demikian klaim pengarangnya dalam sekapur sirih novelnya--karya sastra setebal 261 halaman ini mengurai panjang lebar modus dan pola praktik perdagangan manusia yang benar-benar pernah terjadi pada sepotong wilayah Nusantara: Deli. Di bagian awal novel, pembaca diajak mengetahui bagaimana seluk-beluk jual-beli manusia itu dilancarkan. Mulanya, werek atau agen pencari kuli datang ke pelbagai desa miskin di pelosok Jawa yang dilanda paceklik. Mereka datang membawa kabar tentang Tanah Deli yang ajaib. Di Deli, kata para werek itu tumbuh pohon berdaun uang! Benar-benar berdaun uang. Bila daun-daun uang itu berguguran dari batangnya, boleh diambil. Itu pun, di akhir bulan akan mendapat gaji.
Banyak orang yang termakan rayuan itu. Bagi yang tergiur, lantas disodorkan surat kontrak lalu menekennya. Padahal, mereka sama sekali tak mengerti isi kontrak itu karena mereka memang buta huruf. Kerja para werek ini diorganisasi rapi oleh biro emigrasi (semacam kantor jasa pengerah tenaga kerja) yang pada masa itu banyak tersebar di Batavia (Jakarta), Bandung, Semarang, dan Surabaya. Mereka membuka kantor cabang di Deli. Kantor yang terkenal saat itu adalah Biro Emigrasi JC De Jongh, JM Levie, NV Soesman's, Indrapoera Trading Company dan A Siemssen & Co Agen yang berhasil mendapatkan kuli, akan menerima komisi dari biro emigrasi.
Para kuli kontrak itu selanjutnya ditawarkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan. Penawaran disampaikan melalui iklan yang dimuat dalam berbagai media massa. Dalam iklan itu, ada harga yang ditetapkan pada setiap kuli pria dan wanita, tergantung kondisinya. Harga para kuli bervariasi melihat usia, jenis kelamin, dan kesehatannya. Novel ini mengutip banyak iklan tentang orang Jawa, Sunda, Madura, dan China yang diperdagangkan lewat media massa terbitan kolonial Belanda masa itu. Selain menjual manusia, iklan itu juga menawarkan sapi dan kuda.
Selain pria, kaum perempuan--kebanyakan di bawah umur-- adalah sasaran utama para agen kuli. Sebagian malah korban penculikan. Pada novel itu, kita akan menemukan betapa perempuan adalah kelompok yang paling menderita. Mereka dijual ke Deli tidak hanya dijadikan kuli kontrak, tetapi juga sebagai pelacur. Di perkebunan, jumlah kuli pria lebih banyak dari perempuan. Untuk membuat kuli pria betah bekerja, perkebunan menyediakan kuli-kuli wanita untuk dilacurkan!
Praktik pelacuran di perkebunan diurai panjang lebar oleh novel ini. Pelacuran adalah penyakit sosial yang sengaja dibiarkan berkembang sedemikian rupa oleh tuan-tuan kebun, penguasa perkebunan. Prostitusi, adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan perkebunan. "Bagaimana seorang perempuan Jawa bisa membeli sehelai sarung," demikian sebuah bab dalam novel itu menulis pembukanya. Novel ini memapar betapa kuli perempuan sengaja diupah rendah agar mereka terus hidup melarat. Bertahun-tahun pun bekerja tak akan sanggup membeli sehelai sarung. Kalau ingin membeli, kuli perempuan harus mengumpulkan uang dengan melacur pada kuli pria asal China. Itu pun sehelai sarung hanya bisa diperoleh setelah berkencan dengan dua puluh kuli pria. Masih banyak lagi derita yang dialami para kuli. Bertimbun kisah pilu para kuli kontrak itu diikat melalui tokoh utama Johannes van den Brand. Ia bukan sosok fiktif, melainkan nyata. Van den Brand adalah advokat dan jurnalis idealis yang pernah lama menetap di Kota Medan, jantungnya Deli. Pada tahun 1902, pria asal Belanda yang pernah menjadi anggota Volksraad itu menuliskan pelbagai kepahitan hidup para kuli kontrak dalam sebuah brosur yang ditulisnya, Millioenen uit Deli (Berjuta-juta dari Deli).Novel ini juga merekam bagaimana gesekan dan kontroversi politik terjadi di parlemen Belanda, Tweede Kamer (Majelis Rendah) menyusul brosur karangan Van den Brand itu beredar. Bagaimana gemuruh di panggung politik Belanda itu tergambar pula dalam novel ini.
Perdagangan perempuan pada umumnya dilakukan dengan dua pola ; pola dua langkah dan pola satu langkah. Pola pertama, dilakukan dengan merekrut perempuan dari desa untuk selanjutnya dibawa ke kota untuk bekerja dan kemudian diperdagangkan ke luar negeri. Sementara Pola kedua, para perempuan diambil dari desa dan langsung diperdagangkan ke luar negeri. Diantara Negara tujuan adalah di Negara-negara Timur Tengah serta Negara-negara tetangga.
Biasanya yang datang menemui korban adalah para calo atau sponsor ( kontre ) yang telah mengenal seluk beluk daerah sasaran dengan baik. Awalnya para perempuan dan anak diiming-iming dengan janji untuk diberi pekerjaan yang enak dan mudah dengan upah yang besar, kemudian dibawah dari desa menuju suatu tempat atau lingkungan yang asing bagi mereka. Di tempat itulah seluruh identitas mereka di ubah dan diganti dengan identitas baru secara paksa. Sangat penting untuk dipahami bahwa para perempuan yang diperdagangkan adalah korban yang sudah dipindahkan ke lingkungan yang baru , dipisahkan dari lingkungan keluarga, masyarakat dan teman sehingga menjadi terisolasi sama sekali. Mereka dipisahkan sedemikian rupa dari semua yang mereka kenal sebelumnya sehingga sulit untuk melacak keberadaan mereka.
Pemantauan selama ini data yang dapat dikumpulkan, terungkap ada sejumlah kelompok perempuan yang sangat rentang untuk dijadikakan sasaran trafficking, diantaranya perempuan muda dari keluarga miskin, perempuan yang orang tunya sudah meninggal, janda atau perempuan yang sudah bercerai, perempuan dengan pendidikan dan keterampilan yang terbatas, perempuan yang sedang mengalami krisis ekonomi, dan pekerja seks yang beranggapan bahwa bekerja diluar negeri lebih menjajnjikan pendapat yang lebih besara dan kehidupan yang menyenangkan . Bentuk-bentuk kekerasan yang dialamai perempuan yang diperdagangkan adalah perkosaan, penyerangan, pelecehan seksual, penganiayaan fisik, intimidasi, kekerasan ekonomi, ancaman dan perbudakan
Berdasarkan studi kasus yang dilakukan Solidaritas Perempuan Kinasih di beberapa wilayah kantong migran yang didampingi, sebagian besar warga memilih untuk bekerja di luar negeri untuk melepaskan diri dari belenggu kemiskinan. Begitupun bagi masyarakat korban bencana yang sudah jelas sedang mengalami keterpurukan ekonomi akan dengan mudah memutuskan mengambil jalan pintas menjadi pekerja migran untuk menyelesaikan persoalan ekonomi keluarga. Bagi masyarakat korban bencana ini adalah saat yang tepat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Selanjutnya secara tidak disadari masyarakat semakin tidak mendasarkan putusan mereka menjadi buruh migran pada pertimbangan yang kritis mengenai resiko yang akan dihadapi.
Sementara itu pergi ke luar negeri tanpa bekal informasi dan persiapan yang memadai rentan menjadi korban perdagangan manusia karena berpotensi mengalami berbagai jenis masalah, diantaranya: ditipu oleh calo, jeratan hutang dari sponsor, gagal diberangkatkan, terlalu lama di penampungan karena tidak ada job order, pemalsuan identitas, pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan, pemerasan, penyekapan, gaji tidak dibayarkan, penandatanganan kontrak dibawah ancaman, kekerasan oleh majikan, serta kekerasan dan pemerasan oleh perusahaan jasa angkutan pada perjalanan pulang. Belum lagi resiko berat yang menyertai, seperti depresi atau kematian.
Praktek perdagangan manusia ini terjadi secara legal dan illegal misalnya adalah MoU antara RI - Malaysia, yang merupakan paket perbudakan yang difasilitasi dan dilegitimasi pemerintah. Satu hal yang masih harus dicermati adalah Pemerintah Malaysia sendiri tidak memberikan jaminan atas hak-hak pekerja migran. MoU RI dan Malaysia mengenai perekrutan dan penempatan buruh migran pekerja rumah tangga yang disahkan di Bali pada tanggal 13 Mei 2006 justru memuat dasar pandangan yang melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, karena melegitimasi sistem perdagangan buruh migran dan memberikan peluang terjadinya perbudakan modern. Di samping itu, point penting yang harus digarisbawahi disini adalah MoU tersebut dibahas secara tertutup dan tidak memberikan peluang bagi publik, organisasi masyarakat sipil, dan buruh migran (khususnya buruh migran perempuan) itu sendiri untuk memberi masukan berbasis pengalaman mereka. Cara pandang yang dipakai dalam pembahasan MoU tersebut adalah cara pandang komoditisasi (melihat buruh migran sebagai barang/komoditas, bukan sebagai manusia yang memiliki hak asasi) sehingga peraturan yang dihasilkan lebih sarat pada aspek penempatan/management migrasi dibanding aspek perlindungannya.
Ditambah lagi sampai sekarang ini di Indonesia belum ada UU khusus mengenai perdagangan manusia, meskipun secara eksplisit telah disebutkan dalam Pasal 297 KUHP dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Namun pasal-pasal tersebut tidak memuat definisi resmi trafiking dan tidak mengakomodir perlindungan bagi korban dan saksi, kompensasi bagi korban, serta aspek-aspek lain penanggulangan trafficking sesuai rekomendasi standar internasional.
Perdagangan manusia bertujuan antara lain untuk eksploitasi seksual, perbudakan, eksploitasi tenaga kerja dan pekerja anak. Cara yang digunakan pun beragam, seperti penipuan, penculikan, penahanan/penyekapan. Pelaku seringkali melakukan lebih dari satu jenis kejahatan dalam waktu yang bersamaan (dalam serangkaian kejadian), namun menurut pasal 63 KUHP, hukum Indonesia hanya akan mengenakan salah satu aturan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat atas salah satu kejahatan yang diperbuat pelaku. Sistem hukum di negara asal dan negara tujuan yang tidak berpihak pada korban adalah dukungan bagi keberlangsungan penindasan. Penerbitan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur tentang hak anak untuk mendapat perlindungan negara dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, termasuk sanksi-sanksi bagi pelanggar. Pasal 82 dan 83 pada UU ini, misalnya, secara jelas mengganjar pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.300 juta sebagai bentuk hukuman maksimal kepada pelaku perdagangan anak, khususnya untuk eksploitasi seks.
Di samping UU Perlindungan Anak, ada lagi UU Kesejahteraan Anak, UU KUHP dan UU HAM untuk menjerat pelaku perdagangan anak. dalam UHP misalnya hanya terdapat satu pasal yang terkait dengan persoalan perdagangan perempuan dan anak (Pasal 297): "Perdagangan wanita dan perdagangan laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
KUHP punya kelemahan karena tidak merumuskan secara jelas perbuatan apa saja yang terkategori bentuk perdagangan perempuan dan anak. Kondisi itu kian diperparah oleh keterbatasan pengetahuan (?) aparat penegak hukum (polisi, hakim,jaksa) ihwal perdagangan perempuan dan anak. Terlebih lagi, kecenderungan aparat penegak hukum di Indonesia yang sangat gandrung memakai pendekatan legal-formal, kurang berani menggunakan pendekatan hukum progresif-sosiologis yang tidak terlalu kaku menafsirkan bunyi pasal demi pasal sebagai sandaran hukum.
Apalagi, bila kita menyimak laporan Terre Des Home, bahwa modus perdagangan anak asal Indonesia memakai dalih pengangkatan anak (adopsi), seandainya benar temuan LSM itu maka sungguh sulit untuk dipahami logikanya. Pasalnya, adopsi termasuk solusi alternatif untuk perlindungan bagi anak sendiri dari praktik perdagangan. Sehingga, patut dipertanyakan, dan ini bisa menjadi titik berangkat pihak berwenang, bagaimana sebuah proses adopsi -yang lazimnya ditetapkan melalui putusan pengadilan dan tentunya memberikan implikasi dan konsekuensi hukum kepada pihak-pihak terkait-- justru menjadi sarana terselubung perdagangan anak? Belum lagi kalau bicara bentuk lain perdagangan anak dan perempuan: untuk kepentingan bisnis seks komersial. Survei yang dilakukan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) dan International Labour Organization (ILO) tahun 2003-2004 mencatat, modus perdagangan anak-anak --yang ternyata dieksploitasi sebagai pekerja seks-- umumnya dengan iming-iming pekerjaan enak di kota besar plus gaji besar.
Yayasan Jurnal Perempuan menyebut bahwa ada tujuh wilayah di Indonesia yang menjadi "sentra produksi" anak dan perempuan yang menjadi komoditas perdagangan anak untuk eksploitasi seks, yakni Indramayu, Bali, Pekanbaru, Samarinda, Kupang, Ambon, dan Jakarta. Sedangkan, survei ILO menunjuk Garut, Kuningan, Jepara, Pekalongan, Situbondo, Banyuwangi, Medan, Lampung, Pontianak dan Singkawang. Perdagangan anak dan perempuan di Indonesia tidak bisa dibiarkan terus-menerus terjadi karena, secara umum, jenis kejahatan yang terorganisir dan bersifat lintasnegara ini berkaitan dengan persoalan seks komersial, persoalan perburuhan, kawin kontrak (mail bride order), penyelundupan narkoba, dan perdagangan bayi
Perspektif Hak Asasi manusi adalah setiap orang berhak untuk berpindah tempat atau bermigrasi dari satu daerah ke daerah lainnya untuk mencoba pengalaman hidup yang baru atau untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Umumnya mereka yang bermigrasi menyatakan bahwa alasan ekonomi merupakan hal utama. Kesempatan kerja terutama bagi perempuan di negara asal pada umumnya sangat terbatas. Perdagangan perempuan dan anak pada umunya bermula dari kegiatan migrasi, baik yang berdokumen maupun yang non dokumen, adalah proses di mana seseorang atas kesadaran sendiri memilih untuk meninggalkan satu tempat menuju tempat lainnya. Perdangan perempuan sesungguhnya tidak lain adalah bentuk migrasi yang dilakukan dalam bentuk tekanan, bukan atas kemauan sendiri. Sebab dalam prakteknya mereka itu direkrut melalui berbagai bentuk modus penipuan, termasuk melalui perkawinan untuk selanjutnya dibawa ke negara lain denga tujuan diperdagangkan secara paksa dan biasanya di sertai ancaman kekerasan.
Setidaknya ada dua factor penyebab utama yang menambah suburnya praktek perdagangan perempuan dan anak di Indonesia, yaitu kemiskinan dan pengangguran telah memaksa banyak perempuan, termasuk yang masih anak-anak terjebak dalam berbagai bentuk mafia perdagangan manusia. Penelitian SP Jakarta menjelaskan bhawa 83% buruh migrant mencari kerja karena alasan ekonomi dan hanya 17% bukan karena alasan ekonomi. Terre Des Home, sebuah LSM (lembaga swadaya masyarakat) internasional yang bergerak di bidang perempuan dan anak. Selama lima tahun terakhir, sebanyak 210 bayi asal Indonesia telah menjadi komoditas perdagangan dengan dalih adopsi sebagai modusnya.
Menurut Terre Des Home, sebagian besar dilahirkan para tenaga kerja wanita yang mendapat perlakuan seksual dari majikan, termasuk juga dari kehamilan yang tidak diinginkan. Kebanyakan bayi asal Indonesia dijual ke negara jiran, Malaysia.
Seorang bayi diperjualbelikan Rp 2-5 juta kepada calo. Harganya menjadi berlipat ganda dari tangan calo kepada calon orang tua di Malaysia. Bisa mencapai 10-15 ribu ringgit. Harga bayi akan semakin mahal bila beretnis Tionghoa. Sejatinya, dunia internasional telah menempatkan perdagangan anak dan (juga) perempuan (child and woman trafficking) sebagai bentuk kejahatan berat. Namun, anehnya, relatif sulit diberantas. Laporan PBB (2002) menyebutkan, sindikat internasional perdagangan manusia dapat meraup keuntungan 7 miliar dolar AS setiap tahun dari perdagangan atas 40-70 ribu anak dan perempuan asal Indonesia.
Kemunculan Trafficking Sebagai Bagian Dari Kapitalisasi
Di era neoliberalisme saat ini, tampaknya tidak cukup hanya benda- benda mati yang dijadikan komoditas untuk memperoleh keuntungan materiil. Benda- benda hidup bahkan sesama manusia juga dewasa ini sudah ”sah” untuk diperjualbelikan. Arus ideologi kapitalis yang menyeret masyarakat hampir di seluruh dunia ternyata telah menanggalkan nurani masyarakat untuk berpikir mengenai orang lain. Betapa tidak, dengan maraknya kemunculan kasus- kasus trafficking atau perdagangan manusia telah menyiratkan sebuah bukti bahwa arti ”kemakmuran” yang diusung oleh ideologi kapitalis adalah bentuk keindividualan manusia sekaligus penderitaan bagi kaum kelas bawah. Manusia adalah modal/ kapital bagi manusia lain untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Pada tataran empiris, hal ini cukup banyak terbukti di Indonesia dimana begitu murahnya ”harga” manusia Indonesia di mata dunia dan ironisnya lagi hal ini terus saja terpelihara sebagai aset yang dapat memperkaya devisa negara.
Hal ini terbukti dalam laporan United Nations Development Program (UNDP) pada Human Development Index (HDI) tahun 2004 yang menempatkan Indonesia di nomor urut 111 dari 175 negara. Itu berarti peringkat manusia Indonesia dari tahun 90-an sampai kini melorot tajam. Jangan bandingkan Indonesia dengan negara di belahan benua lain, untuk skala Asia Tenggara saja, Indonesia masih kalah dengan Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan negara jago perang, Vietnam. Jelas, posisi ini melemahkan citra manusia Indonesia di mata dunia. Dalam soal ketenagakerjaan misalnya, tak sedikit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura digaji lebih rendah dibandingkan tenaga kerja asal Filipina. Belum lagi banyak TKI yang dilecehkan, diperkosa, dihina, sampai disakiti fisik dan piskologisnya bahkan sebagiannya menjadi objek prostitusi skala dunia. Bahkan di Malaysia seperti yang ditegaskan Khofifah ketika menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan bahwa 62,5 persen Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah orang-orang Indonesia, dan yang lebih memilukan 80 persen diantara PSK tersebut adalah anak-anak yang pada awalnya tidak tahu menahu mengenai pekerjaan apa yang akan mereka lakukan.
Seperti yang telah disampaikan pada paragraf pertama, negara- negara yang memiliki kapital/ modal yang lebih adalah negara yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan. Bahkan ironisnya di Indonesia, martabat bangsa ternyata dapat dijadikan komoditas dan ”dijual” dengan harga devisa yang memperkaya bangsa kita (devisa TKI terbesar nomor dua setelah kayu). Martabat yang dijual dengan devisa tersebut akan mencerminkan ketidakmampuan bangsa kita “menjual” potensi diri kita.
Derasnya arus globalisasi dan liberalisasi sebagai bagian dari permainan kapitalis memaksa bangsa indonesia untuk ikut terjun dan bermain didalamnya. Namun ironisnya, bangsa Indonesia tampaknya kurang siap untuk menjadi seperti bahkan melebihi negara- negara maju, ujung- ujungnya malah pemerataan serta pelestarian kemiskinan sebagai wujud peran negara- negara pheryphery/pinggiran dalam melanggengkan kedudukan sang superior. Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan. Setidaknya 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, jumlah tersebut belum termasuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan dan menjadi korban serta teralienasi dalam program pembangunan karena memang akses menuju pembebasan dan pencerahan diri hanya dimiliki mereka yang memiliki modal atau uang. Ketika uang berkuasa maka segala sesuatu akan mudah didapatkan dan tentu memudahkan orang yang memilikinya mendapat akses yang diharapkan. Problema dilematis mengenai uang inilah yang menjadi cikal bakal begitu banyak orang-orang miskin dan menganggur yang identik dengan kebodohan dan tidak kritis begitu mudah dimanipulasi bahkan dieksploitasi fisik ataupun mentalnya. Salah satunya adalah salah satu bentuk trafficking yaitu prostitusi sebagai bentuk eksplotasi seksual pada anak-anak maupun remaja perempuan dari keluarga miskin yang tak kunjung selesai dicari solusinya hingga kini. Secara faktual, majalah Time edisi Asia (2002) berdasarkan hasil investigasi bahwa di seluruh Asia, puluhan ribu anak-anak dari keluarga miskin dijual ke perbudakan, menjadi anak yang dilacurkan, pembantu atau buruh kasar. Belum lagi laporan dari Jaap E .Doek, UNICEF dan End Child Prostituion Child Pornography and The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) yang menyatakan bahwa perdagangan perempuan dan anak untuk eksploitasi seksual di Asia telah mengorbankan lebih dari 30 juta orang termasuk prostitusi anak, semisal anak- anak jalanan yang ada di Indonesia.
Kondisi keluarga yang serba kekurangan, membuat mereka terpaksa terjerumus atau dipaksa bahkan dijebak oleh oknum- oknum yang senang mengeruk keuntungan dengan cara apapun. Rendahnya pengetahuan orang tua akan hak asasi tentang anak menyebabkan sang anak atau remaja perempuan yang secara fisik dan mental belum terbina pun dikorbankan. Keterpaksaan itu semakin lama berubah menjadi hobi yang dapat membebaskan (feel save) kepenatan mereka dalam melawan arus kehidupan. Akhirnya, mereka lebih mengharapkan uang dibandingkan harus pergi ke sekolah karena pemikiran dan pemahaman yang demikian telah terpola dan menjadi kultur anak dan remaja hingga kini. Sampai-sampai sebagian dari mereka yang telah mencapai titik puncak kulminasi dengan senang hati berprofesi sebagai pelacur “kecil-kecilan” demi imbalan uang atau imbalan lainnya (narkoba). Berdasarkan pengakuan anak dan remaja yang terpaksa memasuki dunia prostitusi disebabkan berbagai faktor pendorong, yaitu : : pertama, terjerat dalam sindikat atau germo. Kedua, karena tidak perawan lagi. Ketiga, ingin mendapat uang yang lebih besar. Keempat, kecanduan narkoba. Keempat factor ini adalah imbas dari modernitas serta globalisasi yang menjadi kultur baru dalam masyarakat hampir di seluruh dunia.
Laporan UNICEF tahun 1998 memperkirakan bahwa jumlah anak yang tereksploitasi seksual yang dilacurkan mencapi 40.000 sampai 70.000 anak yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia termasuk anak jalanan di dalamnya. Melihat dan mencermati fenomena protitusi anak yang semakin bertambah banyak jumlahnya seiring dengan semakin besarnya jumlah orang-orang miskin, Cepat atau lambat kemunculan mereka tanpa antisipasi yang cepat, tepat, cermat, dan terarah akan menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan instabilitas negara.
Solusi dari ketertindasan dan pemiskinan bagi kaum moralis adalah mendekatkan pada Tuhan semata, dengan tetap membiarkan tatanan material-ekonomis bersifat eksploitatif. Biasanya solusi moral terkait dengan pihak yang hanya menyuruh orang berdoa, melarang masyarakat yang tertindas untuk bereaksi (melakukan gerakan), dan mencap gerakan yang muncul dari rakyat untuk menuntut keadilan sebagai gerakan yang "terlarang"; misalnya dituduh sebagai gerakan "komunis. Kalau kita telisik lebih jauh, kondisi kemiskinanlah yang merupakan penyebab menyeruaknya kasus-kasus ketertindasan dan kekerasan eksploitasi yang akhirnya berujung pada perdagangan manusia khususnya terhadap kaum perempuan.
Kemiskinan di negeri ini semakin hari semakin parah. Jumlah keluarga miskin (gakin) di Indonesia dalam 25 tahun terakhir ini masih cukup besar. Tercatat, tahun 1970, jumlah gakin 70 juta jiwa (60 persen dari jumlah penduduk). Tahun 1996 tercatat 11,3 persen gakin (22,5 juta orang dari jumlah penduduk). Tahun 1997, 38-40 juta orang atau 20 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2001 jumlah gakin 37,9 juta orang (18,2 persen dari jumlah penduduk). Tahun 2004 jumlahnya 36,1 juta orang atau 16,68 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2005, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga BBM yang rata-rata 110 persen telah menyebabkan jumlah gakin yang berhak mendapat dana kompensasi BBM meningkat, dari 15,5 juta menjadi lebih dari 20 juta, setara dengan 80 juta penduduk Indonesia (Kompas, 21/10/2005)
Neoliberalisme adalah jalan baru tatanan perekonomian kapitalisme yang selalu menginginkan, pertama-tama, masyarakat khususnya perempuan beramai-ramai membeli produk dan hanya bisa mengkonsumsi, terutama agar bisa bergaya hidup seperti 'nabi-nabi'-nya, yaitu bintang sinetron, penyanyi pop, hingga bintang porno. Kedua, neoliberalisme membayar buruh (pekerja) dengan upah yang sangat murah karena logika kapitalis adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Jika masyarakat selalu digoda untuk membeli dan membeli, sementara mereka tidak hanya mendapatkan upah rendah, tetapi juga kebanyakan tidak mendapatkan apa-apa karena dijauhkan dari proses produksi sosio-ekonomi, muncul ketertekanan, ketergantungan, dan (akhirnya) penindasan. Ketertekanan harus diatasi dengan melarikan diri, menyangkal realitas atau mengumpat realitas, keduanya sama-sama melahirkan jiwa yang tidak sehat. Ketergantungan akan membuat daya tawarnya lemah. Sekarang ini kita menjumpai banyak sekali parasite eve (kaum-hawa parasit), hanya merekayasa eksistensi fisik untuk dijual pada budaya, entah agar "laku"
Dan ketika Negara oleh elit-elitnya dipreteli perannya untuk mengatur ekonomi rakyat, maka kaum modal-lah yang kini merampas hak-hak kelas pekerja seperti TKI dan PSK dalam mata rantai kerja yang paling pinggir
SEX dan TUBUH (BODY) MENJADI BAHAN EKSPLOITASI dalam DUNIA KAPITALISASI
Feminisme adalah sebuah gerakan wanita yang menuntut emansipasi atau kesamaan hak dengan pria
Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki.
Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.
Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab wanita pada posisi sub-ordinat. Budaya masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur segala sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung keberhasilan feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan tidak tergantung lagi pada pria.
Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar perempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.
Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat—borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang mendinginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan itu. Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung. Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuagan untuk memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi beban perempuan.
Kapitalisme hanya mengejar keuntungan melalui produktivitas semata dan hal ini bukan hanya mengeksploitasi perempuan tetapi juga laki-laki yang posisi tawarnya sangat rendah. Studi perempuan sebagai kajian multidisiplin cukup baik untuk mau membuka mata masyarakat terutama kalangan akademik untuk mengkaji berbagai kebijakan dengan sangat hati-hati. Tetapi kejadian yang diperbincangkan dua perempuan tadi masih menjadi fenomena umum yang diterima dengan kepasrahan. Maka pertanyaan yang belum terjawab adalah: Apa yang dapat kita perbuat?
MASYARAKAT DAN KOMODITAS
Saat ini partisipasi masyarakat dunia amat tinggi, dan fenomena partisipasi aktif ini tidak terlepas dari perkembangan kapitalisme. Masyarakat kapitalis mutakhir disebut Jean Braudillard dengan “masyarakat konsumer” (Jean Braudillard, 2005) dan Adorno dengan “masyarakat komoditas” (commodity society) (Ibrahim dalam Ibrahim, hal. 1997, hal. 24).
Adorno mengemukakan empat aksioma penting yang menandai “masyarakat komoditas”. Empat aksioma tersebut adalah ; Pertama, masyarakat yang di dalamnya berlangsung produksi barang-barang, bukan terutama bagi pemuasan keinginan dan kebutuhan manusia, tetapi demi profit dan keuntungan. Kedua, dalam masyarakat komoditas, muncul kecenderungan umum ke arah konsentrasi kapital yang massif dan luar biasa yang memungkinkan penyelubungan operasi pasar bebas demi keuntungan produksi massa yang dimonopoli dari barang-barang yang distandarisasi. Kecenderungan ini akan benar-benar terjadi, terutama terhadap industri komunikasi. Ketiga, hal yang lebih sulit dihadapi oleh masyarakat kontemporer adalah meningkatnya tuntutan terus menerus, sebagai kecenderungan dari kelompok yang lebih kuat untuk memelihara, melalui semua sarana yang tersedia, kondisi-kondisi relasi kekuasaan dan kekayaan yang ada dalam menghadapi ancaman-ancaman yang sebenarnya mereka sebarkan sendiri. Dan keempat, karena dalam masyarakat kita kekuatan-kekuatan produksi sudah sangat maju, dan pada saat yang sama, hubungan-hubungan produksi terus membelenggu kekuatan-kekuatan produksi yang ada, hal ini membuat masyarakat komoditas “sarat dengan antagonisme” (full of antagonism). Antagonisme ini tentu saja tidak terbatas pada “wilayah ekonomi” (economic sphere) tetapi juga ke “wilayah budaya” (cultural sphere).
Masyarakat kini hidup dalam budaya konsumer. Ada tiga perspektif utama mengenai budaya konsumer menurut Featherstone (1991). Tiga perspektif yang dimaksud adalah ; Pertama, budaya konsumer di dasari pada premis ekspansi produksi komoditas kapitalis yang telah menyebabkan peningkatan akumulasi budaya material secara luas dalam bentuk barang-barang konsumsi dan tempat-tempat untuk pembelanjaan dan untuk konsumsi. Hal ini menyebabkan tumbuhnya aktivitas konsumsi serta menonjolnya pemanfaatan waktu luang (leisure) pada masyarakat kontemporer Barat.
Kedua, perspektif budaya konsumer berdasarkan perspektif sosiologis yang lebih ketat, yaitu bahwa kepuasan seseorang yang diperoleh dari barang-barang yang dikonsumsi berkaitan dengan aksesnya yang terstruktur secara sosial. Fokus dari perspektif ini terletak pada berbagai cara orang memanfaatkan barang guna menciptakan ikatan sosial atau perbedaan sosial.
Ketiga, perspektif yang berangkat dari pertanyaan mengenai kesenangan/kenikmatan emosional dari aktivitas konsumsi, impian dan hasrat yang menonjol dalam khayalan budaya konsumer, dan khususnya tempat-tempat kegiatan konsumsi yang secara beragam menimbulkan kegairahan dan kenikmatan estetis langsung terhadap tubuh.
Sejalan dengan pemikiran ini Pilliang mengemukakan bahwa :
Kebudayaan konsumer yang dikendalikan sepenuhnya oleh hukum komoditi, yang menjadikan konsumer sebagai raja; yang menghormati setinggi-tingginya nilai-nilai individu, yang memenuhi selengkap dan sebaik mungkin kebutuhan-kebutuhan, aspirasi, keinginan dan nafsu, telah memberi peluang bagi setiap orang untuk asyik dengan sendirinya (Piliang, 1999, hal. 44).
Hal yang penting yang terdapat dalam masyarakat komoditas adalah proses pembelajaran. Dalam masyarakat komoditas atau masyarakat konsumer terdapat suatu proses adopsi cara belajar menuju aktivitas konsumsi dan pengembangan suatu gaya hidup (Feathersone, 2005). Pembelajaran ini dilakukan melalui majalah, koran, buku, televisi, dan radio, yang banyak menekankan peningkatan diri, pengembangan diri, transformasi personal, bagaimana mengelola kepemilikan, hubungan dan ambisi, serta bagaimana membangun gaya hidup. Dengan demikian, mereka yang bekerja di media, desain, mode, dan periklanan serta para ‘intelektual informasi’ yang pekerjaannya adalah memberikan pelayanan serta memproduksi, memasarkan dan menyebarkan barang-barang simbolik disebut oleh Bordieu (1984) sebagai ‘perantara budaya baru’. Dalam wacana kapitalisme, semua yang diproduksi oleh kapitalisme pada akhirnya akan didekonstruksi oleh produksi baru berikutnya, berdasarkan hukum “kemajuan” dan “kebaruan”. Dan karena dukungan media, realitas-realitas diproduksi mengikuti model-model yang ditawarkan oleh media (Piliang dalam Ibrahim, 1997, hal. 200)
Menurut Henri Lefebre (1968/1984), seorang Marxis, orang yang hidup pada masyarakat kapitalis, adalah hidup dalam situasi teror psikologis. Pada kehidupan kita keseharian, kita berada dalam “serangan” yang konstan (oleh periklanan cetak, program radio dan tv, yg dibawa oleh media massa), meskipun kita barangkali tidak mengenali serangan yang membuat kita terkepung atau tidak memungkinkan kita mengartikulasikan perasaan kita (Berger,2000a;hlm.51).
Ekonomi kapitalisme mutakhir tampaknya telah mengarahkan manusia untuk menggunakan ‘tubuh’ dan ‘hasrat’ sebagai titik sentral komoditi, yang dapat disebut sebagai ‘ekonomi libido’. Kapitalisme ‘membebaskan’ tubuh perempuan dari ‘tanda-tanda’ serta ‘identitas tradisionalnya seperti tabu, etiket, adat. Moral, dan spiritual, dan ‘memenjarakannya’ di dalam ‘hutan rimba tanda-tanda’ yang diciptakannya sendiri sebagai bagian dari eonomi politik kapitalisme. Dengan demikian, tubuh menjadi bagian dari semiotika komoditi kapitalisme yang memperjualbelikan tanda, makna, dan hasratnya.
Erotisasi atau sensualitas tubuh perempuan di dalam media seringkali tampil dengan bentuk fragmen-fragmen tubuh sebagai ‘penanda’ (signifier) dengan berbagai posisi dan pose, serta dengan berbagai asumsi ‘makna’. Tubuh perempuan yang ‘ditelanjangi’ melalui ribuan variasi sikap, gaya, penampilan (appearance) dan ‘kepribadian’ membangun dan menaturalisasikan tubuhnya secara sosial dan kultural sebagai obyek fetish (fetish object), yaitu obyek yang ‘dipuja’ sekaligus ‘dilecehkan’ karena dianggap memiliki kekuatan ‘pesona’ (rangsangan, hasrat, citra) tertentu.
Di dalam wacana media perempuan ditempatkan ke dalam ‘sistem tanda’ (sign system) di dalam sistem komunikasi ekonomi kapitalisme. Bibir, mata, pipi, rambut, paha, betis, pinggul, perut, buah dada, bokong, semuanya menjadi fragmen-fragmen tanda di dalam media patriarki, yang digunakan guna menyampaikan ‘makna’ tertentu. Semua fragmen-fragmen tanda ini menjadi ‘obyek fetish’ yang sifatnya ‘metonimis’ (metonymic). Artinya, semua fragmen tanda tersebut seakan-akan mewakili totalitas tubuh dan jiwa perempuan itu sendiri (seksual, hasrat, diri).
Namun ternyata bukan perempuan saja yang kini dibidik untuk dieksploitasi tubuhnya, yang diasumsikan memiliki daya tarik seks yang khas. Kini, tubuh pria pun mengalami komodifikasi. Tubuh pria saat ini banyak disajikan media dengan fungsi yang tidak jauh berbeda dengan fungsi disajikannya tubuh perempuan, yaitu eksploitasi seksualitas dengan tujuan menggerakkan kapitalisme.
Tubuh pria, misalnya, haruslah yang berbentuk segitiga seperti layaknya seorang olahragawan yang sedikit berotot di bagian perut atau tangannya. Penampilan ini merupakan penampilan pria ideal yang disajikan dan ditanamkan oleh media massa kpeada khalayak. Untuk dapat memiliki tubuh seperti itu tidak ada cara lain, yaitu berolah raga dan mengkonsumsi berbagai suplemen penambah stamina atau suplemen yang sifatnya mendukung terbentuknya tubuh menjadi seperti tubuh yang distandarkan oleh media massa.
Ini berarti, baik daya tarik seks yang melekat pada diri pria maupun perempuan tidak terlepas dari belenggu kapitalisme. Dengan bantuan media massa kapitalis selalu mendapatkan cara untuk mengarahkan apa yang sebaiknya dimiliki, dilakukan, atau dicari dengan sex appeal yang dimiliki seseorang. Termasuk dalam peran media massa adalah menyebarkan gaya hidup hedonisme yang diasumsikan sebagai ideologi yang wajar karena setiap orang yang telah bersusah payah bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya patut memperoleh penghargaan. Dan salah satu bentuk penghargaan yang ditawarkan adalah dengan menikmati sex appeal dirinya maupun sex appeal yang dimiliki oleh orang lain yang memang tersedia untuk dikonsumsi.
Berbicara tentang tubuh sering kali dikaitkan dengan perempuan. Ini disebabkan karena perempuan dipandang sebagai mahluk yang memiliki daya tarik seks yang tinggi dibandingkan pria. Guna kepentingan iklan, misalnya. Pada iklan yang ditayangkan di media audio visual, perempuan dapat dikatakan sebagai tokoh yang paling sering dimunculkan. Kehadiran para tokoh ini tidak terlepas dari kemampuan mereka di dalam memberikan bahasa tubuh yang lebih ekspresif dan mengeluarkan suara yang sifatnya asosiatif dibanding pria. Suara yang asosiatif diartikan sebagai suara yang dapat menimbulkan makna-makana lain di luar makna sebenarnya. Misalnya : pada iklan kondom beberapa waktu yang lalu pernah digunakan kata ; “Meoooong…”. Kata ini ini diucapkan oleh seorang perempuan muda dengan wajah yang seolah meminta pasangannya untuk melakukan aktivitas seksual. Nada di dalam mengucapkan ; “ Meoooong…” pun bukan nada yang biasa digunakan untuk memanggil kucing ( meong diidentikkan dengan kucing karena suaranya). Nada “meoooong” dalam ikan tersebut cenderung bernada manja dan merayu. Dengan kemasan seperti ini berbagai makna dapat muncul di luar makna sebenarnya.
Pelaku iklan juga sering mengasosiasikan barang atau produk dengan tubuh wanita. Bagian tubuh yang paling sering diasosiasikan dengan produk kopi susu, misalnya, adalah dada perempuan. Mungkin karena sama-sama mengandung susu. Ketipisan sebuah handphone juga disamakan dengan kelangsingan tubuh perempuan. Banyaknya iklan yang menggunakan perempuan sebagai endorser iklan, sepertinya tidak terlepas dari stereotip yang dimiliki perempuan. Misalnya; kecantikan atau daya tarik seks. Daya tarik perempuan sendiri telah dimanfaatkan menjadi citra perempuan sebagai obyek dari kebudayaan global. “Citra, baik verbal maupun visual, memiliki pengaruh besar pada pembentukkan rangsangan bagi orang yang melihatnya. Dan penekanan pada penampilan perempuan, dengan ukuran cantik atau tidak cantik, merupakan cara efektif untuk mengontrol perempuan. Mereka dibuat ragu mengenai penampilan dalam upaya memenuhi standar-standar kecantikan dan feminitas.
Eksistensi manusia, terutama perempuan di dalam wacana ekonomi-politik di dunia komoditi sebagai “ilustrasi” di dalam berbagai tayangan serta cetakan di media, telah mengangkat tiga hal. Piiliang mengemukakan bahwa hal pertama adalah ekonomi politik tubuh (political-economy of the body). Hal kedua adalah “ekonomi politik tanda” ( political economy of the sign). Hal ketiga adalah ekonomi politik hasrat (political economy of desire). Pertama, ”ekonomi politik tubuh” (political economy of the body) yaitu bagaimana tubuh digunakan dalam berbagai kerangka relasi sosial dan ekonomi, berdasarkan konstruksi sosial atau ”ideologi” tertentu. Persoalan politik tubuh berkait dengan eksistensi tubuh dalam kegiatan ekonomi-politik, dilihat dalam berbagai relasi sosial. Kedua, ”ekonomi politik tanda (tubuh)” (political economy of signs) yaitu bagaimana tubuh diproduksi sebagai tanda-tanda di dalam sebuah sistem ekonomi pertandaan (sign system) masyarakat informasi yang membentuk citra, makna, dan identitas tubuh di dalamnya. Politik tanda berkaitan dengan eksistensi tubuh (pria atau wanita) yang dieksploitasi sebagai tanda atau komoditas tanda (sign commodity) dalam berbagai media. Ketiga, ”ekonomi politik hasrat” (political economy of desire) yaitu bagaimana sistem ekonomi menjadi sebuah ruang berlangsungnya pelepasan hasrat dari berbagai kungkungan, dan penyalurannya lewat berbagai kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi).
Dalam ekonomi-politik hasrat, sifat-sifat rasionalitas ekonomi dikendalikan oleh beberapa sifat irasionalitas hasrat atau keinginan libido (dalam bahasa Freud). Ketika kreativitas ekonomi dikuasai dorongan hasrat dan sensualitas, yang tercipta adalah sebuah ”budaya ekonomi”, yang dipenuhi berbagai strategi penciptaan ilusi sensualitas, sebagai cara untuk mendominasi selera (taste), aspirasi, dan keinginan masyarakat dieksploitasinya. Sensualitas dijadikan kendaraan ekonomi dalam rangka menciptakan keterpesonaan dan histeria massa (mass hysteria) sebagai cara mempertahankan kedinamisan ekonomi. Akibatnya, apa yang beroperasi di balik aktivitas ekonomi adalah semacam ”teknokrasi sensualitas” (technocracy of sensuality)—di dalamnya nilai-nilai budaya ekonomi ditopengi tanda-tanda sensualitas, yang menciptakan semacam ”erotisasi kebudayaan”. Berbagai bentuk khayalan lewat voyeurisme diciptakan, yang mengondisikan orang memuja ”citra tubuh”.
Membongkar Akar Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia
Diakui atau tidak negara Indonesia adalah negara yang sangat kaya raya, terutama terletak pada sumber daya alamnya. Hasil hutan yang berupa kayu-kayuan, hasil pertambangan yang didalmnya terdapat emas, batu bara, minyak bumi dan lain-lain merupakan kekayaan yang tidak dimilikimoleh bangsa-bangsa lain. Belum terhitung di dalamnya akan hasil rempah-rempah, dimana hal tersebutlah yang mendorong pihak kolonial betah menancapkan kukunya di bumi pertiwi ini selama berabad-abad.
Tetapi sayang, kekayaan alam yanng sangat melimpah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia belum bisa secara maksimal dirasakan manfaatnya oleh segenap rakyat Idonesia. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan, dalam hal ini adalah pemerintah, lebih condong dan tunduk pada kuasa modal, terlebih para pemodal asing. Freeport, mining company, yang mengeruk hasil bumi di Irian Jaya, Newmont, Exxon Mobil, Sing Tel, merupakan sedikit contoh bagaimana pemerintah tidak mampu dalam mengemban amanat rakyat.
Kondisi seperti ini diperparah dengan semakin derasnya arus globalisasi yang menerjang Indonesia beberapa tahun terakhir. Liberalisme dalam bidang ekonomi terus melaju tanpa hambatan tanpa bisa dihalang-halangi. Globalisasi yang awalnya diharapkan mampu memperbaiki sendi-sendi perekonomian bangsa ternyata malah menghancurkannya. Hal ini terjadi karena derasnya arus globalisasi tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia. Dampak yang paling bisa dirasakan adalah bangsa ini hanya menjadi kelas pekerja. Hubungan tripartit antara pihak swasta (pemodal), pemerintah sebagai regulator dan rakyat tidak berjalan secara seimbang. Posisi rakyat cenderung termarginalisasi dan teraleniasi dari konsep tripartit, seperti yang pernah diramalkan F. Lawrence.
Kemiskinan massal yang dialami rakyat Indonesia ditengah melimpahnya sumber daya alam bangsa Indonesia merupakan hal yang sangat menyakitkan hati. Dari data yang ada, hampir 6 juta penduduk Indonesia tidak mempunyai rumah. Di sisi lain 16 sampai 17 ribu penduduk tinggal dirumah yang tidak layak huni.. lebih dari 50 % rakyat indonesia tidak memiliki akses terhadap air bersih, lebih dair 25 % balita kekurangan gizi. Angka buta huruf mencapai 9,55% atau sekitatr 14,7 %. Yang sangat tragis adalah angka pengangguran yang mencapai 40 juta atau sekitar 25% dari seluruh angkatan kerja kita menganggur. Setiap tahun terjadi peningkatan akan jumlah pengangguran. Pada tahun 2001 sekitar 8,1 % sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 9,86% dan data pada tahun 2005 angka pengangguran sudah menunjukkan 10,9% . salah satu penyebab utama dari kegagalan pemerintah tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah penerapan paham ekonomi neo-liberalisme.
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan saat ini jumlah orang miskin sudah mencapai 51,2 juta jiwa (23,05%) dari total penduduk sekitar 222,1 juta jiwa. Angka tersebut bisa terus bertambah hingga 62 juta orang pada tahun 2006. Perkiraan itu dikemukakan Deputi Kepala BPS bidang statistik sosial Rusman Heriawan, saat menyampaikan hasil sementara pendataan rumah tangga miskin (RTM) tahun 2005 (Media Indonesia, 16 September 2005). Jumlah ini, lanjut Rusman, berdasarkan hasil pendataan sementara BPS yang memperkirakan jumlah RTM di Indonesia mencapai 15,5 juta kepala keluarga (KK), dimana satu RTM diasumsikan dengan empat anggota rumah tangga (Pembebasan, 2007). Sedangkan data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa berdasarkan tingkat pendapatan $2/hari (±Rp. 19.000/hari), terdapat sebanyak 110 juta jumlah rakyat miskin di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 48,8 % dari jumlah penduduk Indonesia. Data-data diatas yang akhirnya mendorong sebagian rakyat Indonesia untuk berusaha mencari lapangan pekerjaan di luar negeri yang dinilai lebih menjanjikan secara materi daripada bekerja di Indonesia.
Jika kita lihat dari dampak adanya globalisasi, bukan hanya semakin hilangnya sekat-sekat kewilayahan tetapi juga sangat berdampak pada perpindahan tenaga kerja antar negara. Upah yang lebih tinggi di luar negeri merupakan faktor yanng sangat mempengaruhi mereka dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Di wilayah Asia saja pada tahun 1994, tenaga kerja asing (sesama Asia) yang mengisi sektor-sektor ekonomi di wilayah tersebut mencapai jutaan. Jumlah terbanyak datang dari Indonesia (800 ribu), diikuti Filipina (600 ribu), Bangladesh (400 ribu) dan Thailand (sekitar 400 ribu) (Newsweek, 17 Oktober 1994).
Tingkat perbedaan kemakmuran ekonomi antara satu negara dengan negara yang lain dapat menambah laju perpindahan penduduk dalam mencari lapangan pekerjaan. Setidaknya itulah yang diramalkan Elwin Tobing (2003) tentang arus migrasi tenaga kerja yang terus meningkat setiap tahunnya sejalan dengan semakin longgarnya hambatan-hambatan migrasi yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO). Kemakmuran ekonomi yang lebih tinggi di negara maju, telah banyak medorong peningkatan upah dan menuntut sumber daya manusia yang lebih baik. Tenaga kerja dengan skill yang tinggi didatangkan dari negara mereka sendiri, tetapi untuk buruh kasar didatangkan dari negara-negara semisal Indonesia, Bangladesh, Pakistan dan lain sebagainya.
Disisi lain, rendahnya perlindungan hukum akan tenaga kerja, sempitnya lapangan pekerjaan, upah yang rendah di negara dunia ketiga semakin mendorong penduduk untuk mengadu nasib mereka di negara yang dirasa lebih maju. Diakui atau tidak ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri yang terbatas akhirnya menyebabkan begitu banyaknya tenaga kerja Indonesia yang berbondong-bondong mencari penghidupan ke luar negeri. Mereka seolah tak memikirkan lagi risiko yang harus ditanggung selama bekerja di negeri orang, termasuk mungkin risiko taruhan nyawa bila tertimpa masalah. Bagi mereka, yang terpenting adalah dapat bekerja di luar negeri dengan harapan mendapatkan penghasilan yang layak. Hal ini terjadi karena sektor industri yang ada belum mampu untuk menyerap seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, sehingga banyak sekali terjadi pengangguran di sana sini. Di lain pihak, gulung tikarnya perusahaan-perusahaan yang ada akibat kondisi krisis berkepanjangan, berdampak pada terjadinya kasus pemutusan hubungan kerja dalam jumlah yang begitu besar yang secara otomatis akan menambah panjang daftar pengangguran pada masyarakat.
Dari berbagai penelitian yang dilakuakan oleh beberapa lembaga, nilai upah buruh yang ada di Indonesia merupakan nilai upah yang paling murah jika dibandingkan dengan upah buruh yang ada di wilayah Asia pada umumnya. Dengan upah yang kecil tersebut sangat terasa sulit dalam mencukupi kebutuhan keluarga. Perlu diingat juga bahwa kenaikan upah buruh sangat tidak seimbang dengan kenaikan harga pokok kebutuhan rumah tangga. Dapat kita pastikan bahwa pengeluaran akhirnya lebih besar nominalnya daripada penghasilan. Kondisi yang seperti ini memicu orang untuk mencari penghidupan yang lebih layak dengan mencari pekerjaan di luar negeri dengan membawa banyak impian yang ada di benak mereka.
Kondisi seperti ini yang dibaca oleh oknum-oknum Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang "nakal" dan yang tidak mengantongi izin dari departemen tenaga kerja untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini menimbulkan dampak lebih jauh, yakni banyaknya kasus-kasus pemulangan TKI akibat tidak memiliki kelengkapan dokumentasi surat-surat identitas diri sebagai TKI resmi hingga muncullah istilah TKI ilegal. Akan tetapi, yang perlu dicermati, keberadaan PJTKI ilegal ini juga tidak lepas dari adanya oknum-oknum aparat negara yang ikut "bermain" dalam masalah ini sehingga keberadaan PJTKI-PJTKI ilegal tetap hidup dan dapat terus beroperasi.
Dan yang menjadi permasalahan yang tak kalah pelik dimana kemudian, banyak diantara tenaga kerja kita diluar negeri yang kurang mempunyai bekal, baik itu berupa keahlian, persiapan yang matang maupun dokumen yang memadai. Sebagian besar pekerja migran dari negara berkembang ini umumnya terdorong oleh upah yang relatif lebih tinggi dibanding upah yang diterima di negara asal. Dari data yang diperoleh, di Singapura, pada tahun 2002 terdapat sekira 450 ribu pekerja migran. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 ribu bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga yang berasal dari Indonesia diperkirakan mencapai 60 ribu orang, selebihnya berasal dari Filipina, India, Sri Lanka dan Burma (ELSAM, 2002).
Berdasarkan data, tahun 2002 jumlah penduduk Indonesia 206,23 juta dengan jumlah angkatan kerja 100,8 juta, pengguran 9,1 juta dan 38 juta bekerja juta bekerja tidak penuh. Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini melingkupi bangsa Indonesia. Ada beberapa yang bisa kita jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memecahkan permasalahan ini, antara lain peningkatan keahlian dan ketrampilan melalui berbagai pelatihan. Sebab pelatihan tidak terlepas dari konsep pengembangan sumber daya manusia. Disisi lain abad ke 21 merupakan era human capital dimana sumber daya manusia menjadi nilai penting bagi dunia. Akibat kurangnya pelatihan dan pembekalan yang baik bagi calon tenaga kerja Indonesia, akhirnya banyak tenaga kerja kita yang menemui kendala ketika berada di luar negeri.
Kedua Dalam rangka peningkatan mutu TKI pemerintah telah mengeluarkan Kepmenakertrans No. 194 A Tahun 2002. Pada Keputusan tersebut di atas terutama pasal 49 (2) tentang PJTKI memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Memang perlu diperbaiki mengenai hal-hal yang menyangkut esensi PAP ini termasuk tolak ukur keberhasilannya. Sebab secara riil bila dibandingkan dengan Tenaga Kerja asal Pilipina, Thailand, India , Bangladesh, TKI menempati peringkat permasalahan yang cukup tinggi seperti bunuh diri, stress, lari dari majikan, tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan sebagainya seperti yang sering terjadi di Hongkong, Taiwan, Singapura dan Malaysia.
Tahun 2002 dari 465,485 TKI yang ditempatkan di luar negeri, sebanyak 6.851 kasus dengan berbagai permasalahan dan dominasi terbesar terjadi pada tahap masa penempatan kerja (82,65%). Kondisi ini mengindikasikan bahwa kelemahan besar terjadi pada segmen luar negeri. Konsep perlindungan yang belum mendapat tempat sejajar dengan misi penempatan mengakibatkan terjadinya tendensi eksploitasi TKI terhadap TKI di berbagai segmen penempatan baik pada tahan pra penempatan, masa penempatan. Kepmenakertrans Nomor : Kep. 104 A Tahun 2002 yang hanya memiliki kekuatan sanksi administratif belum mampu mendisiplinkan spekulen TKI.
Dan yang terakhir bahwa kenyataan menunjukan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah, namun hingga kini belum terlihat pemanfaatannya secara efektif. Pembangunan memiliki dua obyek yakni bagaimana memanfaatkan human resourcess dan natural resourcess secara efektif dan efisien. Pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal untuk mengurangi pengangguran semakin tinggi. Apabila dua hal ini dilakukan dengan baik maka pada masa mendatang kita menjadi negara yang justru sebagai penerima tenaga kerja dan bukan pengirim tenaga kerja.
Trafficking Sebagai Komoditas
Pada awalnya terdapat konsep nilai manusia, yang menyatakan bahwa manusia dinilai dari "kegunaan dan manfaatnya" awalnya ketika alam masih belum bersahabat maka penilaian yang dilandasi kekuatan fisik menempatkanlaki-laki lebih di "anggap" berguna dan bermanfaat bagi keberadaan ras manusia di banding perempuan. Dimana perempuan dianggap sebagai beban yang harus di tanggung pihak laki-laki hal inilah yang menjadi perspektif awal penyebab trafficking atau praktik perdagangan manusia.
Praktik perdagangan manusia (human trafficking) yang marak terjadi satu dasawarsa terakhir ini di Indonesia, ternyata bukan hal baru. Saat kolonialisme dan kapitalisme Belanda berkuasa di Hindia-Belanda, praktik tak elok itu sudah jamak berlangsung. Kejayaan tembakau Deli dari Sumatra Timur yang termasyhur pada awal abad 20, menandai realitas suram itu.Orang Jawa dan Sunda (termasuk orang Madura, Bagelen, Benggali dan China) dijadikan komoditas; diperdagangkan menjadi pekerja (kuli kontrak) di areal-areal perkebunan tembakau yang dikuasai perusahaan swasta Eropa yang melakukan ekspansi ekonomi di Tanah Deli, daerah yang kini termasuk wilayah Provinsi Sumatra Utara itu. Bagaimana modus dan praktik perdagangan manusia era tempo doeloe itu? Novel Berjuta-juta dari Deli, Satoe Hikajat Coeli Contract, ditulis Emil W Aulia memberi jawaban itu. Kendati berbentuk fiksi, novel terbitan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta itu digarap penulisnya berdasarkan fakta sejarah. Berbekal dokumen dan literatur sejarah yang diperoleh dari Belanda serta wawancara dengan sejarawan--demikian klaim pengarangnya dalam sekapur sirih novelnya--karya sastra setebal 261 halaman ini mengurai panjang lebar modus dan pola praktik perdagangan manusia yang benar-benar pernah terjadi pada sepotong wilayah Nusantara: Deli. Di bagian awal novel, pembaca diajak mengetahui bagaimana seluk-beluk jual-beli manusia itu dilancarkan. Mulanya, werek atau agen pencari kuli datang ke pelbagai desa miskin di pelosok Jawa yang dilanda paceklik. Mereka datang membawa kabar tentang Tanah Deli yang ajaib. Di Deli, kata para werek itu tumbuh pohon berdaun uang! Benar-benar berdaun uang. Bila daun-daun uang itu berguguran dari batangnya, boleh diambil. Itu pun, di akhir bulan akan mendapat gaji.
Banyak orang yang termakan rayuan itu. Bagi yang tergiur, lantas disodorkan surat kontrak lalu menekennya. Padahal, mereka sama sekali tak mengerti isi kontrak itu karena mereka memang buta huruf. Kerja para werek ini diorganisasi rapi oleh biro emigrasi (semacam kantor jasa pengerah tenaga kerja) yang pada masa itu banyak tersebar di Batavia (Jakarta), Bandung, Semarang, dan Surabaya. Mereka membuka kantor cabang di Deli. Kantor yang terkenal saat itu adalah Biro Emigrasi JC De Jongh, JM Levie, NV Soesman's, Indrapoera Trading Company dan A Siemssen & Co Agen yang berhasil mendapatkan kuli, akan menerima komisi dari biro emigrasi.
Para kuli kontrak itu selanjutnya ditawarkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan. Penawaran disampaikan melalui iklan yang dimuat dalam berbagai media massa. Dalam iklan itu, ada harga yang ditetapkan pada setiap kuli pria dan wanita, tergantung kondisinya. Harga para kuli bervariasi melihat usia, jenis kelamin, dan kesehatannya. Novel ini mengutip banyak iklan tentang orang Jawa, Sunda, Madura, dan China yang diperdagangkan lewat media massa terbitan kolonial Belanda masa itu. Selain menjual manusia, iklan itu juga menawarkan sapi dan kuda.
Selain pria, kaum perempuan--kebanyakan di bawah umur-- adalah sasaran utama para agen kuli. Sebagian malah korban penculikan. Pada novel itu, kita akan menemukan betapa perempuan adalah kelompok yang paling menderita. Mereka dijual ke Deli tidak hanya dijadikan kuli kontrak, tetapi juga sebagai pelacur. Di perkebunan, jumlah kuli pria lebih banyak dari perempuan. Untuk membuat kuli pria betah bekerja, perkebunan menyediakan kuli-kuli wanita untuk dilacurkan!
Praktik pelacuran di perkebunan diurai panjang lebar oleh novel ini. Pelacuran adalah penyakit sosial yang sengaja dibiarkan berkembang sedemikian rupa oleh tuan-tuan kebun, penguasa perkebunan. Prostitusi, adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan perkebunan. "Bagaimana seorang perempuan Jawa bisa membeli sehelai sarung," demikian sebuah bab dalam novel itu menulis pembukanya. Novel ini memapar betapa kuli perempuan sengaja diupah rendah agar mereka terus hidup melarat. Bertahun-tahun pun bekerja tak akan sanggup membeli sehelai sarung. Kalau ingin membeli, kuli perempuan harus mengumpulkan uang dengan melacur pada kuli pria asal China. Itu pun sehelai sarung hanya bisa diperoleh setelah berkencan dengan dua puluh kuli pria. Masih banyak lagi derita yang dialami para kuli. Bertimbun kisah pilu para kuli kontrak itu diikat melalui tokoh utama Johannes van den Brand. Ia bukan sosok fiktif, melainkan nyata. Van den Brand adalah advokat dan jurnalis idealis yang pernah lama menetap di Kota Medan, jantungnya Deli. Pada tahun 1902, pria asal Belanda yang pernah menjadi anggota Volksraad itu menuliskan pelbagai kepahitan hidup para kuli kontrak dalam sebuah brosur yang ditulisnya, Millioenen uit Deli (Berjuta-juta dari Deli).Novel ini juga merekam bagaimana gesekan dan kontroversi politik terjadi di parlemen Belanda, Tweede Kamer (Majelis Rendah) menyusul brosur karangan Van den Brand itu beredar. Bagaimana gemuruh di panggung politik Belanda itu tergambar pula dalam novel ini.
Perdagangan perempuan pada umumnya dilakukan dengan dua pola ; pola dua langkah dan pola satu langkah. Pola pertama, dilakukan dengan merekrut perempuan dari desa untuk selanjutnya dibawa ke kota untuk bekerja dan kemudian diperdagangkan ke luar negeri. Sementara Pola kedua, para perempuan diambil dari desa dan langsung diperdagangkan ke luar negeri. Diantara Negara tujuan adalah di Negara-negara Timur Tengah serta Negara-negara tetangga.
Biasanya yang datang menemui korban adalah para calo atau sponsor ( kontre ) yang telah mengenal seluk beluk daerah sasaran dengan baik. Awalnya para perempuan dan anak diiming-iming dengan janji untuk diberi pekerjaan yang enak dan mudah dengan upah yang besar, kemudian dibawah dari desa menuju suatu tempat atau lingkungan yang asing bagi mereka. Di tempat itulah seluruh identitas mereka di ubah dan diganti dengan identitas baru secara paksa. Sangat penting untuk dipahami bahwa para perempuan yang diperdagangkan adalah korban yang sudah dipindahkan ke lingkungan yang baru , dipisahkan dari lingkungan keluarga, masyarakat dan teman sehingga menjadi terisolasi sama sekali. Mereka dipisahkan sedemikian rupa dari semua yang mereka kenal sebelumnya sehingga sulit untuk melacak keberadaan mereka.
Pemantauan selama ini data yang dapat dikumpulkan, terungkap ada sejumlah kelompok perempuan yang sangat rentang untuk dijadikakan sasaran trafficking, diantaranya perempuan muda dari keluarga miskin, perempuan yang orang tunya sudah meninggal, janda atau perempuan yang sudah bercerai, perempuan dengan pendidikan dan keterampilan yang terbatas, perempuan yang sedang mengalami krisis ekonomi, dan pekerja seks yang beranggapan bahwa bekerja diluar negeri lebih menjajnjikan pendapat yang lebih besara dan kehidupan yang menyenangkan . Bentuk-bentuk kekerasan yang dialamai perempuan yang diperdagangkan adalah perkosaan, penyerangan, pelecehan seksual, penganiayaan fisik, intimidasi, kekerasan ekonomi, ancaman dan perbudakan
Berdasarkan studi kasus yang dilakukan Solidaritas Perempuan Kinasih di beberapa wilayah kantong migran yang didampingi, sebagian besar warga memilih untuk bekerja di luar negeri untuk melepaskan diri dari belenggu kemiskinan. Begitupun bagi masyarakat korban bencana yang sudah jelas sedang mengalami keterpurukan ekonomi akan dengan mudah memutuskan mengambil jalan pintas menjadi pekerja migran untuk menyelesaikan persoalan ekonomi keluarga. Bagi masyarakat korban bencana ini adalah saat yang tepat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Selanjutnya secara tidak disadari masyarakat semakin tidak mendasarkan putusan mereka menjadi buruh migran pada pertimbangan yang kritis mengenai resiko yang akan dihadapi.
Sementara itu pergi ke luar negeri tanpa bekal informasi dan persiapan yang memadai rentan menjadi korban perdagangan manusia karena berpotensi mengalami berbagai jenis masalah, diantaranya: ditipu oleh calo, jeratan hutang dari sponsor, gagal diberangkatkan, terlalu lama di penampungan karena tidak ada job order, pemalsuan identitas, pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan, pemerasan, penyekapan, gaji tidak dibayarkan, penandatanganan kontrak dibawah ancaman, kekerasan oleh majikan, serta kekerasan dan pemerasan oleh perusahaan jasa angkutan pada perjalanan pulang. Belum lagi resiko berat yang menyertai, seperti depresi atau kematian.
Praktek perdagangan manusia ini terjadi secara legal dan illegal misalnya adalah MoU antara RI - Malaysia, yang merupakan paket perbudakan yang difasilitasi dan dilegitimasi pemerintah. Satu hal yang masih harus dicermati adalah Pemerintah Malaysia sendiri tidak memberikan jaminan atas hak-hak pekerja migran. MoU RI dan Malaysia mengenai perekrutan dan penempatan buruh migran pekerja rumah tangga yang disahkan di Bali pada tanggal 13 Mei 2006 justru memuat dasar pandangan yang melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, karena melegitimasi sistem perdagangan buruh migran dan memberikan peluang terjadinya perbudakan modern. Di samping itu, point penting yang harus digarisbawahi disini adalah MoU tersebut dibahas secara tertutup dan tidak memberikan peluang bagi publik, organisasi masyarakat sipil, dan buruh migran (khususnya buruh migran perempuan) itu sendiri untuk memberi masukan berbasis pengalaman mereka. Cara pandang yang dipakai dalam pembahasan MoU tersebut adalah cara pandang komoditisasi (melihat buruh migran sebagai barang/komoditas, bukan sebagai manusia yang memiliki hak asasi) sehingga peraturan yang dihasilkan lebih sarat pada aspek penempatan/management migrasi dibanding aspek perlindungannya.
Ditambah lagi sampai sekarang ini di Indonesia belum ada UU khusus mengenai perdagangan manusia, meskipun secara eksplisit telah disebutkan dalam Pasal 297 KUHP dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Namun pasal-pasal tersebut tidak memuat definisi resmi trafiking dan tidak mengakomodir perlindungan bagi korban dan saksi, kompensasi bagi korban, serta aspek-aspek lain penanggulangan trafficking sesuai rekomendasi standar internasional.
Perdagangan manusia bertujuan antara lain untuk eksploitasi seksual, perbudakan, eksploitasi tenaga kerja dan pekerja anak. Cara yang digunakan pun beragam, seperti penipuan, penculikan, penahanan/penyekapan. Pelaku seringkali melakukan lebih dari satu jenis kejahatan dalam waktu yang bersamaan (dalam serangkaian kejadian), namun menurut pasal 63 KUHP, hukum Indonesia hanya akan mengenakan salah satu aturan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat atas salah satu kejahatan yang diperbuat pelaku. Sistem hukum di negara asal dan negara tujuan yang tidak berpihak pada korban adalah dukungan bagi keberlangsungan penindasan. Penerbitan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur tentang hak anak untuk mendapat perlindungan negara dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, termasuk sanksi-sanksi bagi pelanggar. Pasal 82 dan 83 pada UU ini, misalnya, secara jelas mengganjar pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.300 juta sebagai bentuk hukuman maksimal kepada pelaku perdagangan anak, khususnya untuk eksploitasi seks.
Di samping UU Perlindungan Anak, ada lagi UU Kesejahteraan Anak, UU KUHP dan UU HAM untuk menjerat pelaku perdagangan anak. dalam UHP misalnya hanya terdapat satu pasal yang terkait dengan persoalan perdagangan perempuan dan anak (Pasal 297): "Perdagangan wanita dan perdagangan laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
KUHP punya kelemahan karena tidak merumuskan secara jelas perbuatan apa saja yang terkategori bentuk perdagangan perempuan dan anak. Kondisi itu kian diperparah oleh keterbatasan pengetahuan (?) aparat penegak hukum (polisi, hakim,jaksa) ihwal perdagangan perempuan dan anak. Terlebih lagi, kecenderungan aparat penegak hukum di Indonesia yang sangat gandrung memakai pendekatan legal-formal, kurang berani menggunakan pendekatan hukum progresif-sosiologis yang tidak terlalu kaku menafsirkan bunyi pasal demi pasal sebagai sandaran hukum.
Apalagi, bila kita menyimak laporan Terre Des Home, bahwa modus perdagangan anak asal Indonesia memakai dalih pengangkatan anak (adopsi), seandainya benar temuan LSM itu maka sungguh sulit untuk dipahami logikanya. Pasalnya, adopsi termasuk solusi alternatif untuk perlindungan bagi anak sendiri dari praktik perdagangan. Sehingga, patut dipertanyakan, dan ini bisa menjadi titik berangkat pihak berwenang, bagaimana sebuah proses adopsi -yang lazimnya ditetapkan melalui putusan pengadilan dan tentunya memberikan implikasi dan konsekuensi hukum kepada pihak-pihak terkait-- justru menjadi sarana terselubung perdagangan anak? Belum lagi kalau bicara bentuk lain perdagangan anak dan perempuan: untuk kepentingan bisnis seks komersial. Survei yang dilakukan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) dan International Labour Organization (ILO) tahun 2003-2004 mencatat, modus perdagangan anak-anak --yang ternyata dieksploitasi sebagai pekerja seks-- umumnya dengan iming-iming pekerjaan enak di kota besar plus gaji besar.
