e shtunë, 23 qershor 2007

MENIMBANG DAN MENIMANG GERAKAN FUNDAMENTALISME AGAMA

Tumbangnya rezim orde baru yang digawangi oleh Suharto yang kemudian disusul dengan hadirnya era reformasi merupakan angin segar bagi bangsa Indonesia dalam hal mengemukakan pendapat dan berorganisasi yang mungkin berbeda dengan pandangan pemerintah. Dimana ketika itu (Orde Baru telah berkuasa kurang lebih selama 32 tahun) bangsa ini mengalami pemasangan kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Datangnya era reformasi ini merupakan sebuah cakrawala baru bagi bangsa Indonesia untuk bebas berpendapat dan berorganisasi tanpa harus takut diintimidasi oleh aparat pemerintah.
Dengan situasi yang sedemikian ¬euphoria ini maka saat itu dapat dengan mudah kita temukan berbagai macam organisasi yang lahir, baik itu organisasi yang bersifat keagamaan, sosial kebudayaan, politik ataupun yang lainnya dengan berbagai macam pula ideologi yang diusung. Terutama gerakan-gerakan keagamaan yang diwaktu rezim orde baru masih memakai metode gerakan sirri (gerakan underground), dengan angin segar reformasi dan semangat demokrasi mereka (baca: gerakan fundamentalisme) mulai berani menunjukkan taringnya.
Jika kita cermati dan teliti lebih jauh, akan kita temukan kesamaan dalam hal visi misi yang mereka usung antara gerakan fundamentalisme beragama yang ada di Indonesia dengan gerakan yang ada di luar negeri, semisal geraka Ikhwanul Muslimin yang tumbuh subur di Mesir, Hizbut Tahrir yang dipelopori oleh Syekh Taqiyyudin An-Nabbani dan gerakan-gerakan yang lain. Gerakan-gerakan fundamentalisme yang ada di Indonesia cenderung mengadopsi ideologi-ideologi dan pola-pola gerakan dari luar. Terdapat indikasi bahwa gerakan fundametaslisme ini (dalam Islam) menginginkan penggantian dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem khilafah Islamiah. Permasalahan ini dapat kita lacak pada AD/ART yang diantaranya ideologi yang mmereka yakini adalah ideologi Islam, tapi Islam menurut mereka (Taqiyyudin An-Nabbani: 1998). Berbagai jalan telah mereka tempuh untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan sistem lhilafah Islamiah, usaha-usaha seperti inilah yang memungkinkan terancamnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk Negara Kesatuan Republik Indoneisa adalah konsep yang ideal dan sudah final bagi bangsa ini, ditengah pluralnya masyarakat Indonesia, baik menyangkut maslah suku, budaya, sistem kepercayaan maupun yang lainnya. Tidak dengan sendirinya gerakan-gerakan fundamentalisme agama tersebut berkembang dengan pesat, melainkan berawal tumbuh suburnya dari kampus-kampus yang rata-rata kampus sekuler (M. Sobari, 2003: 176).
Karen Amstrong, seorang pangkaji agama terkemuka dari Inggris, meramalkan bahwa di penghujung abad ke 20, akan terjadi fenomena yang sangat mengejutkan, yaitu munculnya fundamentalisme dalam tradisi keagamaan dunia (Karen Amstrong, The Holy War: 1991). Fundamentalisme yang dia maksud bukan hanya terbatas pada agama semitik saja, tetapi juga melanda seluruh bangunan sistem kepercayaan di dunia. Fernomena fundamentalisme agama menjadi ancaman yang sangat serius bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat modern. Keberagamaan yang diharapkan mampu menjadi agama sipil (civil society) akhirnya semakin sulit untuk direngkuh. Justru kemudian yang muncul adalah fundamentalisme agama dan diperkuat dengan simbol-simbol agama, yang bagi kalangan fundamentalis tidak hanya menjadi identitas tetapi lebih dari itu, sebagai sebuah simbol resistansi dan perlawanan.
Dilihat dari akar munculnya istilah fundmentalisme, Al-Asymawi dalam bukunya Politik Islam, mengatakan bahwa istilah fudamentalisme awalnya berarti umat Kristen yang berusaha kembali ke asas ajaran Kristen yang pertama. Terminologi ini kemudian berkembang, lalu disematkan pada aliran yang keras dan rigid dalam menganut dan menjalankan formal agama, serta ekstrem dan radikal dalam berfikir dan bertindak.
Penyematan istilah Islam fundamentaslisme, yang seperti sekarang ini terjadi, kurang begitu disukai oleh Fazlur Rahman, ia lebih suka memakai istilah revivalisme (kebangkitan kembali). Menurutnya istilah fundamentalisme adalah orang yang komitmen terhadap proyek rekonstruksi atau rethinking (pemikiran kembali). Pada dasarnya, fundamentalisme Islam bergelora melalui penggunaan bendera jihad untuk memperjuangkan agama. Suatu ideologi yang kerap kali mempunyai fungsi menggugah militansi dan radikalisasi ummat. Akhirnya, fundamentalisme Islam diwujudkan dalam konteks pemberlakuan syariat Islam yang dianggap sebagai solusi alternatif terhadap krisis bangsa yang selama ini melilit. Mereka hendak melaksanakan syariat Islam secara kaffah dengan pendekatan tafsir tekstual terhadap Al-Qur'an dan mengesampingkan tafsir secara kontekstual.
Wajah garang fundamentalisme adalah gerakan emosional reaksioer yang berkembang dalam budaya yang sedanga mengalami krisis sosial dan bersifat tidak toleran (Jamal Al-Banna, Rutuhnya Negara Madinah, 2004: 56). Demikian juga ketika paham dan gerakan keagamaan, gerakan fundamentalisme lebih mengutamakan kemapanan suatu doktrin agama dan berpijak pada teks yang sangat kaku dan tidak mengenal kompromi. Lebih lanjut, sangat diragukan kemampuan mereka dalam menjawab masalah-masalah yang timbul akibat adanya proses modernisasi.
Fundamentaluisme sebagai gejala sosial psikologis yang diartikan Nurcholis Madjid, dan meminjam istilah Enrich Fomm, "lari dari kebebasan" adalah pelarian dalam keadaan yang tidak berdaya akibat adanya perubahan sosial yang terjadi (Yusril Ihza Mahendra, 1996: 6). Dari bahaya fundamentalisme diatas, sekiranya tidak ada kata yang tepat dan layak disematkan kapada kaum fundamentalis kecuali sebagai gerakan militan yang memakai jubah-jubah agama. Melalui sistem khilafah mereka berasumsi dapat menggalang kekuatan yang ekstra dan jihad dapat dilaksanakan sesuai dengan konsep yang telah mereka gariskan. Akibat dari semua ini, akhirnya Islam hanya dijadikan sebagai kendaraan atas upaya-upaya politis. Niat yang semula menjadikan agama sebagai alat pembebasan akan semakin sulit tercapai, yang kemudian muncul adalah klaim kebenaran agama yang berujung pada pembebasan agama tanpa memahami intinya, dan agama hanya akan berenang pada wilayah dogma-dogma yang ekslusif. Wa'wllahu A'lam.

0 komentar: