Tumbangnya rezim orde baru yang digawangi oleh Suharto yang kemudian disusul dengan hadirnya era reformasi merupakan angin segar bagi bangsa Indonesia dalam hal mengemukakan pendapat dan berorganisasi yang mungkin berbeda dengan pandangan pemerintah. Dimana ketika itu (Orde Baru telah berkuasa kurang lebih selama 32 tahun) bangsa ini mengalami pemasangan kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Datangnya era reformasi ini merupakan sebuah cakrawala baru bagi bangsa Indonesia untuk bebas berpendapat dan berorganisasi tanpa harus takut diintimidasi oleh aparat pemerintah.
Dengan situasi yang sedemikian ¬euphoria ini maka saat itu dapat dengan mudah kita temukan berbagai macam organisasi yang lahir, baik itu organisasi yang bersifat keagamaan, sosial kebudayaan, politik ataupun yang lainnya dengan berbagai macam pula ideologi yang diusung. Terutama gerakan-gerakan keagamaan yang diwaktu rezim orde baru masih memakai metode gerakan sirri (gerakan underground), dengan angin segar reformasi dan semangat demokrasi mereka (baca: gerakan fundamentalisme) mulai berani menunjukkan taringnya.
Jika kita cermati dan teliti lebih jauh, akan kita temukan kesamaan dalam hal visi misi yang mereka usung antara gerakan fundamentalisme beragama yang ada di Indonesia dengan gerakan yang ada di luar negeri, semisal geraka Ikhwanul Muslimin yang tumbuh subur di Mesir, Hizbut Tahrir yang dipelopori oleh Syekh Taqiyyudin An-Nabbani dan gerakan-gerakan yang lain. Gerakan-gerakan fundamentalisme yang ada di Indonesia cenderung mengadopsi ideologi-ideologi dan pola-pola gerakan dari luar. Terdapat indikasi bahwa gerakan fundametaslisme ini (dalam Islam) menginginkan penggantian dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem khilafah Islamiah. Permasalahan ini dapat kita lacak pada AD/ART yang diantaranya ideologi yang mmereka yakini adalah ideologi Islam, tapi Islam menurut mereka (Taqiyyudin An-Nabbani: 1998). Berbagai jalan telah mereka tempuh untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan sistem lhilafah Islamiah, usaha-usaha seperti inilah yang memungkinkan terancamnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk Negara Kesatuan Republik Indoneisa adalah konsep yang ideal dan sudah final bagi bangsa ini, ditengah pluralnya masyarakat Indonesia, baik menyangkut maslah suku, budaya, sistem kepercayaan maupun yang lainnya. Tidak dengan sendirinya gerakan-gerakan fundamentalisme agama tersebut berkembang dengan pesat, melainkan berawal tumbuh suburnya dari kampus-kampus yang rata-rata kampus sekuler (M. Sobari, 2003: 176).
Karen Amstrong, seorang pangkaji agama terkemuka dari Inggris, meramalkan bahwa di penghujung abad ke 20, akan terjadi fenomena yang sangat mengejutkan, yaitu munculnya fundamentalisme dalam tradisi keagamaan dunia (Karen Amstrong, The Holy War: 1991). Fundamentalisme yang dia maksud bukan hanya terbatas pada agama semitik saja, tetapi juga melanda seluruh bangunan sistem kepercayaan di dunia. Fernomena fundamentalisme agama menjadi ancaman yang sangat serius bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat modern. Keberagamaan yang diharapkan mampu menjadi agama sipil (civil society) akhirnya semakin sulit untuk direngkuh. Justru kemudian yang muncul adalah fundamentalisme agama dan diperkuat dengan simbol-simbol agama, yang bagi kalangan fundamentalis tidak hanya menjadi identitas tetapi lebih dari itu, sebagai sebuah simbol resistansi dan perlawanan.
Dilihat dari akar munculnya istilah fundmentalisme, Al-Asymawi dalam bukunya Politik Islam, mengatakan bahwa istilah fudamentalisme awalnya berarti umat Kristen yang berusaha kembali ke asas ajaran Kristen yang pertama. Terminologi ini kemudian berkembang, lalu disematkan pada aliran yang keras dan rigid dalam menganut dan menjalankan formal agama, serta ekstrem dan radikal dalam berfikir dan bertindak.
Penyematan istilah Islam fundamentaslisme, yang seperti sekarang ini terjadi, kurang begitu disukai oleh Fazlur Rahman, ia lebih suka memakai istilah revivalisme (kebangkitan kembali). Menurutnya istilah fundamentalisme adalah orang yang komitmen terhadap proyek rekonstruksi atau rethinking (pemikiran kembali). Pada dasarnya, fundamentalisme Islam bergelora melalui penggunaan bendera jihad untuk memperjuangkan agama. Suatu ideologi yang kerap kali mempunyai fungsi menggugah militansi dan radikalisasi ummat. Akhirnya, fundamentalisme Islam diwujudkan dalam konteks pemberlakuan syariat Islam yang dianggap sebagai solusi alternatif terhadap krisis bangsa yang selama ini melilit. Mereka hendak melaksanakan syariat Islam secara kaffah dengan pendekatan tafsir tekstual terhadap Al-Qur'an dan mengesampingkan tafsir secara kontekstual.
Wajah garang fundamentalisme adalah gerakan emosional reaksioer yang berkembang dalam budaya yang sedanga mengalami krisis sosial dan bersifat tidak toleran (Jamal Al-Banna, Rutuhnya Negara Madinah, 2004: 56). Demikian juga ketika paham dan gerakan keagamaan, gerakan fundamentalisme lebih mengutamakan kemapanan suatu doktrin agama dan berpijak pada teks yang sangat kaku dan tidak mengenal kompromi. Lebih lanjut, sangat diragukan kemampuan mereka dalam menjawab masalah-masalah yang timbul akibat adanya proses modernisasi.
Fundamentaluisme sebagai gejala sosial psikologis yang diartikan Nurcholis Madjid, dan meminjam istilah Enrich Fomm, "lari dari kebebasan" adalah pelarian dalam keadaan yang tidak berdaya akibat adanya perubahan sosial yang terjadi (Yusril Ihza Mahendra, 1996: 6). Dari bahaya fundamentalisme diatas, sekiranya tidak ada kata yang tepat dan layak disematkan kapada kaum fundamentalis kecuali sebagai gerakan militan yang memakai jubah-jubah agama. Melalui sistem khilafah mereka berasumsi dapat menggalang kekuatan yang ekstra dan jihad dapat dilaksanakan sesuai dengan konsep yang telah mereka gariskan. Akibat dari semua ini, akhirnya Islam hanya dijadikan sebagai kendaraan atas upaya-upaya politis. Niat yang semula menjadikan agama sebagai alat pembebasan akan semakin sulit tercapai, yang kemudian muncul adalah klaim kebenaran agama yang berujung pada pembebasan agama tanpa memahami intinya, dan agama hanya akan berenang pada wilayah dogma-dogma yang ekslusif. Wa'wllahu A'lam.
e shtunë, 23 qershor 2007
e premte, 22 qershor 2007
RANUPANIKU SAYANG, RANUPANIKU MALANG
Telaga yang membentang dengan selingan bunga teratai diatasnya, hawa dingin yang menusuk-nusuk meskipun di siang hari, canda gurau anak kecil di sekitar lapangan menyambut wisatawan ketika datang di telaga Ranu pani. Ditambah lagi dengan banyaknya sayur-sayuran yang ditanam peduduk disekeliling rumah maupun diladang menambah semakin indah pemandangan yang ada di Ranupani. Indah dan nyaman, itulah kebanyakan kesan pertama ketika para wisatawan menginjakkan kaki pertama kali di Ranupani. Cantiknya Ranupani semakin lengkap dengan latar belakang gunung Mahameru atau sering disebut juga dengan gunung Semeru, yang merupakan gunung yang tertinggi di wilayah Jawa dan masih aktif. Karena hal tersebutlah maka disana sering digunakan oleh para pendaki untuk menaklukkan puncak Mahameru dengan mengambil start di Ranupani.
Bahkan kita masih ingat bahwa telaga Ranupani pernah juga digunakan sebagai gambar mata uang pecahan seratus rupiah, ini membuktikan bahwa telaga tersebut memang pantas dijadikan sebagai objek wisata pilihan bagi wisatawan. Tetapi yang patut disayangkan kemudian ketika kita mencoba menyusuri pinggiran telaga Ranupani, kesan yang seolah-olah telaga tersebut terlantar benar-benar ada. Sampah-sampah, baik yang organik maupun unorganik terserak dimana-mana. Rumput-rumput liar tumbuh dimana-mana, bangunan yang tidak terawat semakin memudarkan bayangan kami sebelumnya yang menganggap bahwa Ranupani adalah obyek wisata andalan. Pemerintah daerah terlihat kurang peduli terhadap perkembangan telaga Ranupani, padahal jika pemerintah daerah berkeinginan untuk mempercantik kawasan tersebut bukan tidak mungkin disana akan menjadi jujugan para wisatawanm, baik luar maupun dalam negeri, setelah gunung Bromo. Pundi-pundi devisa dapat dihasilkan dari sana, dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah ketika di Ranupani banyak dikunjungi oleh wisatawan maka masyarakat sekitarnya akan juga terbantu dengan kenaikan tingkat ekonominya. Mungkin dengan menjual jasa ataupun barang yang menjadi kebutuhan bagi para wisatawan.
Karena, harus secara jujur juga kita melihat, bahwa ternyata ketika kita pertama kali masuk wilayah Ranupani, kita akan disambut dengan suka cita rumah-rumah penduduk yang berjejer dan sangat miris keadaannya, dan sangat jauh dari syarat rumah sehat. Akan terasa sulit kita membedakan apakah itu "rumah" atau "gudang" untuk menyimpan panen sayuran mereka. Sekali lagi, keadaan ini sangat kontras dengan keadaan alamnya yang sangat subur, ibarat orang jawa bilang gemah ripah loh jinawi, subur tentrem kerto raharjo. Apa yang terjadi dengan mereka, apakah mereka tereksploitasi ataukah karena memang sosio-kultural mereka yang tidak mampu menjawab tantangan? Apa yang terjadi dengan telaga Ranupani yang seolah-olah belum tersentuh kebijakan pemerintah? Permasalahan inilah yang seharusnya menjadi perhatian kita sebagai anak bangsa yang mempunyai kewajiban yang tidak bisa dibilang kecil.
***
Nasib para petani yang ada di sekitar Ranupani-pun terlihat sama saja dengan nasib kebanyakan para petani yang ada di daerah lain. Mereka adalah kelas-kelas yang termarginalisasi oleh sistem yang ada, posisi tawar yang rendah terhadap para tuan juga masalah yang terus menerus mereka hadapi. Sehingga mereka sangat dipermainkan oleh para pemilik modal, dalam hal ini adalah para tengkulak dan para tuan tanah serta para investor. Harga-harga akan panen sangat haram hukumnya untuk ditentukan oleh para petani, dan yang lebih parah mereka hanya bisa diam tanpa banyak kata ketika menghadapi kuasa kapital (pemilik modal). Hal ini bisa terjadi pada masyarakat ranupani dikarenakan salah satunya adalah adanya sistem kontrak yang telah disepakati antara para petani dengan para pemilik modal. Petani hanya sebatas penggarap saja, meskipun ada yang memang sebagian merupakan hak milik pribadi (menurut petani yang sempat kami wawancarai), tapi itu tidak seberapa jumlahnya.
Secara kasat mata dampak yang paling bisa kita lihat dari adanya sistim kontrak tersebut adalah lemahnya tingkat ekonomi para petani di Ranupani. Rumah-rumah yang reot pun akibat dari rendahnya tingkat pendapatan yang mereka peroleh selama mengerjakan lahannya. Anak-anak kecil yang sewaktu jam sekolah malah membawa sabit untuk mencarikan rumput untuk kambingnya, seharusnya mereka masih belum waktunya untuk melakukan hal itu. Mereka seharusnya masih duduk di bangku sekolah untuk membuka cakrawala mereka akan dunia luar. Stereotipe yang mengatakan bahwa masyarakat Ranupani adalah masyarakat yang terbelakang akan terpatahkan dengan sendirinya ketika mereka mampu untuk meningkatkan sumber daya manusia yang selama ini masih agak tertinggal dengan masyarakat yang tinggal dio bawah mereka.
Selain kendala tentang permasalahan ekonomi tersebut mereka juga mengalami kendala tentang lembaga pendidikan yang ada di sana, hanya tingkat sekolah dasarlah yang ada di daerah tersebut. Sedangkan untuk menempuh jenjang yang lebih lanjut, secara otomatis mereka harus turun gunung, karena lembaga pendidikan pasca SD belum tersedia di sana. Banyak permasalahan yang mereka ungkapkan ketika mereka tidak bersedia untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, yang pertama adalah faktor ekonomi dikarenakan tingkat ekonomi yang rendah, sehingga banyak diantara anak-anak seusia pasca SD terpaksa harus membantu orang tua mereka di ladang, karena itulah sumber penghidupan mereka. Kedua, adalah masalah transportasi yang sangat sulit, dan tidak mungkin mereka akan pulang pergi setiap hari hanya untuk keperluan sekolah saja, karena tranpostasi disana mahal.
***
Tapi ditengah permasalahan yang melilit warga Ranupani, banyak juga terdapat kearifan-kearifan lokal yang sangat sulit kita ketemukan ketika kita menginjakkan kaki di kota. Yang patut kita acungi jempol adalah kuatnya mereka memegang teguh budaya mereka sendiri, meskipun tidak dapat dijamin seratus persen bahwa kearifan lokal yang ada disana masih murni seperti yang dulu. Adanya globalisasi sedikti banyak telah merubah paradigma, baik itu perorangan maupun kolektiv, terhadap pemaknaan akan suatu permasalahan.
Rasa kepedulian terhadap sesama, rasa gotong royong dan toleransi masih sangat melekat dalam setiap sanubari masyarakat Ranupani. Nilai-nilai seperti inilah yang sebenarnya perlu ditiru oleh orang-orang perkotaan yang semakin cenderung mengarah kepada sifat individualisme. Pengejaran terhadap materi yang seperti dilakukan oleh masyarakat kota sebenarnya malah menjadikan mereka teralienasi dari lingkungannya saja dan menjadikan diri mereka sendiri semakin tergantung terhadap tekhnologi yang ada. Kasus semacam ini (ketergantungan terhadap tekhnologi) sangat minimal sekali terjadi di daerah pedesaan, seperti di Ranupani.
Hidup dalam pluralitas dan harmonis dalam berhubungan telah menjadi sebuah budaya bagi masyarakat Ranupani. Berbagai macam agama yang ada di Ranupani, mulai dari Hindu, Islam dan lain-lainnya, tidak pernah mengalami cek-cok seperti yang sering kita jumpai dalam teater kekerasan yang sering dipertontonkan di kota. Masyarakat kota, yang katanya mengagung-agungkan pluralitas ternyata malah sering mempertontonkan adegan-adegan klaim kebenaran, yang sering berujung pada tindak kekerasan, akan sebuah wacana yang diusungnya.
Bahkan kita masih ingat bahwa telaga Ranupani pernah juga digunakan sebagai gambar mata uang pecahan seratus rupiah, ini membuktikan bahwa telaga tersebut memang pantas dijadikan sebagai objek wisata pilihan bagi wisatawan. Tetapi yang patut disayangkan kemudian ketika kita mencoba menyusuri pinggiran telaga Ranupani, kesan yang seolah-olah telaga tersebut terlantar benar-benar ada. Sampah-sampah, baik yang organik maupun unorganik terserak dimana-mana. Rumput-rumput liar tumbuh dimana-mana, bangunan yang tidak terawat semakin memudarkan bayangan kami sebelumnya yang menganggap bahwa Ranupani adalah obyek wisata andalan. Pemerintah daerah terlihat kurang peduli terhadap perkembangan telaga Ranupani, padahal jika pemerintah daerah berkeinginan untuk mempercantik kawasan tersebut bukan tidak mungkin disana akan menjadi jujugan para wisatawanm, baik luar maupun dalam negeri, setelah gunung Bromo. Pundi-pundi devisa dapat dihasilkan dari sana, dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah ketika di Ranupani banyak dikunjungi oleh wisatawan maka masyarakat sekitarnya akan juga terbantu dengan kenaikan tingkat ekonominya. Mungkin dengan menjual jasa ataupun barang yang menjadi kebutuhan bagi para wisatawan.
Karena, harus secara jujur juga kita melihat, bahwa ternyata ketika kita pertama kali masuk wilayah Ranupani, kita akan disambut dengan suka cita rumah-rumah penduduk yang berjejer dan sangat miris keadaannya, dan sangat jauh dari syarat rumah sehat. Akan terasa sulit kita membedakan apakah itu "rumah" atau "gudang" untuk menyimpan panen sayuran mereka. Sekali lagi, keadaan ini sangat kontras dengan keadaan alamnya yang sangat subur, ibarat orang jawa bilang gemah ripah loh jinawi, subur tentrem kerto raharjo. Apa yang terjadi dengan mereka, apakah mereka tereksploitasi ataukah karena memang sosio-kultural mereka yang tidak mampu menjawab tantangan? Apa yang terjadi dengan telaga Ranupani yang seolah-olah belum tersentuh kebijakan pemerintah? Permasalahan inilah yang seharusnya menjadi perhatian kita sebagai anak bangsa yang mempunyai kewajiban yang tidak bisa dibilang kecil.
***
Nasib para petani yang ada di sekitar Ranupani-pun terlihat sama saja dengan nasib kebanyakan para petani yang ada di daerah lain. Mereka adalah kelas-kelas yang termarginalisasi oleh sistem yang ada, posisi tawar yang rendah terhadap para tuan juga masalah yang terus menerus mereka hadapi. Sehingga mereka sangat dipermainkan oleh para pemilik modal, dalam hal ini adalah para tengkulak dan para tuan tanah serta para investor. Harga-harga akan panen sangat haram hukumnya untuk ditentukan oleh para petani, dan yang lebih parah mereka hanya bisa diam tanpa banyak kata ketika menghadapi kuasa kapital (pemilik modal). Hal ini bisa terjadi pada masyarakat ranupani dikarenakan salah satunya adalah adanya sistem kontrak yang telah disepakati antara para petani dengan para pemilik modal. Petani hanya sebatas penggarap saja, meskipun ada yang memang sebagian merupakan hak milik pribadi (menurut petani yang sempat kami wawancarai), tapi itu tidak seberapa jumlahnya.
Secara kasat mata dampak yang paling bisa kita lihat dari adanya sistim kontrak tersebut adalah lemahnya tingkat ekonomi para petani di Ranupani. Rumah-rumah yang reot pun akibat dari rendahnya tingkat pendapatan yang mereka peroleh selama mengerjakan lahannya. Anak-anak kecil yang sewaktu jam sekolah malah membawa sabit untuk mencarikan rumput untuk kambingnya, seharusnya mereka masih belum waktunya untuk melakukan hal itu. Mereka seharusnya masih duduk di bangku sekolah untuk membuka cakrawala mereka akan dunia luar. Stereotipe yang mengatakan bahwa masyarakat Ranupani adalah masyarakat yang terbelakang akan terpatahkan dengan sendirinya ketika mereka mampu untuk meningkatkan sumber daya manusia yang selama ini masih agak tertinggal dengan masyarakat yang tinggal dio bawah mereka.
Selain kendala tentang permasalahan ekonomi tersebut mereka juga mengalami kendala tentang lembaga pendidikan yang ada di sana, hanya tingkat sekolah dasarlah yang ada di daerah tersebut. Sedangkan untuk menempuh jenjang yang lebih lanjut, secara otomatis mereka harus turun gunung, karena lembaga pendidikan pasca SD belum tersedia di sana. Banyak permasalahan yang mereka ungkapkan ketika mereka tidak bersedia untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, yang pertama adalah faktor ekonomi dikarenakan tingkat ekonomi yang rendah, sehingga banyak diantara anak-anak seusia pasca SD terpaksa harus membantu orang tua mereka di ladang, karena itulah sumber penghidupan mereka. Kedua, adalah masalah transportasi yang sangat sulit, dan tidak mungkin mereka akan pulang pergi setiap hari hanya untuk keperluan sekolah saja, karena tranpostasi disana mahal.
***
Tapi ditengah permasalahan yang melilit warga Ranupani, banyak juga terdapat kearifan-kearifan lokal yang sangat sulit kita ketemukan ketika kita menginjakkan kaki di kota. Yang patut kita acungi jempol adalah kuatnya mereka memegang teguh budaya mereka sendiri, meskipun tidak dapat dijamin seratus persen bahwa kearifan lokal yang ada disana masih murni seperti yang dulu. Adanya globalisasi sedikti banyak telah merubah paradigma, baik itu perorangan maupun kolektiv, terhadap pemaknaan akan suatu permasalahan.
Rasa kepedulian terhadap sesama, rasa gotong royong dan toleransi masih sangat melekat dalam setiap sanubari masyarakat Ranupani. Nilai-nilai seperti inilah yang sebenarnya perlu ditiru oleh orang-orang perkotaan yang semakin cenderung mengarah kepada sifat individualisme. Pengejaran terhadap materi yang seperti dilakukan oleh masyarakat kota sebenarnya malah menjadikan mereka teralienasi dari lingkungannya saja dan menjadikan diri mereka sendiri semakin tergantung terhadap tekhnologi yang ada. Kasus semacam ini (ketergantungan terhadap tekhnologi) sangat minimal sekali terjadi di daerah pedesaan, seperti di Ranupani.
Hidup dalam pluralitas dan harmonis dalam berhubungan telah menjadi sebuah budaya bagi masyarakat Ranupani. Berbagai macam agama yang ada di Ranupani, mulai dari Hindu, Islam dan lain-lainnya, tidak pernah mengalami cek-cok seperti yang sering kita jumpai dalam teater kekerasan yang sering dipertontonkan di kota. Masyarakat kota, yang katanya mengagung-agungkan pluralitas ternyata malah sering mempertontonkan adegan-adegan klaim kebenaran, yang sering berujung pada tindak kekerasan, akan sebuah wacana yang diusungnya.
e enjte, 14 qershor 2007
Tongkat Musa Demi NKRI: Tanggapan atas Tanggapan Ismail Yusanto
By: Abd Muqsith Gazali
Kiai As'ad mengumpamakan NU sebagai "Tongkat Musa" yang siap melawan pihak-pihak yang merongrong keutuhan NKRI. Seruan kebangsaan Kiai As'ad itu kini seakan menemukan relevansinya kembali.
Muhammad Ismail Yusanto (MIY) menanggapi esai saya "NU Vs Gerakan Trans-Nasional" (Jawa Pos, 4/5/2007). Ia tampaknya membaca esai saya sebelumnya dengan penguasaan emosi yang lemah, sehingga cenderung kurang ketelitian dalam memahami kalimat per kalimat. Dia tak sanggup membedakan mana pernyataan saya dan mana yang merupakan kutipan saya atas himbauan PBNU dan KH Hasyim Muzadi. MIY memberi titel tanggapannya "Moqshid Memprovokasi Konflik" (Jawa Pos, 18/5/2007). Atas tanggapan itu, beberapa hal berikut perlu diklarifikasikan dan dijelaskan.
Pertama, istilah "gerakan trans-nasional" yang dipersoalkan MIY adalah istilah yang dipakai PBNU (lihat Taushiyah PBNU, NU Online 24/4/2007) untuk menjelaskan fiil sejumlah organisasi Islam baru di Indonesia yang tampaknya hendak menggantikan Pancasila dan UUD 1945. Dan Hizbut Tahrir, tempat MIY bernaung, adalah ormas yang secara gigih dan sistematis memperjuangkan tegaknya Khilafah Islamiyah dan dengan demikian, secara logis NKRI dianggap tidak relevan.
MIY dkk aktif dan bebas mempengaruhi dan mendakwahkan ideologinya itu kepada warga negara Indonesia. Tapi MIY Cs seperti beredar di luar orbit UUD 1945. Sebab tujuan akhir yang mereka hendak capai adalah penggantian sistem pemerintahan secara radikal. Bagaimana mungkin sebuah ormas di Indonesia dibiarkan bergerak bebas di luar bingkai NKRI, Pancasila, dan UUD 1945?
Kedua, kisah perampasan mesjid NU--yang menurut MIY dianggap fitnah--adalah informasi yang saya ambil dari himbauan Ketua Umum PBNU melalui situs resmi NU, NU Online (25/4/2007). Dan saya yakin, orang sekaliber Kiai Hasyim tak akan mempertaruhkan reputasinya dengan melemparkan fakta yang keliru. Ia menyatakan itu, pasti setelah mendapatkan laporan dari para kiai dan pengurus NU di daerah-daerah. Dalam tradisi NU, setiap ada laporan tentang sesuatu hal selalu dilakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu untuk dicek kebenarannya di lapangan.
Ketika tashawwur (gambaran obyektif) tentang persoalan sudah dicapai, baru dikeluarkan himbauan. Begitulah mekanisme pengambilan dan perumusan himbauan atau Taushiyah NU untuk merespons sebuah peristiwa. Ketika Taushiyah dirasa kurang cukup, NU biasanya akan membicarakannya kembali dalam forum yang lebih tinggi, Munas atau Muktamar. MIY mestinya mengarahkan tuntutan pembuktian pernyataan itu kepada Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi secara langsung, dan bukan kepada saya. Karena NU adalah pihak yang paling dirugikan dari pengambil-alihan masjid-masjidnya ini.
Sekarang para pengurus NU di cabang-cabang terus mengukuhkan kohesi ke-NU-an untuk menghadapi gerakan trans-nasional dan pengambil-alihan masjid-masjid kaum Nahdliyyin. Pengurus NU Cabang Pasuruan misalnya, sebagaimana dilansir NU Online (7/5/2007), hendak memberikan simbol NU pada masjid-masjid yang didirikan warga NU di sana. Ini dilakukan setelah sebelumnya diberitakan, tiga mesjid milik warga NU di Banyuwangi diambil-alih oleh kelompok Islam garis keras. Pengambil-alihan masjid di Banyuwangi itu sekurangnya berlangsung di tiga kecamatan; Purwoharjo, Genteng, dan Ketapang (NU Online, 19/2/2007).
Saya mengerti, yang dituju dari kerisauan PBNU ini sebenarnya adalah agar masjid tak dijadikan--meminjam bahasa KH Hasyim Muzadi--sebagai ”pangkalan untuk menyerang republik dan doktrin NU yang moderat dan toleran”. Publik Islam pasti maklum bahwa begitu kepengurusan atau takmir masjid jatuh ke tangan kelompok Islam garis keras, maka para khatibnya pun akan dicarikan dari kelompok Islam serupa. Tak pelak lagi, mimbar masjid akan menjadi sarana untuk mengkafirkan tokoh-tokoh Islam lain dan mencaci agama lain. Dari atas mimbar masjid pula, sendi-sendi NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 kerap digerogoti.
Ketiga, MIY benar bahwa di (sebagian) pesantren diajarkan kitab yang memuat persoalan imamah dan khilafah. Para kiai pesantren dan ustad baik secara sendiri maupun kolektif mempelajari buku sejarah, termasuk sejarah politik Islam. Tapi berbeda dengan umumnya aktivis Islam fundamentalis Indonesia berlatar belakang pendidikan non-agama—yang biasanya memahami Islam melalui majalah dan paling jauh (maaf) terjemahan buku-buku Islam ideologis—para kiai mengerti sejarah Islam dari sumber-sumber utama seperti Târîkh al-Umam wa al-Mulûk karya al-Thabari, al-Bidâyah wa al-Nihâyah karya Ibnu Katsir, al-Sîrah al-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, al-Kâmil fit Târîkh karya Ibnu al-Atsir, Sulukul Malik fî Tadbiril Mamâlik karya Ibnu Abi Rabi', dan sebagainya.
Melalui buku-buku itu, para kiai mengerti bahwa yang wajib adalah mengangkat seorang pemimpin (nashbul imâm) di berbagai level mulai dari tingkat desa sampai pusat; bukan seorang Khalifah seperti yang dikehendaki Taqiyuddin al-Nabhani yang ditaqlidi secara kâffah oleh MIY Cs. Para kiai selalu melakukan komparasi dan tarjîh secara jama'i (kolektif) terhadap pelbagai jenis pendapat dalam fikih Islam. Inilah yang membedakan antara NU dan Hizbut Tahrir, antara para kiai NU dan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dengan kelengkapan dan kecakapan intelektuil yang dimilikinya, seperti ilmu ushul fikih, qawaid fiqhiyyah, qawaid al-lughah, ilmu al-balaghah, ilmu al-ma'ani, ilmu al-jarah wa al-ta'dil, dan lain-lain, banyak kiai yang sanggup melakukan kontekstualisasi pemahaman terhadap kitab kuning. Dalam keputusan Munadharah "Pengembangan al-'Ulum al-Diniyah Melalui Telaah Kitab secara Kontekstual (Siyâqi)" di PP Watucongol, Muntilan, Magelang, 15-17 Desember 1988, dijelaskan bahwa takrif pemahaman kitab kuning secara kontekstual adalah; [1] suatu proses pemahaman kitab kuning yang mengacu kepada kenyataan baik syahshiyah (individual) maupun ijtima'iyah (sosial) yang melatarbelakangi kehadirannya; [2] upaya memahami kitab kuning yang tidak terbatas pada makna-makna harafiah, tetapi mampu menyentuh natîjah-natîjah (kesimpulan-kesimpulan) pemikiran yang menjadi jiwanya. Walhasil, teks kitab kuning selalu dipahami dalam konteks sintaksis (siyâqul kalâm) dan konteks kesejarahan (siyâqut târîkh) secara sekaligus.
Dengan kerangka metodologis seperti ini, menjadi maklum mengapa NU dan para kiai pesantren tak pernah mengusulkan berdirinya Khilafah Islamiyah. Sebab, tak seluruh apa yang tertulis dalam kitab kuning bisa diikuti begitu saja oleh para kiai. Mereka punya mekanisme sendiri untuk menyeleksi (tanqîh) mana-mana tafsir keagamaan yang relevan untuk diterapkan dalam konteks sekarang dan mana-mana pula yang problemtik. Para kiai akan memelihara teks-teks lama yang masih maslahat. Namun, tak ada keraguan pula untuk mengambil pandangan-pandangan baru yang lebih maslahat. Al-muhâfazhah 'alal qadîmis shâlih wal akhdz bil jadîdil ashlah.
Dengan kaidah ini, NU tak canggung menerima Pancasila dan tak ragu untuk menolak khilafah islamiyah. NU pernah menolak NII (Negara Islam Indonesia) yang didirikan almarhum Kartosuwiryo, dan ikut menetapkan Kartosuwiryo dkk sebagai pelaku makar (bughat) terhadap negara yang sah, Indonesia.
Melihat gerakan perongrongan terhadap NKRI dan Pancasila yang menguat akhir-akhir ini, saya jadi teringat (Alm.) Kiai As'ad Situbondo. Tujuh belas tahun lalu, dalam suatu pertemuan di Auditorium PP Salafiyah Syafiiyah Asembagus Situbondo, dengan suara lantang dan bergetar membaca Alquran surat Thaha 17-21, Kiai As'ad mengumpamakan NU sebagai "Tongkat Musa" yang siap melawan pihak-pihak yang merongrong keutuhan NKRI. Seruan kebangsaan Kiai As'ad itu kini seakan menemukan relevansinya kembali. []
dari: www.islamlib.com
Kiai As'ad mengumpamakan NU sebagai "Tongkat Musa" yang siap melawan pihak-pihak yang merongrong keutuhan NKRI. Seruan kebangsaan Kiai As'ad itu kini seakan menemukan relevansinya kembali.
Muhammad Ismail Yusanto (MIY) menanggapi esai saya "NU Vs Gerakan Trans-Nasional" (Jawa Pos, 4/5/2007). Ia tampaknya membaca esai saya sebelumnya dengan penguasaan emosi yang lemah, sehingga cenderung kurang ketelitian dalam memahami kalimat per kalimat. Dia tak sanggup membedakan mana pernyataan saya dan mana yang merupakan kutipan saya atas himbauan PBNU dan KH Hasyim Muzadi. MIY memberi titel tanggapannya "Moqshid Memprovokasi Konflik" (Jawa Pos, 18/5/2007). Atas tanggapan itu, beberapa hal berikut perlu diklarifikasikan dan dijelaskan.
Pertama, istilah "gerakan trans-nasional" yang dipersoalkan MIY adalah istilah yang dipakai PBNU (lihat Taushiyah PBNU, NU Online 24/4/2007) untuk menjelaskan fiil sejumlah organisasi Islam baru di Indonesia yang tampaknya hendak menggantikan Pancasila dan UUD 1945. Dan Hizbut Tahrir, tempat MIY bernaung, adalah ormas yang secara gigih dan sistematis memperjuangkan tegaknya Khilafah Islamiyah dan dengan demikian, secara logis NKRI dianggap tidak relevan.
MIY dkk aktif dan bebas mempengaruhi dan mendakwahkan ideologinya itu kepada warga negara Indonesia. Tapi MIY Cs seperti beredar di luar orbit UUD 1945. Sebab tujuan akhir yang mereka hendak capai adalah penggantian sistem pemerintahan secara radikal. Bagaimana mungkin sebuah ormas di Indonesia dibiarkan bergerak bebas di luar bingkai NKRI, Pancasila, dan UUD 1945?
Kedua, kisah perampasan mesjid NU--yang menurut MIY dianggap fitnah--adalah informasi yang saya ambil dari himbauan Ketua Umum PBNU melalui situs resmi NU, NU Online (25/4/2007). Dan saya yakin, orang sekaliber Kiai Hasyim tak akan mempertaruhkan reputasinya dengan melemparkan fakta yang keliru. Ia menyatakan itu, pasti setelah mendapatkan laporan dari para kiai dan pengurus NU di daerah-daerah. Dalam tradisi NU, setiap ada laporan tentang sesuatu hal selalu dilakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu untuk dicek kebenarannya di lapangan.
Ketika tashawwur (gambaran obyektif) tentang persoalan sudah dicapai, baru dikeluarkan himbauan. Begitulah mekanisme pengambilan dan perumusan himbauan atau Taushiyah NU untuk merespons sebuah peristiwa. Ketika Taushiyah dirasa kurang cukup, NU biasanya akan membicarakannya kembali dalam forum yang lebih tinggi, Munas atau Muktamar. MIY mestinya mengarahkan tuntutan pembuktian pernyataan itu kepada Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi secara langsung, dan bukan kepada saya. Karena NU adalah pihak yang paling dirugikan dari pengambil-alihan masjid-masjidnya ini.
Sekarang para pengurus NU di cabang-cabang terus mengukuhkan kohesi ke-NU-an untuk menghadapi gerakan trans-nasional dan pengambil-alihan masjid-masjid kaum Nahdliyyin. Pengurus NU Cabang Pasuruan misalnya, sebagaimana dilansir NU Online (7/5/2007), hendak memberikan simbol NU pada masjid-masjid yang didirikan warga NU di sana. Ini dilakukan setelah sebelumnya diberitakan, tiga mesjid milik warga NU di Banyuwangi diambil-alih oleh kelompok Islam garis keras. Pengambil-alihan masjid di Banyuwangi itu sekurangnya berlangsung di tiga kecamatan; Purwoharjo, Genteng, dan Ketapang (NU Online, 19/2/2007).
Saya mengerti, yang dituju dari kerisauan PBNU ini sebenarnya adalah agar masjid tak dijadikan--meminjam bahasa KH Hasyim Muzadi--sebagai ”pangkalan untuk menyerang republik dan doktrin NU yang moderat dan toleran”. Publik Islam pasti maklum bahwa begitu kepengurusan atau takmir masjid jatuh ke tangan kelompok Islam garis keras, maka para khatibnya pun akan dicarikan dari kelompok Islam serupa. Tak pelak lagi, mimbar masjid akan menjadi sarana untuk mengkafirkan tokoh-tokoh Islam lain dan mencaci agama lain. Dari atas mimbar masjid pula, sendi-sendi NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 kerap digerogoti.
Ketiga, MIY benar bahwa di (sebagian) pesantren diajarkan kitab yang memuat persoalan imamah dan khilafah. Para kiai pesantren dan ustad baik secara sendiri maupun kolektif mempelajari buku sejarah, termasuk sejarah politik Islam. Tapi berbeda dengan umumnya aktivis Islam fundamentalis Indonesia berlatar belakang pendidikan non-agama—yang biasanya memahami Islam melalui majalah dan paling jauh (maaf) terjemahan buku-buku Islam ideologis—para kiai mengerti sejarah Islam dari sumber-sumber utama seperti Târîkh al-Umam wa al-Mulûk karya al-Thabari, al-Bidâyah wa al-Nihâyah karya Ibnu Katsir, al-Sîrah al-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, al-Kâmil fit Târîkh karya Ibnu al-Atsir, Sulukul Malik fî Tadbiril Mamâlik karya Ibnu Abi Rabi', dan sebagainya.
Melalui buku-buku itu, para kiai mengerti bahwa yang wajib adalah mengangkat seorang pemimpin (nashbul imâm) di berbagai level mulai dari tingkat desa sampai pusat; bukan seorang Khalifah seperti yang dikehendaki Taqiyuddin al-Nabhani yang ditaqlidi secara kâffah oleh MIY Cs. Para kiai selalu melakukan komparasi dan tarjîh secara jama'i (kolektif) terhadap pelbagai jenis pendapat dalam fikih Islam. Inilah yang membedakan antara NU dan Hizbut Tahrir, antara para kiai NU dan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dengan kelengkapan dan kecakapan intelektuil yang dimilikinya, seperti ilmu ushul fikih, qawaid fiqhiyyah, qawaid al-lughah, ilmu al-balaghah, ilmu al-ma'ani, ilmu al-jarah wa al-ta'dil, dan lain-lain, banyak kiai yang sanggup melakukan kontekstualisasi pemahaman terhadap kitab kuning. Dalam keputusan Munadharah "Pengembangan al-'Ulum al-Diniyah Melalui Telaah Kitab secara Kontekstual (Siyâqi)" di PP Watucongol, Muntilan, Magelang, 15-17 Desember 1988, dijelaskan bahwa takrif pemahaman kitab kuning secara kontekstual adalah; [1] suatu proses pemahaman kitab kuning yang mengacu kepada kenyataan baik syahshiyah (individual) maupun ijtima'iyah (sosial) yang melatarbelakangi kehadirannya; [2] upaya memahami kitab kuning yang tidak terbatas pada makna-makna harafiah, tetapi mampu menyentuh natîjah-natîjah (kesimpulan-kesimpulan) pemikiran yang menjadi jiwanya. Walhasil, teks kitab kuning selalu dipahami dalam konteks sintaksis (siyâqul kalâm) dan konteks kesejarahan (siyâqut târîkh) secara sekaligus.
Dengan kerangka metodologis seperti ini, menjadi maklum mengapa NU dan para kiai pesantren tak pernah mengusulkan berdirinya Khilafah Islamiyah. Sebab, tak seluruh apa yang tertulis dalam kitab kuning bisa diikuti begitu saja oleh para kiai. Mereka punya mekanisme sendiri untuk menyeleksi (tanqîh) mana-mana tafsir keagamaan yang relevan untuk diterapkan dalam konteks sekarang dan mana-mana pula yang problemtik. Para kiai akan memelihara teks-teks lama yang masih maslahat. Namun, tak ada keraguan pula untuk mengambil pandangan-pandangan baru yang lebih maslahat. Al-muhâfazhah 'alal qadîmis shâlih wal akhdz bil jadîdil ashlah.
Dengan kaidah ini, NU tak canggung menerima Pancasila dan tak ragu untuk menolak khilafah islamiyah. NU pernah menolak NII (Negara Islam Indonesia) yang didirikan almarhum Kartosuwiryo, dan ikut menetapkan Kartosuwiryo dkk sebagai pelaku makar (bughat) terhadap negara yang sah, Indonesia.
Melihat gerakan perongrongan terhadap NKRI dan Pancasila yang menguat akhir-akhir ini, saya jadi teringat (Alm.) Kiai As'ad Situbondo. Tujuh belas tahun lalu, dalam suatu pertemuan di Auditorium PP Salafiyah Syafiiyah Asembagus Situbondo, dengan suara lantang dan bergetar membaca Alquran surat Thaha 17-21, Kiai As'ad mengumpamakan NU sebagai "Tongkat Musa" yang siap melawan pihak-pihak yang merongrong keutuhan NKRI. Seruan kebangsaan Kiai As'ad itu kini seakan menemukan relevansinya kembali. []
dari: www.islamlib.com
e mërkurë, 13 qershor 2007
RELASI ANTARA URBANISASI, KEMISKINAN DAN KETENAGAKERJAAN YANG ADA DI INDONESIA
RELASI ANTARA URBANISASI, KEMISKINAN DAN KETENAGAKERJAAN YANG ADA DI INDONESIA
Urbanisasi di Indonesia
Urbanisasi di Indonesia dewasa ini sudah makin berkembang sehingga mulai menimbulkan masalah yang mau tidak mau mendesak para ahli, penata kota dan pengelola kota untuk memikirkan ini dengan seriu. Terlebih sejak pertumbuhan pembangunan di kota semakin kelihatan hasilnya sejak dekade tujuhpuluhan.
Sebenarnya, dengan istilah urbanisasi dimaksudkan dengan proses menjadi kota, yang bisa berarti daerah pedesaan yang berkembang pada akhirnya menunjukkan ciri-ciri kota. Urbanisasi juga bisa diartikan sebagai proses yang dialami manusia dari kehidupan agraris pedesaan menuju kehidupan industri perkotaan. Tetapi rupanya istilah urbanisasi sudah banyak dimengerti masyarakat sebagai porses berpindahnya masyarakat dari desa ke kota atau bisa disebut dengan rural to urban migration. Sebetulnya proses perkembangan dari pola desa (rural) ke kota (urban) tidak bisa dilepaskan dari semakin berlipatgandanya penduduk kota.
Gejala melonjaknya jumlah penduduk kota terasa sekali diseluruh dunia. Kenyataan melonjaknya jumlah penduduk kota jelas terlihat dibeberapa kota besar di tanah air ini. Kota Surabaya sebagai kota besar kedua di Indonesia setelah Jakarta, menunjukkan lonjakan penduduk yang pesat. Dengan jumlah penduduk yang kurang dari separuh dari Jakarta, menurut penelitian Departemen Litbang DPP- FBSI (Kompas 2 November 1982), dikemukakan fakta yang menunjukkan laju urbanisasi di Kota Surabaya sekitar 8-10% dari jumlah penduduk pertahun.
Gejala melonjaknya jumlah penduduk kota juga terlihat di kota-kota lain di Indonesia, jika melihat data penduduk tahun 1961, disebutkan bahwa dari 97 juta penduduk Indonesia hanya 15% yang tinggal di kota-kota. Sensus tahun 1971, dari 119,2 juta penduduk 18 persen diantaranya tinggal di daerah perkotaan. Sensus pada tahun 1980 angka itu telah naik menjadi 22,4 % dari 147,5 juta peduduk. Jika dilihat angkanya ditahun 1971, penduduk Indonesia yang memadati kota-kota hanya berjumlah 21,5 juta, tetapi ditahun 1980 angka itu naik menjadi 33 juta. Jadi setiap tahun terjadi kenaikan rata-rata penduduk kota di Indonesia sebesar 4,8 %.
Sekalipun dibanding dengan angka-angka urbanisasi dunia, angka-angka urbanisasi di Indonesia belum seberapa, tetapi menurut Gerarld Breze dalam bukunya yang berjudul Urbanization in Newly Developing Countries dikemukakan bahwa sekalipun secara kuantitatif rata-rata angka urbanisasi di negara maju lebih besar, tetapi secara kualitatif kemerosotan lingkungan kotalebih mengkhawatirkan, seperti Indonesia.
Dari data-data diatas, makin jelas bagi kita bahwa perkembangan penduduk Indoneia dalam beberapa dekade ke depan akan terjadi lonjakan yang sangat tajam. Permasalahan tentang kependudukan ini harus segera dipikirkan secara serius, baik bagi para pemegang kebijaksanaan di pemrintahan, para penata dan pengelola kota, maupun bagi masyarakat kota itu sendiri.
Selama ini, ada dua kebijaksanaan pengarahan urbanisasi di Indonesia yang dikembangkan. Pertama, mengembangkan daerah-daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri sebagai daerah perkotaan. Upaya tersebut sekarang ini dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan”. Kedua, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, atau dikenal dengan istilah “daerah penyangga pusat pertumbuhan”.
Kebijaksanaan ini merupakan upaya untuk “mempercepat” tingkat urbanisasi tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan melakukan beberapa terobosan yang bersifat non-ekonomi.Perubahan tingkat urbanisasi tersebut bahkan diharapkan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu perlu didorong pertumbuhan daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri perkotaan. Dengan demikian, penduduk daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai "orang kota" walaupun sebenarnya mereka masih tinggal di suatu daerah yang memiliki nuansa pedesaan.
Kebijaksanaan kedua adalah mengembangkan kota-kota kecil dan sedang yang selama ini telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan. Ada beberapa yang bisa ditempuh mulai dari mengembangkan kebijaksanaan ekonomi makro yang ditujukan terutama untuk menciptakan lingkungan atau iklim yang merangsang bagi pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan. Strategi pembangunan pedesaan seperti pembangunan pusat-pusat pertumbuhan (growth center) maupun program kawasan terpadu seperti membentuk konsep desa kota ternyata kurang efektif dalam mencegah arus migrasi yang masuk ke kota. Ketidakmampuan pendekatan ekonomi dalam menjawab problem migrasi itu semestinya menjadi mata dan pikiran untuk mencari alternatif pendekatan lain.
***
Salah satu masalah yang sangat penting yang tengah dihadapi oleh negara-negara di dunia ketiga adalah permasalahan tentang merebaknya kontradiksi ekonomi politik. Hal ini disebabkan karena angka pertumbuhan penduduk di kota-kota besar di dunia ketiga terjadi dengan kecepatan yang sangat tinggi (Brese, 1986:15). Selanjutnya angka pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut tidak dibarengi dengan sebandingnya pertumbuhan di sektor industri. Kejadian seperti ini dapat kita sebut dengan istilah ”urbanisasi berlebih" atau over urbanization.
Dalam perspektif dinamika perkembangannya, fenomena "urbanisasi berlebih" menarik perhatian para ahli karena fase perkembangannya yang unik tidak mengikuti proses urbanisasi yang terjadi seperti dinegara-negara maju. Jika urbanisasi di negara-negar maju terjadi sebagai akibat dari dari dan bersamaan dengan terjadinya pergeseran struktur mata pencaharian penduduk dari sektor pertanian menuju ke sektor jasa melalui sektor industri manufaktur, tidak demikian yang terjadi pada negara-negara dunia ke tiga. Di negara dunia ketiga dengan kecepatan urbanisasi yang sangat fantastis dengan adanya ekspansi industri manufaktur terjadi karena tekanan perubahan-perubahan yang dahsyat yang terjadi di daerah pedesaan yang mendorong terjadinya okupasinal dari sektor pertanian langsung ke sektor jasa tanpa melalui perkembangan industri manufaktur.
Masalah perkotaan, yang merupakan dampak dari adanya urbanisasi, merupakan topik hangat diakhir abad ini menjelang tahun 2000. Bahkan dalam Kongres Metropolis Sedunia dibahas 6 masalah pokok yang umum dihadapi oleh kota-kota besar dunia adalah masalah kependudukan, perumahan dan sarananya, lingkungan hidup, ekonomi kota, transportasi, organisasi dan manajemen perkotaan (Melbourne, 1990):
1.Pertumbuhan penduduk perkotaan yang tidak terkendali
2.perumahan rakyat dan sarana fisik dan sosial yang makin tidak memadai
3.Lingkungan hidup dan kesehatan yang makin merosot
4.Ekonomi kota dan kesempatan kerja yang semakin tidak seimbang
5.Lalulintas dan dan transportasi yang makin langka
6.Organisasi dan manajemen perkotaan yang makin tidak mampu
Masalah-masalah diatas semakin sulit untuk diatasi dalam permasalahan pertumbuhan, perkembangan, pembangunan dan pola kehidupan dikota modern. Ini disebabkan karena pertumbuhan dan penyediaan prasarana dan sarana selalu lebih lambat daripada tuntutan penduduk. Kondisi kota-kota dinegara berkembang, khususnya di wilayah Asia Pasifik juga menunjukkan gejala yang sama, bahkan lebih parah. Mengingat bahwa pertumbuhan kota-kota di kawasan Asia Pasifik berjalan lebih cepat sejalan dengan era globalisasi.
Michael Lipton (1977) mengatakan urbanisasi merupakan refleksi dari gejala kemandekan ekonomi di desa yang dicirikan oleh sulitnya pekerjaan dan fragmentasi lahan (sebagai faktor pendorong), serta daya tarik kota dengan penghasilan tinggi.
Faktor pendorong dan faktor penarik sama-sama menjadi determinan penting. Urbanisasi menjadi pilihan yang rasional bagi penduduk didalam usaha mengejar pendapatan yang lebih baik daripada tetap bertahan didesa.
Meningkatnya proses urbanisasi tersebut tidak terlepas dari kebijaksanaan pembangunan perkotaan, khususnya pembangunan ekonomi yang dikembangkan oleh pemerintah. Peningkatan jumlah penduduk akan berkorelasi positif dengan meningkatnya urbanisasi di suatu wilayah. Ada kecenderungan bahwa aktivitas perekonomian akan terpusat pada suatu area yang memiliki tingkat konsentrasi penduduk yang cukup tinggi.
Hubungan positif antara konsentrasi penduduk dengan aktivitas kegiatan ekonomi ini akan menyebabkan makin membesarnya area konsentrasi penduduk, sehingga menimbulkan apa yang dikenal dengan nama daerah perkotaan.
Di sini dapat dilihat adanya keterkaitan timbal balik antara aktivitas ekonomi dengan konsentrasi penduduk. Para pelaku ekonomi cenderung melakukan investasi di daerah yang telah memiliki konsentrasi penduduk yang tinggi serta memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Karena mereka dapat menghemat berbagai biaya, antara lain biaya distribusi barang dan jasa. Sebaliknya, penduduk akan cenderung datang kepada pusat kegiatan ekonomi karena di tempat itulah mereka akan lebih mudah memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian, urbanisasi merupakan suatu proses perubahan yang wajar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau masyarakat.
Buntunya Komunikasi Politik Terhadap Kemiskinan
Kesenjangan yang tajam dalam pendapatan, kekayaan, kekuasaan, dan status memisahkan elit dari massa di sebagian besar dunia ketiga. Mayoritas warga kota di dunia ketiga memiliki standar hidup yang sangat rendah, karenanya tidak dapat dibandingkan dengan standar hidup warga kota di negara maju. Meskipun kehidupan sebagian besar warga kota lebih baik dari warga pedesaan namun sebenarnya banyak yang tidak mempunyai tempat untuk bernaung.
Para pemimpin pemerintahan seringkali kkurang tanggap terhadap kebutuhan rakyat. Sebagian besar dilakukan dengan mempertahankan dukungan militer dalam mendorong investasi modal asing. Para pemimpin pemerintahan harus bergerak dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh penguasa-penguasa asing yang menawarkan investasi-investas. Dalam konteks kekuasaan semacam ini, suara rakyat biasanya masih dibungkam.
Dinegara manapun, pejabat-pejabat pemerintah mangalokasikan berbagai sumberdaya dan menjatuhkan sanksi-sanksi. Proporsi sumberdaya yang mereka kontrol cenderung menjadi meluas dinegara-negara dunia ketiga. Pemerintah sering mengkontrol harga, misalnya misalnya produk pertanian yang harus dijual kepada agen yang telah ditunjuk pemerintah. Pemerintah mengalokasikan sumberdaya yang langka seperti kredit dan perdagangan luar negeri. Berbagai tingkatan aktivitas, mulai dari izin bangunan sampai pada izin perdagangan, biasanya dikontrol oleh peraturan pemerintah.
Kebijakan industri di dunia ketiga cenderung berimplikasi politik secara langsung. Kebijakan industri itubukan hanya merupakan proporsi yang substansial bagi tenaga kerja yang bekerja di birokrasi pemerintahan, tetapi disebagian besar dunia ketiga. Badan-badan pemerintahan mempunyai kontrol penuh terhadap industri skala besar. Disamping itu pemerintah secara khusus terlibat dalam menetapkan upah dan dalam memapankan sektor industri kondisi kerja disektor swasta. Ekonomi negara manapun secara langsung tergantung pada kelangkaan tenaga kerjanya, tetapi pengaruh perbedaan sektor tenaga kerja bisa mendesak berbagai variasi.
Disatu sisi, pekerja yang tidak memiliki keterampilan akan dengan mudah diganti dengan pekerja yang baru. Tetapi disisi lain, suplai tenaga kerja terampil sangat kurang. Pada saat yang sama keterbelakangan ekonomi cenderung sangat tergantung pada operasionalisasi yang efektif terhadap segelintir sektor kunci.
Iklim Ketenagakerjaan di Indonesia
Pertumbuhan tingkat ekonomi di Indonesia saat ini menunjukkan kemajuan diberbagai bidang pembangunan. Tetapi kemajuan ini masih belum dapat menangani masalah pengangguran terbuka. Pada tahun 2004 perkembangan ekonomi menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun demikian perkembangan ekonomi tersebut belum dapat mengimbangi meningkatnya angkatan kerja yang masuk ke pasar kerja. Jumlah angkatan kerja pada tahun 2004 sebesar 103,9 juta jiwa dan ini berarti mengalami peningkatan dari tahun 2003 sebesar kurang lebih 1,3 juta angkatan kerja baru memasuki pasar kerja.
Jumlah pengangguran terbuka di Indonesia dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 kecenderungannya selalu meningkat. Jika pada tahun 2000, jumlah pengangguran terbuka 5,8 juta jiwa atau 6,1 persen dari angkatan kerja, meningkat menjadi 10,3 juta jiwa atau 9,9 persen pada tahun 2004. Meningkatnya pengangguran terbuka, baik jumlah maupun persentase selama lima tahun terakhir ini memerlukan perhatian serius, mengingat masalah ini dapat menimbulkan kerawanan sosial. Selain itu perlu dicermati pula pengangguran terbuka pada kelompok usia muda (15–24 tahun) yang jumlahnya 3,9 juta jiwa pada tahun 2000, telah meningkat menjadi 6,3 juta jiwa pada tahun 2004.
Meningkatnya jumlah pengangguran terbuka pada usia muda tersebut merupakan masalah sekaligus tantangan pemerintah yang harus dapat dicari penyelesaiannya agar mereka dapat bekerja sesuai dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Di samping jumlah pengangguran terbuka yang besar di Indonesia, permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi adalah masih banyaknya pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu. Kondisi ini menyebabkan lapangan pekerjaan pada sektor yang digelutinya menjadi kurang produktif sehingga mengakibatkan mereka berpendapatan rendah.
Rendahnya produktivitas dan pendapatan menjadi sumber utama yang menyebabkan mereka sebagian besar berada di bawah garis kemiskinan atau sekitar garis kemiskinan (near poor). Selanjutnya perkembangan permasalahan lain yang memerlukan perhatian dengan sungguh-sungguh pada tahun 2006 adalah:
Pertama, masih adanya kecenderungan penurunan pekerja formal dalam tahun 2001, 2002, dan 2003. Jika pada tahun 2001 pengurangan pekerja formal terjadi di daerah perdesaan sebanyak 3,3 juta orang, maka pada tahun 2002 pekerja formal berkurang lagi sebanyak kurang lebih 1,5 juta orang, dimana dari 1,5 juta orang tersebut 500 ribu merupakan pekerja formal di perkotaan. Sedangkan pada tahun 2003 menunjukkan bahwa pekerja formal berkurang sebanyak 1,2 juta orang, dimana 650 ribu orang kehilangan pekerja formal di perkotaan. Meskipun pada tahun 2004 lapangan kerja formal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi belum cukup menggantikan kehilangan pekerja formal tahun-tahun sebelumnya.
Kedua, masih besarnya lapangan pekerjaan di sektor informal yang tidak dibarengi dengan meningkatnya kesejahteraan pekerja informal. Adanya kecenderungan menurunnya pekerja formal pada lima tahun terakhir ini juga menjadi penyebab meningkatnya jumlah pekerja informal. Besarnya lapangan kerja informal membutuhkan perhatian khusus pula akan pemenuhan kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, sandang, dan papan yang kesemuanya itu harus dicerminkan dari upah riil pekerja informal.
Ketiga, dengan terbatasnya kesempatan kerja di Indonesia, sementara peluang kesempatan kerja di luar negeri cukup besar maka permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) juga akan mewarnai kondisi ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian utama dari pemerintah. Dalam hubungan ini upaya yang telah diambil pada tahun 2005 dapat terus ditingkatkan penyempurnaannya dalam hal penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Upaya penyempurnaan tersebut terus dilakukan dengan meninjau kembali mekanisme perekrutan, pelatihan, pemberangkatan, penempatan, perlindungan, dan pemulangan TKI.
Keempat, dengan meningkatnya tuntutan dunia kerja akan tenaga kerja terampil, ahli, dan kompeten seiring dengan tuntutan ekonomi global dibutuhkan perhatian ekstra untuk penyiapannya. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang telah terbentuk pada tahun 2005 diharapkan dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sesuai dengan tugasnya secara independen, transparan dan obyektif. Badan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penyiapan TKI yang terampil, ahli, dan kompeten dalam rangka menghadapi persaingan global.
Kelima, dengan meningkatnya perkembangan perekonomian Indonesia yang diiringi dengan meningkatnya intensitas hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja, maka upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis membutuhkan perhatian pula dari pemerintah. Hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta jika terdapat keseimbangan dan kesejajaran antara pekerja dan pemberi kerja dalam memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2005 tentang penangguhan mulai berlakunya UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga dibutuhkan perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan aturan main ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pada tahun 2006 tuntutan akan terciptanya hubungan industrial yang harmonis diperkirakan akan terus meningkat. Dengan kondisi penganggur terbuka yang jumlahnya besar, umumnya berpendidikan dan berketerampilan rendah serta sebagian besar berusia muda, maka upaya yang telah ditempuh pemerintah pada tahun 2005 melalui kebijakan pasar kerja yang fleksibel akan terus dilanjutkan pada tahun 2006. Dengan kebijakan tersebut, bila terjadi goncangan (shock) dalam perekonomian maka penyesuaian lebih banyak dilakukan melalui upah riil dan bukan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan kebijakan pasar kerja yang fleksibel akan mendorong kesempatan kerja pada industri padat pekerja yang sangat dibutuhkan Indonesia mengingat jumlah angkatan kerja baru demikian besar. Kebijakan pasar kerja yang dibuat juga harus mempermudah orang untuk melakukan kegiatan ekonomi termasuk bagi pengusaha kecil dan rumah tangga.
Dari uraian diatas terdapat lima tantangan utama dalam memperbaiki iklim tenaga kerja yang ada di Indonesia, antara lain:
1.Memperbaiki kebijakan pasar kerja agar lebih luwes dan dapat menciptakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja formal
2.Mencari pola hubungan industrial baru di antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis
3.Menyempurnakan penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi tenaga kerja
4.Menyempurnakan mekanisme penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri
5.Menyempurnakan berbagai upaya penciptaan kesempatan kerja yang dilakukan oleh Pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
M, Herlianto: Urbanisasi dan Pembangunan Kota, Penerbit Alumni, Bandung, 1986.
M, Herlianto: Urbanisasi, Pembangunan dan Kerusuhan Kota, Penerbit Alumni, Bandung, 1997.
Nasikun: Urbanisasi dan Kemiskinan Dunia Ketiga, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1996.
Todano, Michael P: Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Edisi Tujuh, Erlangga,…, 2000.
www.google.co.id
Harian Umum Sinar Harapan, 2003.
www.yahoo.com
Kompas, 11 November 2006.
Jurnal Ekonomi Rakyat, 5 Pebruari 2002
Urbanisasi di Indonesia
Urbanisasi di Indonesia dewasa ini sudah makin berkembang sehingga mulai menimbulkan masalah yang mau tidak mau mendesak para ahli, penata kota dan pengelola kota untuk memikirkan ini dengan seriu. Terlebih sejak pertumbuhan pembangunan di kota semakin kelihatan hasilnya sejak dekade tujuhpuluhan.