Yayasan Jurnal Perempuan menyebut bahwa ada tujuh wilayah di Indonesia yang menjadi "sentra produksi" anak dan perempuan yang menjadi komoditas perdagangan anak untuk eksploitasi seks, yakni Indramayu, Bali, Pekanbaru, Samarinda, Kupang, Ambon, dan Jakarta. Sedangkan, survei ILO menunjuk Garut, Kuningan, Jepara, Pekalongan, Situbondo, Banyuwangi, Medan, Lampung, Pontianak dan Singkawang. Perdagangan anak dan perempuan di Indonesia tidak bisa dibiarkan terus-menerus terjadi karena, secara umum, jenis kejahatan yang terorganisir dan bersifat lintasnegara ini berkaitan dengan persoalan seks komersial, persoalan perburuhan, kawin kontrak (mail bride order), penyelundupan narkoba, dan perdagangan bayi
Perspektif Hak Asasi manusi adalah setiap orang berhak untuk berpindah tempat atau bermigrasi dari satu daerah ke daerah lainnya untuk mencoba pengalaman hidup yang baru atau untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Umumnya mereka yang bermigrasi menyatakan bahwa alasan ekonomi merupakan hal utama. Kesempatan kerja terutama bagi perempuan di negara asal pada umumnya sangat terbatas. Perdagangan perempuan dan anak pada umunya bermula dari kegiatan migrasi, baik yang berdokumen maupun yang non dokumen, adalah proses di mana seseorang atas kesadaran sendiri memilih untuk meninggalkan satu tempat menuju tempat lainnya. Perdangan perempuan sesungguhnya tidak lain adalah bentuk migrasi yang dilakukan dalam bentuk tekanan, bukan atas kemauan sendiri. Sebab dalam prakteknya mereka itu direkrut melalui berbagai bentuk modus penipuan, termasuk melalui perkawinan untuk selanjutnya dibawa ke negara lain denga tujuan diperdagangkan secara paksa dan biasanya di sertai ancaman kekerasan.
Setidaknya ada dua factor penyebab utama yang menambah suburnya praktek perdagangan perempuan dan anak di Indonesia, yaitu kemiskinan dan pengangguran telah memaksa banyak perempuan, termasuk yang masih anak-anak terjebak dalam berbagai bentuk mafia perdagangan manusia. Penelitian SP Jakarta menjelaskan bhawa 83% buruh migrant mencari kerja karena alasan ekonomi dan hanya 17% bukan karena alasan ekonomi. Terre Des Home, sebuah LSM (lembaga swadaya masyarakat) internasional yang bergerak di bidang perempuan dan anak. Selama lima tahun terakhir, sebanyak 210 bayi asal Indonesia telah menjadi komoditas perdagangan dengan dalih adopsi sebagai modusnya.
Menurut Terre Des Home, sebagian besar dilahirkan para tenaga kerja wanita yang mendapat perlakuan seksual dari majikan, termasuk juga dari kehamilan yang tidak diinginkan. Kebanyakan bayi asal Indonesia dijual ke negara jiran, Malaysia.
Seorang bayi diperjualbelikan Rp 2-5 juta kepada calo. Harganya menjadi berlipat ganda dari tangan calo kepada calon orang tua di Malaysia. Bisa mencapai 10-15 ribu ringgit. Harga bayi akan semakin mahal bila beretnis Tionghoa. Sejatinya, dunia internasional telah menempatkan perdagangan anak dan (juga) perempuan (child and woman trafficking) sebagai bentuk kejahatan berat. Namun, anehnya, relatif sulit diberantas. Laporan PBB (2002) menyebutkan, sindikat internasional perdagangan manusia dapat meraup keuntungan 7 miliar dolar AS setiap tahun dari perdagangan atas 40-70 ribu anak dan perempuan asal Indonesia.
Kemunculan Trafficking Sebagai Bagian Dari Kapitalisasi
Di era neoliberalisme saat ini, tampaknya tidak cukup hanya benda- benda mati yang dijadikan komoditas untuk memperoleh keuntungan materiil. Benda- benda hidup bahkan sesama manusia juga dewasa ini sudah ”sah” untuk diperjualbelikan. Arus ideologi kapitalis yang menyeret masyarakat hampir di seluruh dunia ternyata telah menanggalkan nurani masyarakat untuk berpikir mengenai orang lain. Betapa tidak, dengan maraknya kemunculan kasus- kasus trafficking atau perdagangan manusia telah menyiratkan sebuah bukti bahwa arti ”kemakmuran” yang diusung oleh ideologi kapitalis adalah bentuk keindividualan manusia sekaligus penderitaan bagi kaum kelas bawah. Manusia adalah modal/ kapital bagi manusia lain untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Pada tataran empiris, hal ini cukup banyak terbukti di Indonesia dimana begitu murahnya ”harga” manusia Indonesia di mata dunia dan ironisnya lagi hal ini terus saja terpelihara sebagai aset yang dapat memperkaya devisa negara.
Hal ini terbukti dalam laporan United Nations Development Program (UNDP) pada Human Development Index (HDI) tahun 2004 yang menempatkan Indonesia di nomor urut 111 dari 175 negara. Itu berarti peringkat manusia Indonesia dari tahun 90-an sampai kini melorot tajam. Jangan bandingkan Indonesia dengan negara di belahan benua lain, untuk skala Asia Tenggara saja, Indonesia masih kalah dengan Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan negara jago perang, Vietnam. Jelas, posisi ini melemahkan citra manusia Indonesia di mata dunia. Dalam soal ketenagakerjaan misalnya, tak sedikit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura digaji lebih rendah dibandingkan tenaga kerja asal Filipina. Belum lagi banyak TKI yang dilecehkan, diperkosa, dihina, sampai disakiti fisik dan piskologisnya bahkan sebagiannya menjadi objek prostitusi skala dunia. Bahkan di Malaysia seperti yang ditegaskan Khofifah ketika menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan bahwa 62,5 persen Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah orang-orang Indonesia, dan yang lebih memilukan 80 persen diantara PSK tersebut adalah anak-anak yang pada awalnya tidak tahu menahu mengenai pekerjaan apa yang akan mereka lakukan.
Seperti yang telah disampaikan pada paragraf pertama, negara- negara yang memiliki kapital/ modal yang lebih adalah negara yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan. Bahkan ironisnya di Indonesia, martabat bangsa ternyata dapat dijadikan komoditas dan ”dijual” dengan harga devisa yang memperkaya bangsa kita (devisa TKI terbesar nomor dua setelah kayu). Martabat yang dijual dengan devisa tersebut akan mencerminkan ketidakmampuan bangsa kita “menjual” potensi diri kita.
Derasnya arus globalisasi dan liberalisasi sebagai bagian dari permainan kapitalis memaksa bangsa indonesia untuk ikut terjun dan bermain didalamnya. Namun ironisnya, bangsa Indonesia tampaknya kurang siap untuk menjadi seperti bahkan melebihi negara- negara maju, ujung- ujungnya malah pemerataan serta pelestarian kemiskinan sebagai wujud peran negara- negara pheryphery/pinggiran dalam melanggengkan kedudukan sang superior. Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan. Setidaknya 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, jumlah tersebut belum termasuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan dan menjadi korban serta teralienasi dalam program pembangunan karena memang akses menuju pembebasan dan pencerahan diri hanya dimiliki mereka yang memiliki modal atau uang. Ketika uang berkuasa maka segala sesuatu akan mudah didapatkan dan tentu memudahkan orang yang memilikinya mendapat akses yang diharapkan. Problema dilematis mengenai uang inilah yang menjadi cikal bakal begitu banyak orang-orang miskin dan menganggur yang identik dengan kebodohan dan tidak kritis begitu mudah dimanipulasi bahkan dieksploitasi fisik ataupun mentalnya. Salah satunya adalah salah satu bentuk trafficking yaitu prostitusi sebagai bentuk eksplotasi seksual pada anak-anak maupun remaja perempuan dari keluarga miskin yang tak kunjung selesai dicari solusinya hingga kini. Secara faktual, majalah Time edisi Asia (2002) berdasarkan hasil investigasi bahwa di seluruh Asia, puluhan ribu anak-anak dari keluarga miskin dijual ke perbudakan, menjadi anak yang dilacurkan, pembantu atau buruh kasar. Belum lagi laporan dari Jaap E .Doek, UNICEF dan End Child Prostituion Child Pornography and The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) yang menyatakan bahwa perdagangan perempuan dan anak untuk eksploitasi seksual di Asia telah mengorbankan lebih dari 30 juta orang termasuk prostitusi anak, semisal anak- anak jalanan yang ada di Indonesia.
Kondisi keluarga yang serba kekurangan, membuat mereka terpaksa terjerumus atau dipaksa bahkan dijebak oleh oknum- oknum yang senang mengeruk keuntungan dengan cara apapun. Rendahnya pengetahuan orang tua akan hak asasi tentang anak menyebabkan sang anak atau remaja perempuan yang secara fisik dan mental belum terbina pun dikorbankan. Keterpaksaan itu semakin lama berubah menjadi hobi yang dapat membebaskan (feel save) kepenatan mereka dalam melawan arus kehidupan. Akhirnya, mereka lebih mengharapkan uang dibandingkan harus pergi ke sekolah karena pemikiran dan pemahaman yang demikian telah terpola dan menjadi kultur anak dan remaja hingga kini. Sampai-sampai sebagian dari mereka yang telah mencapai titik puncak kulminasi dengan senang hati berprofesi sebagai pelacur “kecil-kecilan” demi imbalan uang atau imbalan lainnya (narkoba). Berdasarkan pengakuan anak dan remaja yang terpaksa memasuki dunia prostitusi disebabkan berbagai faktor pendorong, yaitu : : pertama, terjerat dalam sindikat atau germo. Kedua, karena tidak perawan lagi. Ketiga, ingin mendapat uang yang lebih besar. Keempat, kecanduan narkoba. Keempat factor ini adalah imbas dari modernitas serta globalisasi yang menjadi kultur baru dalam masyarakat hampir di seluruh dunia.
Laporan UNICEF tahun 1998 memperkirakan bahwa jumlah anak yang tereksploitasi seksual yang dilacurkan mencapi 40.000 sampai 70.000 anak yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia termasuk anak jalanan di dalamnya. Melihat dan mencermati fenomena protitusi anak yang semakin bertambah banyak jumlahnya seiring dengan semakin besarnya jumlah orang-orang miskin, Cepat atau lambat kemunculan mereka tanpa antisipasi yang cepat, tepat, cermat, dan terarah akan menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan instabilitas negara.
Solusi dari ketertindasan dan pemiskinan bagi kaum moralis adalah mendekatkan pada Tuhan semata, dengan tetap membiarkan tatanan material-ekonomis bersifat eksploitatif. Biasanya solusi moral terkait dengan pihak yang hanya menyuruh orang berdoa, melarang masyarakat yang tertindas untuk bereaksi (melakukan gerakan), dan mencap gerakan yang muncul dari rakyat untuk menuntut keadilan sebagai gerakan yang "terlarang"; misalnya dituduh sebagai gerakan "komunis. Kalau kita telisik lebih jauh, kondisi kemiskinanlah yang merupakan penyebab menyeruaknya kasus-kasus ketertindasan dan kekerasan eksploitasi yang akhirnya berujung pada perdagangan manusia khususnya terhadap kaum perempuan.
Kemiskinan di negeri ini semakin hari semakin parah. Jumlah keluarga miskin (gakin) di Indonesia dalam 25 tahun terakhir ini masih cukup besar. Tercatat, tahun 1970, jumlah gakin 70 juta jiwa (60 persen dari jumlah penduduk). Tahun 1996 tercatat 11,3 persen gakin (22,5 juta orang dari jumlah penduduk). Tahun 1997, 38-40 juta orang atau 20 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2001 jumlah gakin 37,9 juta orang (18,2 persen dari jumlah penduduk). Tahun 2004 jumlahnya 36,1 juta orang atau 16,68 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2005, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga BBM yang rata-rata 110 persen telah menyebabkan jumlah gakin yang berhak mendapat dana kompensasi BBM meningkat, dari 15,5 juta menjadi lebih dari 20 juta, setara dengan 80 juta penduduk Indonesia (Kompas, 21/10/2005)
Neoliberalisme adalah jalan baru tatanan perekonomian kapitalisme yang selalu menginginkan, pertama-tama, masyarakat khususnya perempuan beramai-ramai membeli produk dan hanya bisa mengkonsumsi, terutama agar bisa bergaya hidup seperti 'nabi-nabi'-nya, yaitu bintang sinetron, penyanyi pop, hingga bintang porno. Kedua, neoliberalisme membayar buruh (pekerja) dengan upah yang sangat murah karena logika kapitalis adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Jika masyarakat selalu digoda untuk membeli dan membeli, sementara mereka tidak hanya mendapatkan upah rendah, tetapi juga kebanyakan tidak mendapatkan apa-apa karena dijauhkan dari proses produksi sosio-ekonomi, muncul ketertekanan, ketergantungan, dan (akhirnya) penindasan. Ketertekanan harus diatasi dengan melarikan diri, menyangkal realitas atau mengumpat realitas, keduanya sama-sama melahirkan jiwa yang tidak sehat. Ketergantungan akan membuat daya tawarnya lemah. Sekarang ini kita menjumpai banyak sekali parasite eve (kaum-hawa parasit), hanya merekayasa eksistensi fisik untuk dijual pada budaya, entah agar "laku"
Dan ketika Negara oleh elit-elitnya dipreteli perannya untuk mengatur ekonomi rakyat, maka kaum modal-lah yang kini merampas hak-hak kelas pekerja seperti TKI dan PSK dalam mata rantai kerja yang paling pinggir
SEX dan TUBUH (BODY) MENJADI BAHAN EKSPLOITASI dalam DUNIA KAPITALISASI
Feminisme adalah sebuah gerakan wanita yang menuntut emansipasi atau kesamaan hak dengan pria
Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki.
Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.
Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab wanita pada posisi sub-ordinat. Budaya masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur segala sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung keberhasilan feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan tidak tergantung lagi pada pria.
Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar perempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.
Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat—borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang mendinginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan itu. Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung. Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuagan untuk memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi beban perempuan.
Kapitalisme hanya mengejar keuntungan melalui produktivitas semata dan hal ini bukan hanya mengeksploitasi perempuan tetapi juga laki-laki yang posisi tawarnya sangat rendah. Studi perempuan sebagai kajian multidisiplin cukup baik untuk mau membuka mata masyarakat terutama kalangan akademik untuk mengkaji berbagai kebijakan dengan sangat hati-hati. Tetapi kejadian yang diperbincangkan dua perempuan tadi masih menjadi fenomena umum yang diterima dengan kepasrahan. Maka pertanyaan yang belum terjawab adalah: Apa yang dapat kita perbuat?
MASYARAKAT DAN KOMODITAS
Saat ini partisipasi masyarakat dunia amat tinggi, dan fenomena partisipasi aktif ini tidak terlepas dari perkembangan kapitalisme. Masyarakat kapitalis mutakhir disebut Jean Braudillard dengan “masyarakat konsumer” (Jean Braudillard, 2005) dan Adorno dengan “masyarakat komoditas” (commodity society) (Ibrahim dalam Ibrahim, hal. 1997, hal. 24).
Adorno mengemukakan empat aksioma penting yang menandai “masyarakat komoditas”. Empat aksioma tersebut adalah ; Pertama, masyarakat yang di dalamnya berlangsung produksi barang-barang, bukan terutama bagi pemuasan keinginan dan kebutuhan manusia, tetapi demi profit dan keuntungan. Kedua, dalam masyarakat komoditas, muncul kecenderungan umum ke arah konsentrasi kapital yang massif dan luar biasa yang memungkinkan penyelubungan operasi pasar bebas demi keuntungan produksi massa yang dimonopoli dari barang-barang yang distandarisasi. Kecenderungan ini akan benar-benar terjadi, terutama terhadap industri komunikasi. Ketiga, hal yang lebih sulit dihadapi oleh masyarakat kontemporer adalah meningkatnya tuntutan terus menerus, sebagai kecenderungan dari kelompok yang lebih kuat untuk memelihara, melalui semua sarana yang tersedia, kondisi-kondisi relasi kekuasaan dan kekayaan yang ada dalam menghadapi ancaman-ancaman yang sebenarnya mereka sebarkan sendiri. Dan keempat, karena dalam masyarakat kita kekuatan-kekuatan produksi sudah sangat maju, dan pada saat yang sama, hubungan-hubungan produksi terus membelenggu kekuatan-kekuatan produksi yang ada, hal ini membuat masyarakat komoditas “sarat dengan antagonisme” (full of antagonism). Antagonisme ini tentu saja tidak terbatas pada “wilayah ekonomi” (economic sphere) tetapi juga ke “wilayah budaya” (cultural sphere).
Masyarakat kini hidup dalam budaya konsumer. Ada tiga perspektif utama mengenai budaya konsumer menurut Featherstone (1991). Tiga perspektif yang dimaksud adalah ; Pertama, budaya konsumer di dasari pada premis ekspansi produksi komoditas kapitalis yang telah menyebabkan peningkatan akumulasi budaya material secara luas dalam bentuk barang-barang konsumsi dan tempat-tempat untuk pembelanjaan dan untuk konsumsi. Hal ini menyebabkan tumbuhnya aktivitas konsumsi serta menonjolnya pemanfaatan waktu luang (leisure) pada masyarakat kontemporer Barat.
Kedua, perspektif budaya konsumer berdasarkan perspektif sosiologis yang lebih ketat, yaitu bahwa kepuasan seseorang yang diperoleh dari barang-barang yang dikonsumsi berkaitan dengan aksesnya yang terstruktur secara sosial. Fokus dari perspektif ini terletak pada berbagai cara orang memanfaatkan barang guna menciptakan ikatan sosial atau perbedaan sosial.
Ketiga, perspektif yang berangkat dari pertanyaan mengenai kesenangan/kenikmatan emosional dari aktivitas konsumsi, impian dan hasrat yang menonjol dalam khayalan budaya konsumer, dan khususnya tempat-tempat kegiatan konsumsi yang secara beragam menimbulkan kegairahan dan kenikmatan estetis langsung terhadap tubuh.
Sejalan dengan pemikiran ini Pilliang mengemukakan bahwa :
Kebudayaan konsumer yang dikendalikan sepenuhnya oleh hukum komoditi, yang menjadikan konsumer sebagai raja; yang menghormati setinggi-tingginya nilai-nilai individu, yang memenuhi selengkap dan sebaik mungkin kebutuhan-kebutuhan, aspirasi, keinginan dan nafsu, telah memberi peluang bagi setiap orang untuk asyik dengan sendirinya (Piliang, 1999, hal. 44).
Hal yang penting yang terdapat dalam masyarakat komoditas adalah proses pembelajaran. Dalam masyarakat komoditas atau masyarakat konsumer terdapat suatu proses adopsi cara belajar menuju aktivitas konsumsi dan pengembangan suatu gaya hidup (Feathersone, 2005). Pembelajaran ini dilakukan melalui majalah, koran, buku, televisi, dan radio, yang banyak menekankan peningkatan diri, pengembangan diri, transformasi personal, bagaimana mengelola kepemilikan, hubungan dan ambisi, serta bagaimana membangun gaya hidup. Dengan demikian, mereka yang bekerja di media, desain, mode, dan periklanan serta para ‘intelektual informasi’ yang pekerjaannya adalah memberikan pelayanan serta memproduksi, memasarkan dan menyebarkan barang-barang simbolik disebut oleh Bordieu (1984) sebagai ‘perantara budaya baru’. Dalam wacana kapitalisme, semua yang diproduksi oleh kapitalisme pada akhirnya akan didekonstruksi oleh produksi baru berikutnya, berdasarkan hukum “kemajuan” dan “kebaruan”. Dan karena dukungan media, realitas-realitas diproduksi mengikuti model-model yang ditawarkan oleh media (Piliang dalam Ibrahim, 1997, hal. 200)
Menurut Henri Lefebre (1968/1984), seorang Marxis, orang yang hidup pada masyarakat kapitalis, adalah hidup dalam situasi teror psikologis. Pada kehidupan kita keseharian, kita berada dalam “serangan” yang konstan (oleh periklanan cetak, program radio dan tv, yg dibawa oleh media massa), meskipun kita barangkali tidak mengenali serangan yang membuat kita terkepung atau tidak memungkinkan kita mengartikulasikan perasaan kita (Berger,2000a;hlm.51).
Ekonomi kapitalisme mutakhir tampaknya telah mengarahkan manusia untuk menggunakan ‘tubuh’ dan ‘hasrat’ sebagai titik sentral komoditi, yang dapat disebut sebagai ‘ekonomi libido’. Kapitalisme ‘membebaskan’ tubuh perempuan dari ‘tanda-tanda’ serta ‘identitas tradisionalnya seperti tabu, etiket, adat. Moral, dan spiritual, dan ‘memenjarakannya’ di dalam ‘hutan rimba tanda-tanda’ yang diciptakannya sendiri sebagai bagian dari eonomi politik kapitalisme. Dengan demikian, tubuh menjadi bagian dari semiotika komoditi kapitalisme yang memperjualbelikan tanda, makna, dan hasratnya.
Erotisasi atau sensualitas tubuh perempuan di dalam media seringkali tampil dengan bentuk fragmen-fragmen tubuh sebagai ‘penanda’ (signifier) dengan berbagai posisi dan pose, serta dengan berbagai asumsi ‘makna’. Tubuh perempuan yang ‘ditelanjangi’ melalui ribuan variasi sikap, gaya, penampilan (appearance) dan ‘kepribadian’ membangun dan menaturalisasikan tubuhnya secara sosial dan kultural sebagai obyek fetish (fetish object), yaitu obyek yang ‘dipuja’ sekaligus ‘dilecehkan’ karena dianggap memiliki kekuatan ‘pesona’ (rangsangan, hasrat, citra) tertentu.
Di dalam wacana media perempuan ditempatkan ke dalam ‘sistem tanda’ (sign system) di dalam sistem komunikasi ekonomi kapitalisme. Bibir, mata, pipi, rambut, paha, betis, pinggul, perut, buah dada, bokong, semuanya menjadi fragmen-fragmen tanda di dalam media patriarki, yang digunakan guna menyampaikan ‘makna’ tertentu. Semua fragmen-fragmen tanda ini menjadi ‘obyek fetish’ yang sifatnya ‘metonimis’ (metonymic). Artinya, semua fragmen tanda tersebut seakan-akan mewakili totalitas tubuh dan jiwa perempuan itu sendiri (seksual, hasrat, diri).
Namun ternyata bukan perempuan saja yang kini dibidik untuk dieksploitasi tubuhnya, yang diasumsikan memiliki daya tarik seks yang khas. Kini, tubuh pria pun mengalami komodifikasi. Tubuh pria saat ini banyak disajikan media dengan fungsi yang tidak jauh berbeda dengan fungsi disajikannya tubuh perempuan, yaitu eksploitasi seksualitas dengan tujuan menggerakkan kapitalisme.
Tubuh pria, misalnya, haruslah yang berbentuk segitiga seperti layaknya seorang olahragawan yang sedikit berotot di bagian perut atau tangannya. Penampilan ini merupakan penampilan pria ideal yang disajikan dan ditanamkan oleh media massa kpeada khalayak. Untuk dapat memiliki tubuh seperti itu tidak ada cara lain, yaitu berolah raga dan mengkonsumsi berbagai suplemen penambah stamina atau suplemen yang sifatnya mendukung terbentuknya tubuh menjadi seperti tubuh yang distandarkan oleh media massa.
Ini berarti, baik daya tarik seks yang melekat pada diri pria maupun perempuan tidak terlepas dari belenggu kapitalisme. Dengan bantuan media massa kapitalis selalu mendapatkan cara untuk mengarahkan apa yang sebaiknya dimiliki, dilakukan, atau dicari dengan sex appeal yang dimiliki seseorang. Termasuk dalam peran media massa adalah menyebarkan gaya hidup hedonisme yang diasumsikan sebagai ideologi yang wajar karena setiap orang yang telah bersusah payah bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya patut memperoleh penghargaan. Dan salah satu bentuk penghargaan yang ditawarkan adalah dengan menikmati sex appeal dirinya maupun sex appeal yang dimiliki oleh orang lain yang memang tersedia untuk dikonsumsi.
Berbicara tentang tubuh sering kali dikaitkan dengan perempuan. Ini disebabkan karena perempuan dipandang sebagai mahluk yang memiliki daya tarik seks yang tinggi dibandingkan pria. Guna kepentingan iklan, misalnya. Pada iklan yang ditayangkan di media audio visual, perempuan dapat dikatakan sebagai tokoh yang paling sering dimunculkan. Kehadiran para tokoh ini tidak terlepas dari kemampuan mereka di dalam memberikan bahasa tubuh yang lebih ekspresif dan mengeluarkan suara yang sifatnya asosiatif dibanding pria. Suara yang asosiatif diartikan sebagai suara yang dapat menimbulkan makna-makana lain di luar makna sebenarnya. Misalnya : pada iklan kondom beberapa waktu yang lalu pernah digunakan kata ; “Meoooong…”. Kata ini ini diucapkan oleh seorang perempuan muda dengan wajah yang seolah meminta pasangannya untuk melakukan aktivitas seksual. Nada di dalam mengucapkan ; “ Meoooong…” pun bukan nada yang biasa digunakan untuk memanggil kucing ( meong diidentikkan dengan kucing karena suaranya). Nada “meoooong” dalam ikan tersebut cenderung bernada manja dan merayu. Dengan kemasan seperti ini berbagai makna dapat muncul di luar makna sebenarnya.
Pelaku iklan juga sering mengasosiasikan barang atau produk dengan tubuh wanita. Bagian tubuh yang paling sering diasosiasikan dengan produk kopi susu, misalnya, adalah dada perempuan. Mungkin karena sama-sama mengandung susu. Ketipisan sebuah handphone juga disamakan dengan kelangsingan tubuh perempuan. Banyaknya iklan yang menggunakan perempuan sebagai endorser iklan, sepertinya tidak terlepas dari stereotip yang dimiliki perempuan. Misalnya; kecantikan atau daya tarik seks. Daya tarik perempuan sendiri telah dimanfaatkan menjadi citra perempuan sebagai obyek dari kebudayaan global. “Citra, baik verbal maupun visual, memiliki pengaruh besar pada pembentukkan rangsangan bagi orang yang melihatnya. Dan penekanan pada penampilan perempuan, dengan ukuran cantik atau tidak cantik, merupakan cara efektif untuk mengontrol perempuan. Mereka dibuat ragu mengenai penampilan dalam upaya memenuhi standar-standar kecantikan dan feminitas.
Eksistensi manusia, terutama perempuan di dalam wacana ekonomi-politik di dunia komoditi sebagai “ilustrasi” di dalam berbagai tayangan serta cetakan di media, telah mengangkat tiga hal. Piiliang mengemukakan bahwa hal pertama adalah ekonomi politik tubuh (political-economy of the body). Hal kedua adalah “ekonomi politik tanda” ( political economy of the sign). Hal ketiga adalah ekonomi politik hasrat (political economy of desire). Pertama, ”ekonomi politik tubuh” (political economy of the body) yaitu bagaimana tubuh digunakan dalam berbagai kerangka relasi sosial dan ekonomi, berdasarkan konstruksi sosial atau ”ideologi” tertentu. Persoalan politik tubuh berkait dengan eksistensi tubuh dalam kegiatan ekonomi-politik, dilihat dalam berbagai relasi sosial. Kedua, ”ekonomi politik tanda (tubuh)” (political economy of signs) yaitu bagaimana tubuh diproduksi sebagai tanda-tanda di dalam sebuah sistem ekonomi pertandaan (sign system) masyarakat informasi yang membentuk citra, makna, dan identitas tubuh di dalamnya. Politik tanda berkaitan dengan eksistensi tubuh (pria atau wanita) yang dieksploitasi sebagai tanda atau komoditas tanda (sign commodity) dalam berbagai media. Ketiga, ”ekonomi politik hasrat” (political economy of desire) yaitu bagaimana sistem ekonomi menjadi sebuah ruang berlangsungnya pelepasan hasrat dari berbagai kungkungan, dan penyalurannya lewat berbagai kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi).