Sebenarnya, dengan istilah urbanisasi dimaksudkan dengan proses menjadi kota, yang bisa berarti daerah pedesaan yang berkembang pada akhirnya menunjukkan ciri-ciri kota. Urbanisasi juga bisa diartikan sebagai proses yang dialami manusia dari kehidupan agraris pedesaan menuju kehidupan industri perkotaan. Tetapi rupanya istilah urbanisasi sudah banyak dimengerti masyarakat sebagai porses berpindahnya masyarakat dari desa ke kota atau bisa disebut dengan rural to urban migration. Sebetulnya proses perkembangan dari pola desa (rural) ke kota (urban) tidak bisa dilepaskan dari semakin berlipatgandanya penduduk kota.
Gejala melonjaknya jumlah penduduk kota terasa sekali diseluruh dunia. Kenyataan melonjaknya jumlah penduduk kota jelas terlihat dibeberapa kota besar di tanah air ini. Kota Surabaya sebagai kota besar kedua di Indonesia setelah Jakarta, menunjukkan lonjakan penduduk yang pesat. Dengan jumlah penduduk yang kurang dari separuh dari Jakarta, menurut penelitian Departemen Litbang DPP- FBSI (Kompas 2 November 1982), dikemukakan fakta yang menunjukkan laju urbanisasi di Kota Surabaya sekitar 8-10% dari jumlah penduduk pertahun.
Gejala melonjaknya jumlah penduduk kota juga terlihat di kota-kota lain di Indonesia, jika melihat data penduduk tahun 1961, disebutkan bahwa dari 97 juta penduduk Indonesia hanya 15% yang tinggal di kota-kota. Sensus tahun 1971, dari 119,2 juta penduduk 18 persen diantaranya tinggal di daerah perkotaan. Sensus pada tahun 1980 angka itu telah naik menjadi 22,4 % dari 147,5 juta peduduk. Jika dilihat angkanya ditahun 1971, penduduk Indonesia yang memadati kota-kota hanya berjumlah 21,5 juta, tetapi ditahun 1980 angka itu naik menjadi 33 juta. Jadi setiap tahun terjadi kenaikan rata-rata penduduk kota di Indonesia sebesar 4,8 %.
Sekalipun dibanding dengan angka-angka urbanisasi dunia, angka-angka urbanisasi di Indonesia belum seberapa, tetapi menurut Gerarld Breze dalam bukunya yang berjudul Urbanization in Newly Developing Countries dikemukakan bahwa sekalipun secara kuantitatif rata-rata angka urbanisasi di negara maju lebih besar, tetapi secara kualitatif kemerosotan lingkungan kotalebih mengkhawatirkan, seperti Indonesia.
Dari data-data diatas, makin jelas bagi kita bahwa perkembangan penduduk Indoneia dalam beberapa dekade ke depan akan terjadi lonjakan yang sangat tajam. Permasalahan tentang kependudukan ini harus segera dipikirkan secara serius, baik bagi para pemegang kebijaksanaan di pemrintahan, para penata dan pengelola kota, maupun bagi masyarakat kota itu sendiri.
Selama ini, ada dua kebijaksanaan pengarahan urbanisasi di Indonesia yang dikembangkan. Pertama, mengembangkan daerah-daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri sebagai daerah perkotaan. Upaya tersebut sekarang ini dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan”. Kedua, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, atau dikenal dengan istilah “daerah penyangga pusat pertumbuhan”.
Kebijaksanaan ini merupakan upaya untuk “mempercepat” tingkat urbanisasi tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan melakukan beberapa terobosan yang bersifat non-ekonomi.Perubahan tingkat urbanisasi tersebut bahkan diharapkan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu perlu didorong pertumbuhan daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri perkotaan. Dengan demikian, penduduk daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai "orang kota" walaupun sebenarnya mereka masih tinggal di suatu daerah yang memiliki nuansa pedesaan.
Kebijaksanaan kedua adalah mengembangkan kota-kota kecil dan sedang yang selama ini telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan. Ada beberapa yang bisa ditempuh mulai dari mengembangkan kebijaksanaan ekonomi makro yang ditujukan terutama untuk menciptakan lingkungan atau iklim yang merangsang bagi pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan. Strategi pembangunan pedesaan seperti pembangunan pusat-pusat pertumbuhan (growth center) maupun program kawasan terpadu seperti membentuk konsep desa kota ternyata kurang efektif dalam mencegah arus migrasi yang masuk ke kota. Ketidakmampuan pendekatan ekonomi dalam menjawab problem migrasi itu semestinya menjadi mata dan pikiran untuk mencari alternatif pendekatan lain.
***
Salah satu masalah yang sangat penting yang tengah dihadapi oleh negara-negara di dunia ketiga adalah permasalahan tentang merebaknya kontradiksi ekonomi politik. Hal ini disebabkan karena angka pertumbuhan penduduk di kota-kota besar di dunia ketiga terjadi dengan kecepatan yang sangat tinggi (Brese, 1986:15). Selanjutnya angka pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut tidak dibarengi dengan sebandingnya pertumbuhan di sektor industri. Kejadian seperti ini dapat kita sebut dengan istilah ”urbanisasi berlebih" atau over urbanization.
Dalam perspektif dinamika perkembangannya, fenomena "urbanisasi berlebih" menarik perhatian para ahli karena fase perkembangannya yang unik tidak mengikuti proses urbanisasi yang terjadi seperti dinegara-negara maju. Jika urbanisasi di negara-negar maju terjadi sebagai akibat dari dari dan bersamaan dengan terjadinya pergeseran struktur mata pencaharian penduduk dari sektor pertanian menuju ke sektor jasa melalui sektor industri manufaktur, tidak demikian yang terjadi pada negara-negara dunia ke tiga. Di negara dunia ketiga dengan kecepatan urbanisasi yang sangat fantastis dengan adanya ekspansi industri manufaktur terjadi karena tekanan perubahan-perubahan yang dahsyat yang terjadi di daerah pedesaan yang mendorong terjadinya okupasinal dari sektor pertanian langsung ke sektor jasa tanpa melalui perkembangan industri manufaktur.
Masalah perkotaan, yang merupakan dampak dari adanya urbanisasi, merupakan topik hangat diakhir abad ini menjelang tahun 2000. Bahkan dalam Kongres Metropolis Sedunia dibahas 6 masalah pokok yang umum dihadapi oleh kota-kota besar dunia adalah masalah kependudukan, perumahan dan sarananya, lingkungan hidup, ekonomi kota, transportasi, organisasi dan manajemen perkotaan (Melbourne, 1990):
1.Pertumbuhan penduduk perkotaan yang tidak terkendali
2.perumahan rakyat dan sarana fisik dan sosial yang makin tidak memadai
3.Lingkungan hidup dan kesehatan yang makin merosot
4.Ekonomi kota dan kesempatan kerja yang semakin tidak seimbang
5.Lalulintas dan dan transportasi yang makin langka
6.Organisasi dan manajemen perkotaan yang makin tidak mampu
Masalah-masalah diatas semakin sulit untuk diatasi dalam permasalahan pertumbuhan, perkembangan, pembangunan dan pola kehidupan dikota modern. Ini disebabkan karena pertumbuhan dan penyediaan prasarana dan sarana selalu lebih lambat daripada tuntutan penduduk. Kondisi kota-kota dinegara berkembang, khususnya di wilayah Asia Pasifik juga menunjukkan gejala yang sama, bahkan lebih parah. Mengingat bahwa pertumbuhan kota-kota di kawasan Asia Pasifik berjalan lebih cepat sejalan dengan era globalisasi.
Michael Lipton (1977) mengatakan urbanisasi merupakan refleksi dari gejala kemandekan ekonomi di desa yang dicirikan oleh sulitnya pekerjaan dan fragmentasi lahan (sebagai faktor pendorong), serta daya tarik kota dengan penghasilan tinggi.
Faktor pendorong dan faktor penarik sama-sama menjadi determinan penting. Urbanisasi menjadi pilihan yang rasional bagi penduduk didalam usaha mengejar pendapatan yang lebih baik daripada tetap bertahan didesa.
Meningkatnya proses urbanisasi tersebut tidak terlepas dari kebijaksanaan pembangunan perkotaan, khususnya pembangunan ekonomi yang dikembangkan oleh pemerintah. Peningkatan jumlah penduduk akan berkorelasi positif dengan meningkatnya urbanisasi di suatu wilayah. Ada kecenderungan bahwa aktivitas perekonomian akan terpusat pada suatu area yang memiliki tingkat konsentrasi penduduk yang cukup tinggi.
Hubungan positif antara konsentrasi penduduk dengan aktivitas kegiatan ekonomi ini akan menyebabkan makin membesarnya area konsentrasi penduduk, sehingga menimbulkan apa yang dikenal dengan nama daerah perkotaan.
Di sini dapat dilihat adanya keterkaitan timbal balik antara aktivitas ekonomi dengan konsentrasi penduduk. Para pelaku ekonomi cenderung melakukan investasi di daerah yang telah memiliki konsentrasi penduduk yang tinggi serta memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Karena mereka dapat menghemat berbagai biaya, antara lain biaya distribusi barang dan jasa. Sebaliknya, penduduk akan cenderung datang kepada pusat kegiatan ekonomi karena di tempat itulah mereka akan lebih mudah memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian, urbanisasi merupakan suatu proses perubahan yang wajar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau masyarakat.
Buntunya Komunikasi Politik Terhadap Kemiskinan
Kesenjangan yang tajam dalam pendapatan, kekayaan, kekuasaan, dan status memisahkan elit dari massa di sebagian besar dunia ketiga. Mayoritas warga kota di dunia ketiga memiliki standar hidup yang sangat rendah, karenanya tidak dapat dibandingkan dengan standar hidup warga kota di negara maju. Meskipun kehidupan sebagian besar warga kota lebih baik dari warga pedesaan namun sebenarnya banyak yang tidak mempunyai tempat untuk bernaung.
Para pemimpin pemerintahan seringkali kkurang tanggap terhadap kebutuhan rakyat. Sebagian besar dilakukan dengan mempertahankan dukungan militer dalam mendorong investasi modal asing. Para pemimpin pemerintahan harus bergerak dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh penguasa-penguasa asing yang menawarkan investasi-investas. Dalam konteks kekuasaan semacam ini, suara rakyat biasanya masih dibungkam.
Dinegara manapun, pejabat-pejabat pemerintah mangalokasikan berbagai sumberdaya dan menjatuhkan sanksi-sanksi. Proporsi sumberdaya yang mereka kontrol cenderung menjadi meluas dinegara-negara dunia ketiga. Pemerintah sering mengkontrol harga, misalnya misalnya produk pertanian yang harus dijual kepada agen yang telah ditunjuk pemerintah. Pemerintah mengalokasikan sumberdaya yang langka seperti kredit dan perdagangan luar negeri. Berbagai tingkatan aktivitas, mulai dari izin bangunan sampai pada izin perdagangan, biasanya dikontrol oleh peraturan pemerintah.
Kebijakan industri di dunia ketiga cenderung berimplikasi politik secara langsung. Kebijakan industri itubukan hanya merupakan proporsi yang substansial bagi tenaga kerja yang bekerja di birokrasi pemerintahan, tetapi disebagian besar dunia ketiga. Badan-badan pemerintahan mempunyai kontrol penuh terhadap industri skala besar. Disamping itu pemerintah secara khusus terlibat dalam menetapkan upah dan dalam memapankan sektor industri kondisi kerja disektor swasta. Ekonomi negara manapun secara langsung tergantung pada kelangkaan tenaga kerjanya, tetapi pengaruh perbedaan sektor tenaga kerja bisa mendesak berbagai variasi.
Disatu sisi, pekerja yang tidak memiliki keterampilan akan dengan mudah diganti dengan pekerja yang baru. Tetapi disisi lain, suplai tenaga kerja terampil sangat kurang. Pada saat yang sama keterbelakangan ekonomi cenderung sangat tergantung pada operasionalisasi yang efektif terhadap segelintir sektor kunci.
Iklim Ketenagakerjaan di Indonesia
Pertumbuhan tingkat ekonomi di Indonesia saat ini menunjukkan kemajuan diberbagai bidang pembangunan. Tetapi kemajuan ini masih belum dapat menangani masalah pengangguran terbuka. Pada tahun 2004 perkembangan ekonomi menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun demikian perkembangan ekonomi tersebut belum dapat mengimbangi meningkatnya angkatan kerja yang masuk ke pasar kerja. Jumlah angkatan kerja pada tahun 2004 sebesar 103,9 juta jiwa dan ini berarti mengalami peningkatan dari tahun 2003 sebesar kurang lebih 1,3 juta angkatan kerja baru memasuki pasar kerja.
Jumlah pengangguran terbuka di Indonesia dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 kecenderungannya selalu meningkat. Jika pada tahun 2000, jumlah pengangguran terbuka 5,8 juta jiwa atau 6,1 persen dari angkatan kerja, meningkat menjadi 10,3 juta jiwa atau 9,9 persen pada tahun 2004. Meningkatnya pengangguran terbuka, baik jumlah maupun persentase selama lima tahun terakhir ini memerlukan perhatian serius, mengingat masalah ini dapat menimbulkan kerawanan sosial. Selain itu perlu dicermati pula pengangguran terbuka pada kelompok usia muda (15–24 tahun) yang jumlahnya 3,9 juta jiwa pada tahun 2000, telah meningkat menjadi 6,3 juta jiwa pada tahun 2004.
Meningkatnya jumlah pengangguran terbuka pada usia muda tersebut merupakan masalah sekaligus tantangan pemerintah yang harus dapat dicari penyelesaiannya agar mereka dapat bekerja sesuai dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Di samping jumlah pengangguran terbuka yang besar di Indonesia, permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi adalah masih banyaknya pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu. Kondisi ini menyebabkan lapangan pekerjaan pada sektor yang digelutinya menjadi kurang produktif sehingga mengakibatkan mereka berpendapatan rendah.
Rendahnya produktivitas dan pendapatan menjadi sumber utama yang menyebabkan mereka sebagian besar berada di bawah garis kemiskinan atau sekitar garis kemiskinan (near poor). Selanjutnya perkembangan permasalahan lain yang memerlukan perhatian dengan sungguh-sungguh pada tahun 2006 adalah:
Pertama, masih adanya kecenderungan penurunan pekerja formal dalam tahun 2001, 2002, dan 2003. Jika pada tahun 2001 pengurangan pekerja formal terjadi di daerah perdesaan sebanyak 3,3 juta orang, maka pada tahun 2002 pekerja formal berkurang lagi sebanyak kurang lebih 1,5 juta orang, dimana dari 1,5 juta orang tersebut 500 ribu merupakan pekerja formal di perkotaan. Sedangkan pada tahun 2003 menunjukkan bahwa pekerja formal berkurang sebanyak 1,2 juta orang, dimana 650 ribu orang kehilangan pekerja formal di perkotaan. Meskipun pada tahun 2004 lapangan kerja formal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi belum cukup menggantikan kehilangan pekerja formal tahun-tahun sebelumnya.
Kedua, masih besarnya lapangan pekerjaan di sektor informal yang tidak dibarengi dengan meningkatnya kesejahteraan pekerja informal. Adanya kecenderungan menurunnya pekerja formal pada lima tahun terakhir ini juga menjadi penyebab meningkatnya jumlah pekerja informal. Besarnya lapangan kerja informal membutuhkan perhatian khusus pula akan pemenuhan kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, sandang, dan papan yang kesemuanya itu harus dicerminkan dari upah riil pekerja informal.
Ketiga, dengan terbatasnya kesempatan kerja di Indonesia, sementara peluang kesempatan kerja di luar negeri cukup besar maka permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) juga akan mewarnai kondisi ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian utama dari pemerintah. Dalam hubungan ini upaya yang telah diambil pada tahun 2005 dapat terus ditingkatkan penyempurnaannya dalam hal penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Upaya penyempurnaan tersebut terus dilakukan dengan meninjau kembali mekanisme perekrutan, pelatihan, pemberangkatan, penempatan, perlindungan, dan pemulangan TKI.
Keempat, dengan meningkatnya tuntutan dunia kerja akan tenaga kerja terampil, ahli, dan kompeten seiring dengan tuntutan ekonomi global dibutuhkan perhatian ekstra untuk penyiapannya. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang telah terbentuk pada tahun 2005 diharapkan dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sesuai dengan tugasnya secara independen, transparan dan obyektif. Badan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penyiapan TKI yang terampil, ahli, dan kompeten dalam rangka menghadapi persaingan global.
Kelima, dengan meningkatnya perkembangan perekonomian Indonesia yang diiringi dengan meningkatnya intensitas hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja, maka upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis membutuhkan perhatian pula dari pemerintah. Hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta jika terdapat keseimbangan dan kesejajaran antara pekerja dan pemberi kerja dalam memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2005 tentang penangguhan mulai berlakunya UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga dibutuhkan perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan aturan main ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pada tahun 2006 tuntutan akan terciptanya hubungan industrial yang harmonis diperkirakan akan terus meningkat. Dengan kondisi penganggur terbuka yang jumlahnya besar, umumnya berpendidikan dan berketerampilan rendah serta sebagian besar berusia muda, maka upaya yang telah ditempuh pemerintah pada tahun 2005 melalui kebijakan pasar kerja yang fleksibel akan terus dilanjutkan pada tahun 2006. Dengan kebijakan tersebut, bila terjadi goncangan (shock) dalam perekonomian maka penyesuaian lebih banyak dilakukan melalui upah riil dan bukan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan kebijakan pasar kerja yang fleksibel akan mendorong kesempatan kerja pada industri padat pekerja yang sangat dibutuhkan Indonesia mengingat jumlah angkatan kerja baru demikian besar. Kebijakan pasar kerja yang dibuat juga harus mempermudah orang untuk melakukan kegiatan ekonomi termasuk bagi pengusaha kecil dan rumah tangga.
Dari uraian diatas terdapat lima tantangan utama dalam memperbaiki iklim tenaga kerja yang ada di Indonesia, antara lain:
1.Memperbaiki kebijakan pasar kerja agar lebih luwes dan dapat menciptakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja formal
2.Mencari pola hubungan industrial baru di antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis
3.Menyempurnakan penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi tenaga kerja
4.Menyempurnakan mekanisme penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri
5.Menyempurnakan berbagai upaya penciptaan kesempatan kerja yang dilakukan oleh Pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
M, Herlianto: Urbanisasi dan Pembangunan Kota, Penerbit Alumni, Bandung, 1986.
M, Herlianto: Urbanisasi, Pembangunan dan Kerusuhan Kota, Penerbit Alumni, Bandung, 1997.
Nasikun: Urbanisasi dan Kemiskinan Dunia Ketiga, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1996.
Todano, Michael P: Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Edisi Tujuh, Erlangga,…, 2000.
www.google.co.id
Harian Umum Sinar Harapan, 2003.
www.yahoo.com
Kompas, 11 November 2006.
Jurnal Ekonomi Rakyat, 5 Pebruari 2002
e martë, 12 qershor 2007
INDONESIA MENANGIS
Indonesia, yang dahulu dikenal dengan negara yang gemah ripah loh jinawi subur tentrem kerto raharjo, pernah menjadi salah satu negara yang berada di wilayah Asia Tenggara yang disegani. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang sangat melimpah, bahkan Indonesia termasuk urutan nomor empat terbanyak penduduknya di dunia ini. Namun sejalan dengan perjalanan sejarah, keadaan bangsa Indonesia malah semakin menjauh kondisinya bila kita coba bandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Asia pada umumnya.
Keanekaragaman Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat yang dulu terjalin kokoh kuat dalam bingkai kebangsaan Indonesia, kini terasa semakin longgar dan rentan terhadap masuknya pengaruh nilai-nilai universal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di Indonesia merupakan dampak dari perubahan lingkungan yang tidak dapat terhindari. Kita memang mengakui dan menerima adanya perubahan yang terjadi, karena itu merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Perkembangan itu harus kita ikuti agar bangsa kita tidak tertinggal jauh dan dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Namun, masuknya nilai-nilai yang tidak sesuai dengan budaya bangsa kita, tidak boleh dipaksakan untuk diterima, karena jika hal itu terjadi maka akan semakin berakibat bagi persatuan dan kesatuan bangsa ini.
Selanjutnya sekilas tentang perkembangan lingkungan strategis agar kita semua dapat menyikapi setiap perubahan yang terjadi dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang sedang terus berupaya mengatasi krisis multidimensi yang hingga saat ini belum mencapai hasil sebagaimana yang kita harapkan bersama. Indonesia dengan posisi geostrategi yang unik dan memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, akan selalu menghadapi tantangan, gangguan dan bahkan ancaman.
Secara geografis Indonesia merupakan persimpangan lalu lintas perdagangan dunia, sehingga mengakibatkan keinginan asing untuk menghadirkan kekuatan militernya atau menempatkan pangkalan militer dalam melindungi jalur perdagangan mereka dan sekaligus untuk perimbangan kekuatan militer negara-negara besar. Perlu kita sadari, bahwa posisi Indonesia memang terletak pada simpul perebutan pengaruh atau saling intervensi dari kutub-kutub kekuatan militer dan ekonomi dunia, masih tetap ada. Kekayaan sumber daya alam Indonesia juga merupakan daya tarik tersendiri bagi bangsa lain untuk dieksploitasi secara damai maupun dikuasai secara paksa.
Penyebab terjadinya perang di kawasan Timur Tengah tidak terlepas dari ambisi negara-negara tertentu untuk menguasai deposit minyak bumi yang sangat besar. Sekalipun perang itu diformat dengan alasan masalah kemanusiaan, terorisme atau senjata pemusnah massal, namun dibalik itu semua, upaya penguasaan sumber daya alam merupakan penyebab utama terjadinya konflik kepentingan dari negara-negara besar. Sifat agresifitas manusia atau bangsa yang dipicu oleh ambisi kekuasaan dan harga diri yang berlebihan masih ada dan selalu ada serta menjadi penyebab perkembangan lingkungan strategis di tingkat global, regional dan nasional yang tidak kondusif bagi perdamaian dunia maupun keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keanekaragaman Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat yang dulu terjalin kokoh kuat dalam bingkai kebangsaan Indonesia, kini terasa semakin longgar dan rentan terhadap masuknya pengaruh nilai-nilai universal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di Indonesia merupakan dampak dari perubahan lingkungan yang tidak dapat terhindari. Kita memang mengakui dan menerima adanya perubahan yang terjadi, karena itu merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Perkembangan itu harus kita ikuti agar bangsa kita tidak tertinggal jauh dan dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Namun, masuknya nilai-nilai yang tidak sesuai dengan budaya bangsa kita, tidak boleh dipaksakan untuk diterima, karena jika hal itu terjadi maka akan semakin berakibat bagi persatuan dan kesatuan bangsa ini.
Selanjutnya sekilas tentang perkembangan lingkungan strategis agar kita semua dapat menyikapi setiap perubahan yang terjadi dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang sedang terus berupaya mengatasi krisis multidimensi yang hingga saat ini belum mencapai hasil sebagaimana yang kita harapkan bersama. Indonesia dengan posisi geostrategi yang unik dan memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, akan selalu menghadapi tantangan, gangguan dan bahkan ancaman.
Secara geografis Indonesia merupakan persimpangan lalu lintas perdagangan dunia, sehingga mengakibatkan keinginan asing untuk menghadirkan kekuatan militernya atau menempatkan pangkalan militer dalam melindungi jalur perdagangan mereka dan sekaligus untuk perimbangan kekuatan militer negara-negara besar. Perlu kita sadari, bahwa posisi Indonesia memang terletak pada simpul perebutan pengaruh atau saling intervensi dari kutub-kutub kekuatan militer dan ekonomi dunia, masih tetap ada. Kekayaan sumber daya alam Indonesia juga merupakan daya tarik tersendiri bagi bangsa lain untuk dieksploitasi secara damai maupun dikuasai secara paksa.
Penyebab terjadinya perang di kawasan Timur Tengah tidak terlepas dari ambisi negara-negara tertentu untuk menguasai deposit minyak bumi yang sangat besar. Sekalipun perang itu diformat dengan alasan masalah kemanusiaan, terorisme atau senjata pemusnah massal, namun dibalik itu semua, upaya penguasaan sumber daya alam merupakan penyebab utama terjadinya konflik kepentingan dari negara-negara besar. Sifat agresifitas manusia atau bangsa yang dipicu oleh ambisi kekuasaan dan harga diri yang berlebihan masih ada dan selalu ada serta menjadi penyebab perkembangan lingkungan strategis di tingkat global, regional dan nasional yang tidak kondusif bagi perdamaian dunia maupun keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
TRAFFICKING DAN PERMASALAHANNYA
Abstraksi: Arus perdagangan manusia terkhusus yang terjadi di Indonesia, ibarat juggernaut yang terus melaju di jalan bebas hambatan tanpa ada yang bisa mengehentikannya. Membludaknya kasus perdagangan manusia (trafficking) ditopang dengan adanya sistem globalisasi, yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan yang melabrak sekat-sekat kewilayahan. Kasus perdagangan manusia, hari ini, sudah berkembang menjadi kejahatan transasional dan merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja di Indonesia maupun yang berada di luar negeri, dari dahulu menghadapi banyak permaslahan. Aspek kurangnya perlindungan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap tenaga kerja menjadi persoalan yang sangat krusial yang terus muncul, dan yang menjadi keprihatinan kita bersama bahwa ternyata pemerintah belum mampu mengatasi dan memcahkan permasalahan tersebut.
Trafficking Sebagai Komoditas
Pada awalnya terdapat konsep nilai manusia, yang menyatakan bahwa manusia dinilai dari "kegunaan dan manfaatnya" awalnya ketika alam masih belum bersahabat maka penilaian yang dilandasi kekuatan fisik menempatkanlaki-laki lebih di "anggap" berguna dan bermanfaat bagi keberadaan ras manusia di banding perempuan. Dimana perempuan dianggap sebagai beban yang harus di tanggung pihak laki-laki hal inilah yang menjadi perspektif awal penyebab trafficking atau praktik perdagangan manusia.
Praktik perdagangan manusia (human trafficking) yang marak terjadi satu dasawarsa terakhir ini di Indonesia, ternyata bukan hal baru. Saat kolonialisme dan kapitalisme Belanda berkuasa di Hindia-Belanda, praktik tak elok itu sudah jamak berlangsung. Kejayaan tembakau Deli dari Sumatra Timur yang termasyhur pada awal abad 20, menandai realitas suram itu.Orang Jawa dan Sunda (termasuk orang Madura, Bagelen, Benggali dan China) dijadikan komoditas; diperdagangkan menjadi pekerja (kuli kontrak) di areal-areal perkebunan tembakau yang dikuasai perusahaan swasta Eropa yang melakukan ekspansi ekonomi di Tanah Deli, daerah yang kini termasuk wilayah Provinsi Sumatra Utara itu. Bagaimana modus dan praktik perdagangan manusia era tempo doeloe itu? Novel Berjuta-juta dari Deli, Satoe Hikajat Coeli Contract, ditulis Emil W Aulia memberi jawaban itu. Kendati berbentuk fiksi, novel terbitan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta itu digarap penulisnya berdasarkan fakta sejarah. Berbekal dokumen dan literatur sejarah yang diperoleh dari Belanda serta wawancara dengan sejarawan--demikian klaim pengarangnya dalam sekapur sirih novelnya--karya sastra setebal 261 halaman ini mengurai panjang lebar modus dan pola praktik perdagangan manusia yang benar-benar pernah terjadi pada sepotong wilayah Nusantara: Deli. Di bagian awal novel, pembaca diajak mengetahui bagaimana seluk-beluk jual-beli manusia itu dilancarkan. Mulanya, werek atau agen pencari kuli datang ke pelbagai desa miskin di pelosok Jawa yang dilanda paceklik. Mereka datang membawa kabar tentang Tanah Deli yang ajaib. Di Deli, kata para werek itu tumbuh pohon berdaun uang! Benar-benar berdaun uang. Bila daun-daun uang itu berguguran dari batangnya, boleh diambil. Itu pun, di akhir bulan akan mendapat gaji.
Banyak orang yang termakan rayuan itu. Bagi yang tergiur, lantas disodorkan surat kontrak lalu menekennya. Padahal, mereka sama sekali tak mengerti isi kontrak itu karena mereka memang buta huruf. Kerja para werek ini diorganisasi rapi oleh biro emigrasi (semacam kantor jasa pengerah tenaga kerja) yang pada masa itu banyak tersebar di Batavia (Jakarta), Bandung, Semarang, dan Surabaya. Mereka membuka kantor cabang di Deli. Kantor yang terkenal saat itu adalah Biro Emigrasi JC De Jongh, JM Levie, NV Soesman's, Indrapoera Trading Company dan A Siemssen & Co Agen yang berhasil mendapatkan kuli, akan menerima komisi dari biro emigrasi.
Para kuli kontrak itu selanjutnya ditawarkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan. Penawaran disampaikan melalui iklan yang dimuat dalam berbagai media massa. Dalam iklan itu, ada harga yang ditetapkan pada setiap kuli pria dan wanita, tergantung kondisinya. Harga para kuli bervariasi melihat usia, jenis kelamin, dan kesehatannya. Novel ini mengutip banyak iklan tentang orang Jawa, Sunda, Madura, dan China yang diperdagangkan lewat media massa terbitan kolonial Belanda masa itu. Selain menjual manusia, iklan itu juga menawarkan sapi dan kuda.
Selain pria, kaum perempuan--kebanyakan di bawah umur-- adalah sasaran utama para agen kuli. Sebagian malah korban penculikan. Pada novel itu, kita akan menemukan betapa perempuan adalah kelompok yang paling menderita. Mereka dijual ke Deli tidak hanya dijadikan kuli kontrak, tetapi juga sebagai pelacur. Di perkebunan, jumlah kuli pria lebih banyak dari perempuan. Untuk membuat kuli pria betah bekerja, perkebunan menyediakan kuli-kuli wanita untuk dilacurkan!