Dalam ekonomi-politik hasrat, sifat-sifat rasionalitas ekonomi dikendalikan oleh beberapa sifat irasionalitas hasrat atau keinginan libido (dalam bahasa Freud). Ketika kreativitas ekonomi dikuasai dorongan hasrat dan sensualitas, yang tercipta adalah sebuah ”budaya ekonomi”, yang dipenuhi berbagai strategi penciptaan ilusi sensualitas, sebagai cara untuk mendominasi selera (taste), aspirasi, dan keinginan masyarakat dieksploitasinya. Sensualitas dijadikan kendaraan ekonomi dalam rangka menciptakan keterpesonaan dan histeria massa (mass hysteria) sebagai cara mempertahankan kedinamisan ekonomi. Akibatnya, apa yang beroperasi di balik aktivitas ekonomi adalah semacam ”teknokrasi sensualitas” (technocracy of sensuality)—di dalamnya nilai-nilai budaya ekonomi ditopengi tanda-tanda sensualitas, yang menciptakan semacam ”erotisasi kebudayaan”. Berbagai bentuk khayalan lewat voyeurisme diciptakan, yang mengondisikan orang memuja ”citra tubuh”.
Membongkar Akar Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia
Diakui atau tidak negara Indonesia adalah negara yang sangat kaya raya, terutama terletak pada sumber daya alamnya. Hasil hutan yang berupa kayu-kayuan, hasil pertambangan yang didalmnya terdapat emas, batu bara, minyak bumi dan lain-lain merupakan kekayaan yang tidak dimilikimoleh bangsa-bangsa lain. Belum terhitung di dalamnya akan hasil rempah-rempah, dimana hal tersebutlah yang mendorong pihak kolonial betah menancapkan kukunya di bumi pertiwi ini selama berabad-abad.
Tetapi sayang, kekayaan alam yanng sangat melimpah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia belum bisa secara maksimal dirasakan manfaatnya oleh segenap rakyat Idonesia. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan, dalam hal ini adalah pemerintah, lebih condong dan tunduk pada kuasa modal, terlebih para pemodal asing. Freeport, mining company, yang mengeruk hasil bumi di Irian Jaya, Newmont, Exxon Mobil, Sing Tel, merupakan sedikit contoh bagaimana pemerintah tidak mampu dalam mengemban amanat rakyat.
Kondisi seperti ini diperparah dengan semakin derasnya arus globalisasi yang menerjang Indonesia beberapa tahun terakhir. Liberalisme dalam bidang ekonomi terus melaju tanpa hambatan tanpa bisa dihalang-halangi. Globalisasi yang awalnya diharapkan mampu memperbaiki sendi-sendi perekonomian bangsa ternyata malah menghancurkannya. Hal ini terjadi karena derasnya arus globalisasi tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia. Dampak yang paling bisa dirasakan adalah bangsa ini hanya menjadi kelas pekerja. Hubungan tripartit antara pihak swasta (pemodal), pemerintah sebagai regulator dan rakyat tidak berjalan secara seimbang. Posisi rakyat cenderung termarginalisasi dan teraleniasi dari konsep tripartit, seperti yang pernah diramalkan F. Lawrence.
Kemiskinan massal yang dialami rakyat Indonesia ditengah melimpahnya sumber daya alam bangsa Indonesia merupakan hal yang sangat menyakitkan hati. Dari data yang ada, hampir 6 juta penduduk Indonesia tidak mempunyai rumah. Di sisi lain 16 sampai 17 ribu penduduk tinggal dirumah yang tidak layak huni.. lebih dari 50 % rakyat indonesia tidak memiliki akses terhadap air bersih, lebih dair 25 % balita kekurangan gizi. Angka buta huruf mencapai 9,55% atau sekitatr 14,7 %. Yang sangat tragis adalah angka pengangguran yang mencapai 40 juta atau sekitar 25% dari seluruh angkatan kerja kita menganggur. Setiap tahun terjadi peningkatan akan jumlah pengangguran. Pada tahun 2001 sekitar 8,1 % sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 9,86% dan data pada tahun 2005 angka pengangguran sudah menunjukkan 10,9% . salah satu penyebab utama dari kegagalan pemerintah tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah penerapan paham ekonomi neo-liberalisme.
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan saat ini jumlah orang miskin sudah mencapai 51,2 juta jiwa (23,05%) dari total penduduk sekitar 222,1 juta jiwa. Angka tersebut bisa terus bertambah hingga 62 juta orang pada tahun 2006. Perkiraan itu dikemukakan Deputi Kepala BPS bidang statistik sosial Rusman Heriawan, saat menyampaikan hasil sementara pendataan rumah tangga miskin (RTM) tahun 2005 (Media Indonesia, 16 September 2005). Jumlah ini, lanjut Rusman, berdasarkan hasil pendataan sementara BPS yang memperkirakan jumlah RTM di Indonesia mencapai 15,5 juta kepala keluarga (KK), dimana satu RTM diasumsikan dengan empat anggota rumah tangga (Pembebasan, 2007). Sedangkan data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa berdasarkan tingkat pendapatan $2/hari (±Rp. 19.000/hari), terdapat sebanyak 110 juta jumlah rakyat miskin di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 48,8 % dari jumlah penduduk Indonesia. Data-data diatas yang akhirnya mendorong sebagian rakyat Indonesia untuk berusaha mencari lapangan pekerjaan di luar negeri yang dinilai lebih menjanjikan secara materi daripada bekerja di Indonesia.
Jika kita lihat dari dampak adanya globalisasi, bukan hanya semakin hilangnya sekat-sekat kewilayahan tetapi juga sangat berdampak pada perpindahan tenaga kerja antar negara. Upah yang lebih tinggi di luar negeri merupakan faktor yanng sangat mempengaruhi mereka dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Di wilayah Asia saja pada tahun 1994, tenaga kerja asing (sesama Asia) yang mengisi sektor-sektor ekonomi di wilayah tersebut mencapai jutaan. Jumlah terbanyak datang dari Indonesia (800 ribu), diikuti Filipina (600 ribu), Bangladesh (400 ribu) dan Thailand (sekitar 400 ribu) (Newsweek, 17 Oktober 1994).
Tingkat perbedaan kemakmuran ekonomi antara satu negara dengan negara yang lain dapat menambah laju perpindahan penduduk dalam mencari lapangan pekerjaan. Setidaknya itulah yang diramalkan Elwin Tobing (2003) tentang arus migrasi tenaga kerja yang terus meningkat setiap tahunnya sejalan dengan semakin longgarnya hambatan-hambatan migrasi yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO). Kemakmuran ekonomi yang lebih tinggi di negara maju, telah banyak medorong peningkatan upah dan menuntut sumber daya manusia yang lebih baik. Tenaga kerja dengan skill yang tinggi didatangkan dari negara mereka sendiri, tetapi untuk buruh kasar didatangkan dari negara-negara semisal Indonesia, Bangladesh, Pakistan dan lain sebagainya.
Disisi lain, rendahnya perlindungan hukum akan tenaga kerja, sempitnya lapangan pekerjaan, upah yang rendah di negara dunia ketiga semakin mendorong penduduk untuk mengadu nasib mereka di negara yang dirasa lebih maju. Diakui atau tidak ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri yang terbatas akhirnya menyebabkan begitu banyaknya tenaga kerja Indonesia yang berbondong-bondong mencari penghidupan ke luar negeri. Mereka seolah tak memikirkan lagi risiko yang harus ditanggung selama bekerja di negeri orang, termasuk mungkin risiko taruhan nyawa bila tertimpa masalah. Bagi mereka, yang terpenting adalah dapat bekerja di luar negeri dengan harapan mendapatkan penghasilan yang layak. Hal ini terjadi karena sektor industri yang ada belum mampu untuk menyerap seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, sehingga banyak sekali terjadi pengangguran di sana sini. Di lain pihak, gulung tikarnya perusahaan-perusahaan yang ada akibat kondisi krisis berkepanjangan, berdampak pada terjadinya kasus pemutusan hubungan kerja dalam jumlah yang begitu besar yang secara otomatis akan menambah panjang daftar pengangguran pada masyarakat.
Dari berbagai penelitian yang dilakuakan oleh beberapa lembaga, nilai upah buruh yang ada di Indonesia merupakan nilai upah yang paling murah jika dibandingkan dengan upah buruh yang ada di wilayah Asia pada umumnya. Dengan upah yang kecil tersebut sangat terasa sulit dalam mencukupi kebutuhan keluarga. Perlu diingat juga bahwa kenaikan upah buruh sangat tidak seimbang dengan kenaikan harga pokok kebutuhan rumah tangga. Dapat kita pastikan bahwa pengeluaran akhirnya lebih besar nominalnya daripada penghasilan. Kondisi yang seperti ini memicu orang untuk mencari penghidupan yang lebih layak dengan mencari pekerjaan di luar negeri dengan membawa banyak impian yang ada di benak mereka.
Kondisi seperti ini yang dibaca oleh oknum-oknum Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang "nakal" dan yang tidak mengantongi izin dari departemen tenaga kerja untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini menimbulkan dampak lebih jauh, yakni banyaknya kasus-kasus pemulangan TKI akibat tidak memiliki kelengkapan dokumentasi surat-surat identitas diri sebagai TKI resmi hingga muncullah istilah TKI ilegal. Akan tetapi, yang perlu dicermati, keberadaan PJTKI ilegal ini juga tidak lepas dari adanya oknum-oknum aparat negara yang ikut "bermain" dalam masalah ini sehingga keberadaan PJTKI-PJTKI ilegal tetap hidup dan dapat terus beroperasi.
Dan yang menjadi permasalahan yang tak kalah pelik dimana kemudian, banyak diantara tenaga kerja kita diluar negeri yang kurang mempunyai bekal, baik itu berupa keahlian, persiapan yang matang maupun dokumen yang memadai. Sebagian besar pekerja migran dari negara berkembang ini umumnya terdorong oleh upah yang relatif lebih tinggi dibanding upah yang diterima di negara asal. Dari data yang diperoleh, di Singapura, pada tahun 2002 terdapat sekira 450 ribu pekerja migran. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 ribu bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga yang berasal dari Indonesia diperkirakan mencapai 60 ribu orang, selebihnya berasal dari Filipina, India, Sri Lanka dan Burma (ELSAM, 2002).
Berdasarkan data, tahun 2002 jumlah penduduk Indonesia 206,23 juta dengan jumlah angkatan kerja 100,8 juta, pengguran 9,1 juta dan 38 juta bekerja juta bekerja tidak penuh. Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini melingkupi bangsa Indonesia. Ada beberapa yang bisa kita jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memecahkan permasalahan ini, antara lain peningkatan keahlian dan ketrampilan melalui berbagai pelatihan. Sebab pelatihan tidak terlepas dari konsep pengembangan sumber daya manusia. Disisi lain abad ke 21 merupakan era human capital dimana sumber daya manusia menjadi nilai penting bagi dunia. Akibat kurangnya pelatihan dan pembekalan yang baik bagi calon tenaga kerja Indonesia, akhirnya banyak tenaga kerja kita yang menemui kendala ketika berada di luar negeri.
Kedua Dalam rangka peningkatan mutu TKI pemerintah telah mengeluarkan Kepmenakertrans No. 194 A Tahun 2002. Pada Keputusan tersebut di atas terutama pasal 49 (2) tentang PJTKI memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Memang perlu diperbaiki mengenai hal-hal yang menyangkut esensi PAP ini termasuk tolak ukur keberhasilannya. Sebab secara riil bila dibandingkan dengan Tenaga Kerja asal Pilipina, Thailand, India , Bangladesh, TKI menempati peringkat permasalahan yang cukup tinggi seperti bunuh diri, stress, lari dari majikan, tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan sebagainya seperti yang sering terjadi di Hongkong, Taiwan, Singapura dan Malaysia.
Tahun 2002 dari 465,485 TKI yang ditempatkan di luar negeri, sebanyak 6.851 kasus dengan berbagai permasalahan dan dominasi terbesar terjadi pada tahap masa penempatan kerja (82,65%). Kondisi ini mengindikasikan bahwa kelemahan besar terjadi pada segmen luar negeri. Konsep perlindungan yang belum mendapat tempat sejajar dengan misi penempatan mengakibatkan terjadinya tendensi eksploitasi TKI terhadap TKI di berbagai segmen penempatan baik pada tahan pra penempatan, masa penempatan. Kepmenakertrans Nomor : Kep. 104 A Tahun 2002 yang hanya memiliki kekuatan sanksi administratif belum mampu mendisiplinkan spekulen TKI.
Dan yang terakhir bahwa kenyataan menunjukan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah, namun hingga kini belum terlihat pemanfaatannya secara efektif. Pembangunan memiliki dua obyek yakni bagaimana memanfaatkan human resourcess dan natural resourcess secara efektif dan efisien. Pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal untuk mengurangi pengangguran semakin tinggi. Apabila dua hal ini dilakukan dengan baik maka pada masa mendatang kita menjadi negara yang justru sebagai penerima tenaga kerja dan bukan pengirim tenaga kerja.

Nuk ka komente:
Posto një koment