Praktik pelacuran di perkebunan diurai panjang lebar oleh novel ini. Pelacuran adalah penyakit sosial yang sengaja dibiarkan berkembang sedemikian rupa oleh tuan-tuan kebun, penguasa perkebunan. Prostitusi, adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan perkebunan. "Bagaimana seorang perempuan Jawa bisa membeli sehelai sarung," demikian sebuah bab dalam novel itu menulis pembukanya. Novel ini memapar betapa kuli perempuan sengaja diupah rendah agar mereka terus hidup melarat. Bertahun-tahun pun bekerja tak akan sanggup membeli sehelai sarung. Kalau ingin membeli, kuli perempuan harus mengumpulkan uang dengan melacur pada kuli pria asal China. Itu pun sehelai sarung hanya bisa diperoleh setelah berkencan dengan dua puluh kuli pria. Masih banyak lagi derita yang dialami para kuli. Bertimbun kisah pilu para kuli kontrak itu diikat melalui tokoh utama Johannes van den Brand. Ia bukan sosok fiktif, melainkan nyata. Van den Brand adalah advokat dan jurnalis idealis yang pernah lama menetap di Kota Medan, jantungnya Deli. Pada tahun 1902, pria asal Belanda yang pernah menjadi anggota Volksraad itu menuliskan pelbagai kepahitan hidup para kuli kontrak dalam sebuah brosur yang ditulisnya, Millioenen uit Deli (Berjuta-juta dari Deli).Novel ini juga merekam bagaimana gesekan dan kontroversi politik terjadi di parlemen Belanda, Tweede Kamer (Majelis Rendah) menyusul brosur karangan Van den Brand itu beredar. Bagaimana gemuruh di panggung politik Belanda itu tergambar pula dalam novel ini.
Perdagangan perempuan pada umumnya dilakukan dengan dua pola ; pola dua langkah dan pola satu langkah. Pola pertama, dilakukan dengan merekrut perempuan dari desa untuk selanjutnya dibawa ke kota untuk bekerja dan kemudian diperdagangkan ke luar negeri. Sementara Pola kedua, para perempuan diambil dari desa dan langsung diperdagangkan ke luar negeri. Diantara Negara tujuan adalah di Negara-negara Timur Tengah serta Negara-negara tetangga.
Biasanya yang datang menemui korban adalah para calo atau sponsor ( kontre ) yang telah mengenal seluk beluk daerah sasaran dengan baik. Awalnya para perempuan dan anak diiming-iming dengan janji untuk diberi pekerjaan yang enak dan mudah dengan upah yang besar, kemudian dibawah dari desa menuju suatu tempat atau lingkungan yang asing bagi mereka. Di tempat itulah seluruh identitas mereka di ubah dan diganti dengan identitas baru secara paksa. Sangat penting untuk dipahami bahwa para perempuan yang diperdagangkan adalah korban yang sudah dipindahkan ke lingkungan yang baru , dipisahkan dari lingkungan keluarga, masyarakat dan teman sehingga menjadi terisolasi sama sekali. Mereka dipisahkan sedemikian rupa dari semua yang mereka kenal sebelumnya sehingga sulit untuk melacak keberadaan mereka.
Pemantauan selama ini data yang dapat dikumpulkan, terungkap ada sejumlah kelompok perempuan yang sangat rentang untuk dijadikakan sasaran trafficking, diantaranya perempuan muda dari keluarga miskin, perempuan yang orang tunya sudah meninggal, janda atau perempuan yang sudah bercerai, perempuan dengan pendidikan dan keterampilan yang terbatas, perempuan yang sedang mengalami krisis ekonomi, dan pekerja seks yang beranggapan bahwa bekerja diluar negeri lebih menjajnjikan pendapat yang lebih besara dan kehidupan yang menyenangkan . Bentuk-bentuk kekerasan yang dialamai perempuan yang diperdagangkan adalah perkosaan, penyerangan, pelecehan seksual, penganiayaan fisik, intimidasi, kekerasan ekonomi, ancaman dan perbudakan
Berdasarkan studi kasus yang dilakukan Solidaritas Perempuan Kinasih di beberapa wilayah kantong migran yang didampingi, sebagian besar warga memilih untuk bekerja di luar negeri untuk melepaskan diri dari belenggu kemiskinan. Begitupun bagi masyarakat korban bencana yang sudah jelas sedang mengalami keterpurukan ekonomi akan dengan mudah memutuskan mengambil jalan pintas menjadi pekerja migran untuk menyelesaikan persoalan ekonomi keluarga. Bagi masyarakat korban bencana ini adalah saat yang tepat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Selanjutnya secara tidak disadari masyarakat semakin tidak mendasarkan putusan mereka menjadi buruh migran pada pertimbangan yang kritis mengenai resiko yang akan dihadapi.
Sementara itu pergi ke luar negeri tanpa bekal informasi dan persiapan yang memadai rentan menjadi korban perdagangan manusia karena berpotensi mengalami berbagai jenis masalah, diantaranya: ditipu oleh calo, jeratan hutang dari sponsor, gagal diberangkatkan, terlalu lama di penampungan karena tidak ada job order, pemalsuan identitas, pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan, pemerasan, penyekapan, gaji tidak dibayarkan, penandatanganan kontrak dibawah ancaman, kekerasan oleh majikan, serta kekerasan dan pemerasan oleh perusahaan jasa angkutan pada perjalanan pulang. Belum lagi resiko berat yang menyertai, seperti depresi atau kematian.
Praktek perdagangan manusia ini terjadi secara legal dan illegal misalnya adalah MoU antara RI - Malaysia, yang merupakan paket perbudakan yang difasilitasi dan dilegitimasi pemerintah. Satu hal yang masih harus dicermati adalah Pemerintah Malaysia sendiri tidak memberikan jaminan atas hak-hak pekerja migran. MoU RI dan Malaysia mengenai perekrutan dan penempatan buruh migran pekerja rumah tangga yang disahkan di Bali pada tanggal 13 Mei 2006 justru memuat dasar pandangan yang melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, karena melegitimasi sistem perdagangan buruh migran dan memberikan peluang terjadinya perbudakan modern. Di samping itu, point penting yang harus digarisbawahi disini adalah MoU tersebut dibahas secara tertutup dan tidak memberikan peluang bagi publik, organisasi masyarakat sipil, dan buruh migran (khususnya buruh migran perempuan) itu sendiri untuk memberi masukan berbasis pengalaman mereka. Cara pandang yang dipakai dalam pembahasan MoU tersebut adalah cara pandang komoditisasi (melihat buruh migran sebagai barang/komoditas, bukan sebagai manusia yang memiliki hak asasi) sehingga peraturan yang dihasilkan lebih sarat pada aspek penempatan/management migrasi dibanding aspek perlindungannya.
Ditambah lagi sampai sekarang ini di Indonesia belum ada UU khusus mengenai perdagangan manusia, meskipun secara eksplisit telah disebutkan dalam Pasal 297 KUHP dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Namun pasal-pasal tersebut tidak memuat definisi resmi trafiking dan tidak mengakomodir perlindungan bagi korban dan saksi, kompensasi bagi korban, serta aspek-aspek lain penanggulangan trafficking sesuai rekomendasi standar internasional.
Perdagangan manusia bertujuan antara lain untuk eksploitasi seksual, perbudakan, eksploitasi tenaga kerja dan pekerja anak. Cara yang digunakan pun beragam, seperti penipuan, penculikan, penahanan/penyekapan. Pelaku seringkali melakukan lebih dari satu jenis kejahatan dalam waktu yang bersamaan (dalam serangkaian kejadian), namun menurut pasal 63 KUHP, hukum Indonesia hanya akan mengenakan salah satu aturan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat atas salah satu kejahatan yang diperbuat pelaku. Sistem hukum di negara asal dan negara tujuan yang tidak berpihak pada korban adalah dukungan bagi keberlangsungan penindasan. Penerbitan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur tentang hak anak untuk mendapat perlindungan negara dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, termasuk sanksi-sanksi bagi pelanggar. Pasal 82 dan 83 pada UU ini, misalnya, secara jelas mengganjar pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.300 juta sebagai bentuk hukuman maksimal kepada pelaku perdagangan anak, khususnya untuk eksploitasi seks.
Di samping UU Perlindungan Anak, ada lagi UU Kesejahteraan Anak, UU KUHP dan UU HAM untuk menjerat pelaku perdagangan anak. dalam UHP misalnya hanya terdapat satu pasal yang terkait dengan persoalan perdagangan perempuan dan anak (Pasal 297): "Perdagangan wanita dan perdagangan laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
KUHP punya kelemahan karena tidak merumuskan secara jelas perbuatan apa saja yang terkategori bentuk perdagangan perempuan dan anak. Kondisi itu kian diperparah oleh keterbatasan pengetahuan (?) aparat penegak hukum (polisi, hakim,jaksa) ihwal perdagangan perempuan dan anak. Terlebih lagi, kecenderungan aparat penegak hukum di Indonesia yang sangat gandrung memakai pendekatan legal-formal, kurang berani menggunakan pendekatan hukum progresif-sosiologis yang tidak terlalu kaku menafsirkan bunyi pasal demi pasal sebagai sandaran hukum.
Apalagi, bila kita menyimak laporan Terre Des Home, bahwa modus perdagangan anak asal Indonesia memakai dalih pengangkatan anak (adopsi), seandainya benar temuan LSM itu maka sungguh sulit untuk dipahami logikanya. Pasalnya, adopsi termasuk solusi alternatif untuk perlindungan bagi anak sendiri dari praktik perdagangan. Sehingga, patut dipertanyakan, dan ini bisa menjadi titik berangkat pihak berwenang, bagaimana sebuah proses adopsi -yang lazimnya ditetapkan melalui putusan pengadilan dan tentunya memberikan implikasi dan konsekuensi hukum kepada pihak-pihak terkait-- justru menjadi sarana terselubung perdagangan anak? Belum lagi kalau bicara bentuk lain perdagangan anak dan perempuan: untuk kepentingan bisnis seks komersial. Survei yang dilakukan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) dan International Labour Organization (ILO) tahun 2003-2004 mencatat, modus perdagangan anak-anak --yang ternyata dieksploitasi sebagai pekerja seks-- umumnya dengan iming-iming pekerjaan enak di kota besar plus gaji besar.
Yayasan Jurnal Perempuan menyebut bahwa ada tujuh wilayah di Indonesia yang menjadi "sentra produksi" anak dan perempuan yang menjadi komoditas perdagangan anak untuk eksploitasi seks, yakni Indramayu, Bali, Pekanbaru, Samarinda, Kupang, Ambon, dan Jakarta. Sedangkan, survei ILO menunjuk Garut, Kuningan, Jepara, Pekalongan, Situbondo, Banyuwangi, Medan, Lampung, Pontianak dan Singkawang. Perdagangan anak dan perempuan di Indonesia tidak bisa dibiarkan terus-menerus terjadi karena, secara umum, jenis kejahatan yang terorganisir dan bersifat lintasnegara ini berkaitan dengan persoalan seks komersial, persoalan perburuhan, kawin kontrak (mail bride order), penyelundupan narkoba, dan perdagangan bayi
Perspektif Hak Asasi manusi adalah setiap orang berhak untuk berpindah tempat atau bermigrasi dari satu daerah ke daerah lainnya untuk mencoba pengalaman hidup yang baru atau untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Umumnya mereka yang bermigrasi menyatakan bahwa alasan ekonomi merupakan hal utama. Kesempatan kerja terutama bagi perempuan di negara asal pada umumnya sangat terbatas. Perdagangan perempuan dan anak pada umunya bermula dari kegiatan migrasi, baik yang berdokumen maupun yang non dokumen, adalah proses di mana seseorang atas kesadaran sendiri memilih untuk meninggalkan satu tempat menuju tempat lainnya. Perdangan perempuan sesungguhnya tidak lain adalah bentuk migrasi yang dilakukan dalam bentuk tekanan, bukan atas kemauan sendiri. Sebab dalam prakteknya mereka itu direkrut melalui berbagai bentuk modus penipuan, termasuk melalui perkawinan untuk selanjutnya dibawa ke negara lain denga tujuan diperdagangkan secara paksa dan biasanya di sertai ancaman kekerasan.
Setidaknya ada dua factor penyebab utama yang menambah suburnya praktek perdagangan perempuan dan anak di Indonesia, yaitu kemiskinan dan pengangguran telah memaksa banyak perempuan, termasuk yang masih anak-anak terjebak dalam berbagai bentuk mafia perdagangan manusia. Penelitian SP Jakarta menjelaskan bhawa 83% buruh migrant mencari kerja karena alasan ekonomi dan hanya 17% bukan karena alasan ekonomi. Terre Des Home, sebuah LSM (lembaga swadaya masyarakat) internasional yang bergerak di bidang perempuan dan anak. Selama lima tahun terakhir, sebanyak 210 bayi asal Indonesia telah menjadi komoditas perdagangan dengan dalih adopsi sebagai modusnya.
Menurut Terre Des Home, sebagian besar dilahirkan para tenaga kerja wanita yang mendapat perlakuan seksual dari majikan, termasuk juga dari kehamilan yang tidak diinginkan. Kebanyakan bayi asal Indonesia dijual ke negara jiran, Malaysia.
Seorang bayi diperjualbelikan Rp 2-5 juta kepada calo. Harganya menjadi berlipat ganda dari tangan calo kepada calon orang tua di Malaysia. Bisa mencapai 10-15 ribu ringgit. Harga bayi akan semakin mahal bila beretnis Tionghoa. Sejatinya, dunia internasional telah menempatkan perdagangan anak dan (juga) perempuan (child and woman trafficking) sebagai bentuk kejahatan berat. Namun, anehnya, relatif sulit diberantas. Laporan PBB (2002) menyebutkan, sindikat internasional perdagangan manusia dapat meraup keuntungan 7 miliar dolar AS setiap tahun dari perdagangan atas 40-70 ribu anak dan perempuan asal Indonesia.
Kemunculan Trafficking Sebagai Bagian Dari Kapitalisasi
Di era neoliberalisme saat ini, tampaknya tidak cukup hanya benda- benda mati yang dijadikan komoditas untuk memperoleh keuntungan materiil. Benda- benda hidup bahkan sesama manusia juga dewasa ini sudah ”sah” untuk diperjualbelikan. Arus ideologi kapitalis yang menyeret masyarakat hampir di seluruh dunia ternyata telah menanggalkan nurani masyarakat untuk berpikir mengenai orang lain. Betapa tidak, dengan maraknya kemunculan kasus- kasus trafficking atau perdagangan manusia telah menyiratkan sebuah bukti bahwa arti ”kemakmuran” yang diusung oleh ideologi kapitalis adalah bentuk keindividualan manusia sekaligus penderitaan bagi kaum kelas bawah. Manusia adalah modal/ kapital bagi manusia lain untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Pada tataran empiris, hal ini cukup banyak terbukti di Indonesia dimana begitu murahnya ”harga” manusia Indonesia di mata dunia dan ironisnya lagi hal ini terus saja terpelihara sebagai aset yang dapat memperkaya devisa negara.
Hal ini terbukti dalam laporan United Nations Development Program (UNDP) pada Human Development Index (HDI) tahun 2004 yang menempatkan Indonesia di nomor urut 111 dari 175 negara. Itu berarti peringkat manusia Indonesia dari tahun 90-an sampai kini melorot tajam. Jangan bandingkan Indonesia dengan negara di belahan benua lain, untuk skala Asia Tenggara saja, Indonesia masih kalah dengan Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan negara jago perang, Vietnam. Jelas, posisi ini melemahkan citra manusia Indonesia di mata dunia. Dalam soal ketenagakerjaan misalnya, tak sedikit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura digaji lebih rendah dibandingkan tenaga kerja asal Filipina. Belum lagi banyak TKI yang dilecehkan, diperkosa, dihina, sampai disakiti fisik dan piskologisnya bahkan sebagiannya menjadi objek prostitusi skala dunia. Bahkan di Malaysia seperti yang ditegaskan Khofifah ketika menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan bahwa 62,5 persen Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah orang-orang Indonesia, dan yang lebih memilukan 80 persen diantara PSK tersebut adalah anak-anak yang pada awalnya tidak tahu menahu mengenai pekerjaan apa yang akan mereka lakukan.
Seperti yang telah disampaikan pada paragraf pertama, negara- negara yang memiliki kapital/ modal yang lebih adalah negara yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan. Bahkan ironisnya di Indonesia, martabat bangsa ternyata dapat dijadikan komoditas dan ”dijual” dengan harga devisa yang memperkaya bangsa kita (devisa TKI terbesar nomor dua setelah kayu). Martabat yang dijual dengan devisa tersebut akan mencerminkan ketidakmampuan bangsa kita “menjual” potensi diri kita.
Derasnya arus globalisasi dan liberalisasi sebagai bagian dari permainan kapitalis memaksa bangsa indonesia untuk ikut terjun dan bermain didalamnya. Namun ironisnya, bangsa Indonesia tampaknya kurang siap untuk menjadi seperti bahkan melebihi negara- negara maju, ujung- ujungnya malah pemerataan serta pelestarian kemiskinan sebagai wujud peran negara- negara pheryphery/pinggiran dalam melanggengkan kedudukan sang superior. Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan. Setidaknya 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, jumlah tersebut belum termasuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan dan menjadi korban serta teralienasi dalam program pembangunan karena memang akses menuju pembebasan dan pencerahan diri hanya dimiliki mereka yang memiliki modal atau uang. Ketika uang berkuasa maka segala sesuatu akan mudah didapatkan dan tentu memudahkan orang yang memilikinya mendapat akses yang diharapkan. Problema dilematis mengenai uang inilah yang menjadi cikal bakal begitu banyak orang-orang miskin dan menganggur yang identik dengan kebodohan dan tidak kritis begitu mudah dimanipulasi bahkan dieksploitasi fisik ataupun mentalnya. Salah satunya adalah salah satu bentuk trafficking yaitu prostitusi sebagai bentuk eksplotasi seksual pada anak-anak maupun remaja perempuan dari keluarga miskin yang tak kunjung selesai dicari solusinya hingga kini. Secara faktual, majalah Time edisi Asia (2002) berdasarkan hasil investigasi bahwa di seluruh Asia, puluhan ribu anak-anak dari keluarga miskin dijual ke perbudakan, menjadi anak yang dilacurkan, pembantu atau buruh kasar. Belum lagi laporan dari Jaap E .Doek, UNICEF dan End Child Prostituion Child Pornography and The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) yang menyatakan bahwa perdagangan perempuan dan anak untuk eksploitasi seksual di Asia telah mengorbankan lebih dari 30 juta orang termasuk prostitusi anak, semisal anak- anak jalanan yang ada di Indonesia.
Kondisi keluarga yang serba kekurangan, membuat mereka terpaksa terjerumus atau dipaksa bahkan dijebak oleh oknum- oknum yang senang mengeruk keuntungan dengan cara apapun. Rendahnya pengetahuan orang tua akan hak asasi tentang anak menyebabkan sang anak atau remaja perempuan yang secara fisik dan mental belum terbina pun dikorbankan. Keterpaksaan itu semakin lama berubah menjadi hobi yang dapat membebaskan (feel save) kepenatan mereka dalam melawan arus kehidupan. Akhirnya, mereka lebih mengharapkan uang dibandingkan harus pergi ke sekolah karena pemikiran dan pemahaman yang demikian telah terpola dan menjadi kultur anak dan remaja hingga kini. Sampai-sampai sebagian dari mereka yang telah mencapai titik puncak kulminasi dengan senang hati berprofesi sebagai pelacur “kecil-kecilan” demi imbalan uang atau imbalan lainnya (narkoba). Berdasarkan pengakuan anak dan remaja yang terpaksa memasuki dunia prostitusi disebabkan berbagai faktor pendorong, yaitu : : pertama, terjerat dalam sindikat atau germo. Kedua, karena tidak perawan lagi. Ketiga, ingin mendapat uang yang lebih besar. Keempat, kecanduan narkoba. Keempat factor ini adalah imbas dari modernitas serta globalisasi yang menjadi kultur baru dalam masyarakat hampir di seluruh dunia.
Laporan UNICEF tahun 1998 memperkirakan bahwa jumlah anak yang tereksploitasi seksual yang dilacurkan mencapi 40.000 sampai 70.000 anak yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia termasuk anak jalanan di dalamnya. Melihat dan mencermati fenomena protitusi anak yang semakin bertambah banyak jumlahnya seiring dengan semakin besarnya jumlah orang-orang miskin, Cepat atau lambat kemunculan mereka tanpa antisipasi yang cepat, tepat, cermat, dan terarah akan menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan instabilitas negara.
Solusi dari ketertindasan dan pemiskinan bagi kaum moralis adalah mendekatkan pada Tuhan semata, dengan tetap membiarkan tatanan material-ekonomis bersifat eksploitatif. Biasanya solusi moral terkait dengan pihak yang hanya menyuruh orang berdoa, melarang masyarakat yang tertindas untuk bereaksi (melakukan gerakan), dan mencap gerakan yang muncul dari rakyat untuk menuntut keadilan sebagai gerakan yang "terlarang"; misalnya dituduh sebagai gerakan "komunis. Kalau kita telisik lebih jauh, kondisi kemiskinanlah yang merupakan penyebab menyeruaknya kasus-kasus ketertindasan dan kekerasan eksploitasi yang akhirnya berujung pada perdagangan manusia khususnya terhadap kaum perempuan.
Kemiskinan di negeri ini semakin hari semakin parah. Jumlah keluarga miskin (gakin) di Indonesia dalam 25 tahun terakhir ini masih cukup besar. Tercatat, tahun 1970, jumlah gakin 70 juta jiwa (60 persen dari jumlah penduduk). Tahun 1996 tercatat 11,3 persen gakin (22,5 juta orang dari jumlah penduduk). Tahun 1997, 38-40 juta orang atau 20 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2001 jumlah gakin 37,9 juta orang (18,2 persen dari jumlah penduduk). Tahun 2004 jumlahnya 36,1 juta orang atau 16,68 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2005, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga BBM yang rata-rata 110 persen telah menyebabkan jumlah gakin yang berhak mendapat dana kompensasi BBM meningkat, dari 15,5 juta menjadi lebih dari 20 juta, setara dengan 80 juta penduduk Indonesia (Kompas, 21/10/2005)
Neoliberalisme adalah jalan baru tatanan perekonomian kapitalisme yang selalu menginginkan, pertama-tama, masyarakat khususnya perempuan beramai-ramai membeli produk dan hanya bisa mengkonsumsi, terutama agar bisa bergaya hidup seperti 'nabi-nabi'-nya, yaitu bintang sinetron, penyanyi pop, hingga bintang porno. Kedua, neoliberalisme membayar buruh (pekerja) dengan upah yang sangat murah karena logika kapitalis adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Jika masyarakat selalu digoda untuk membeli dan membeli, sementara mereka tidak hanya mendapatkan upah rendah, tetapi juga kebanyakan tidak mendapatkan apa-apa karena dijauhkan dari proses produksi sosio-ekonomi, muncul ketertekanan, ketergantungan, dan (akhirnya) penindasan. Ketertekanan harus diatasi dengan melarikan diri, menyangkal realitas atau mengumpat realitas, keduanya sama-sama melahirkan jiwa yang tidak sehat. Ketergantungan akan membuat daya tawarnya lemah. Sekarang ini kita menjumpai banyak sekali parasite eve (kaum-hawa parasit), hanya merekayasa eksistensi fisik untuk dijual pada budaya, entah agar "laku"
Dan ketika Negara oleh elit-elitnya dipreteli perannya untuk mengatur ekonomi rakyat, maka kaum modal-lah yang kini merampas hak-hak kelas pekerja seperti TKI dan PSK dalam mata rantai kerja yang paling pinggir
SEX dan TUBUH (BODY) MENJADI BAHAN EKSPLOITASI dalam DUNIA KAPITALISASI
Feminisme adalah sebuah gerakan wanita yang menuntut emansipasi atau kesamaan hak dengan pria
Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki.
Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.
Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab wanita pada posisi sub-ordinat. Budaya masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur segala sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung keberhasilan feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan tidak tergantung lagi pada pria.
Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar perempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.
Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat—borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang mendinginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan itu. Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung. Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuagan untuk memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi beban perempuan.
Kapitalisme hanya mengejar keuntungan melalui produktivitas semata dan hal ini bukan hanya mengeksploitasi perempuan tetapi juga laki-laki yang posisi tawarnya sangat rendah. Studi perempuan sebagai kajian multidisiplin cukup baik untuk mau membuka mata masyarakat terutama kalangan akademik untuk mengkaji berbagai kebijakan dengan sangat hati-hati. Tetapi kejadian yang diperbincangkan dua perempuan tadi masih menjadi fenomena umum yang diterima dengan kepasrahan. Maka pertanyaan yang belum terjawab adalah: Apa yang dapat kita perbuat?
MASYARAKAT DAN KOMODITAS
Saat ini partisipasi masyarakat dunia amat tinggi, dan fenomena partisipasi aktif ini tidak terlepas dari perkembangan kapitalisme. Masyarakat kapitalis mutakhir disebut Jean Braudillard dengan “masyarakat konsumer” (Jean Braudillard, 2005) dan Adorno dengan “masyarakat komoditas” (commodity society) (Ibrahim dalam Ibrahim, hal. 1997, hal. 24).
Adorno mengemukakan empat aksioma penting yang menandai “masyarakat komoditas”. Empat aksioma tersebut adalah ; Pertama, masyarakat yang di dalamnya berlangsung produksi barang-barang, bukan terutama bagi pemuasan keinginan dan kebutuhan manusia, tetapi demi profit dan keuntungan. Kedua, dalam masyarakat komoditas, muncul kecenderungan umum ke arah konsentrasi kapital yang massif dan luar biasa yang memungkinkan penyelubungan operasi pasar bebas demi keuntungan produksi massa yang dimonopoli dari barang-barang yang distandarisasi. Kecenderungan ini akan benar-benar terjadi, terutama terhadap industri komunikasi. Ketiga, hal yang lebih sulit dihadapi oleh masyarakat kontemporer adalah meningkatnya tuntutan terus menerus, sebagai kecenderungan dari kelompok yang lebih kuat untuk memelihara, melalui semua sarana yang tersedia, kondisi-kondisi relasi kekuasaan dan kekayaan yang ada dalam menghadapi ancaman-ancaman yang sebenarnya mereka sebarkan sendiri. Dan keempat, karena dalam masyarakat kita kekuatan-kekuatan produksi sudah sangat maju, dan pada saat yang sama, hubungan-hubungan produksi terus membelenggu kekuatan-kekuatan produksi yang ada, hal ini membuat masyarakat komoditas “sarat dengan antagonisme” (full of antagonism). Antagonisme ini tentu saja tidak terbatas pada “wilayah ekonomi” (economic sphere) tetapi juga ke “wilayah budaya” (cultural sphere).
Masyarakat kini hidup dalam budaya konsumer. Ada tiga perspektif utama mengenai budaya konsumer menurut Featherstone (1991). Tiga perspektif yang dimaksud adalah ; Pertama, budaya konsumer di dasari pada premis ekspansi produksi komoditas kapitalis yang telah menyebabkan peningkatan akumulasi budaya material secara luas dalam bentuk barang-barang konsumsi dan tempat-tempat untuk pembelanjaan dan untuk konsumsi. Hal ini menyebabkan tumbuhnya aktivitas konsumsi serta menonjolnya pemanfaatan waktu luang (leisure) pada masyarakat kontemporer Barat.
Kedua, perspektif budaya konsumer berdasarkan perspektif sosiologis yang lebih ketat, yaitu bahwa kepuasan seseorang yang diperoleh dari barang-barang yang dikonsumsi berkaitan dengan aksesnya yang terstruktur secara sosial. Fokus dari perspektif ini terletak pada berbagai cara orang memanfaatkan barang guna menciptakan ikatan sosial atau perbedaan sosial.
Ketiga, perspektif yang berangkat dari pertanyaan mengenai kesenangan/kenikmatan emosional dari aktivitas konsumsi, impian dan hasrat yang menonjol dalam khayalan budaya konsumer, dan khususnya tempat-tempat kegiatan konsumsi yang secara beragam menimbulkan kegairahan dan kenikmatan estetis langsung terhadap tubuh.
Sejalan dengan pemikiran ini Pilliang mengemukakan bahwa :
Kebudayaan konsumer yang dikendalikan sepenuhnya oleh hukum komoditi, yang menjadikan konsumer sebagai raja; yang menghormati setinggi-tingginya nilai-nilai individu, yang memenuhi selengkap dan sebaik mungkin kebutuhan-kebutuhan, aspirasi, keinginan dan nafsu, telah memberi peluang bagi setiap orang untuk asyik dengan sendirinya (Piliang, 1999, hal. 44).
Hal yang penting yang terdapat dalam masyarakat komoditas adalah proses pembelajaran. Dalam masyarakat komoditas atau masyarakat konsumer terdapat suatu proses adopsi cara belajar menuju aktivitas konsumsi dan pengembangan suatu gaya hidup (Feathersone, 2005). Pembelajaran ini dilakukan melalui majalah, koran, buku, televisi, dan radio, yang banyak menekankan peningkatan diri, pengembangan diri, transformasi personal, bagaimana mengelola kepemilikan, hubungan dan ambisi, serta bagaimana membangun gaya hidup. Dengan demikian, mereka yang bekerja di media, desain, mode, dan periklanan serta para ‘intelektual informasi’ yang pekerjaannya adalah memberikan pelayanan serta memproduksi, memasarkan dan menyebarkan barang-barang simbolik disebut oleh Bordieu (1984) sebagai ‘perantara budaya baru’. Dalam wacana kapitalisme, semua yang diproduksi oleh kapitalisme pada akhirnya akan didekonstruksi oleh produksi baru berikutnya, berdasarkan hukum “kemajuan” dan “kebaruan”. Dan karena dukungan media, realitas-realitas diproduksi mengikuti model-model yang ditawarkan oleh media (Piliang dalam Ibrahim, 1997, hal. 200)
Menurut Henri Lefebre (1968/1984), seorang Marxis, orang yang hidup pada masyarakat kapitalis, adalah hidup dalam situasi teror psikologis. Pada kehidupan kita keseharian, kita berada dalam “serangan” yang konstan (oleh periklanan cetak, program radio dan tv, yg dibawa oleh media massa), meskipun kita barangkali tidak mengenali serangan yang membuat kita terkepung atau tidak memungkinkan kita mengartikulasikan perasaan kita (Berger,2000a;hlm.51).
Ekonomi kapitalisme mutakhir tampaknya telah mengarahkan manusia untuk menggunakan ‘tubuh’ dan ‘hasrat’ sebagai titik sentral komoditi, yang dapat disebut sebagai ‘ekonomi libido’. Kapitalisme ‘membebaskan’ tubuh perempuan dari ‘tanda-tanda’ serta ‘identitas tradisionalnya seperti tabu, etiket, adat. Moral, dan spiritual, dan ‘memenjarakannya’ di dalam ‘hutan rimba tanda-tanda’ yang diciptakannya sendiri sebagai bagian dari eonomi politik kapitalisme. Dengan demikian, tubuh menjadi bagian dari semiotika komoditi kapitalisme yang memperjualbelikan tanda, makna, dan hasratnya.
Erotisasi atau sensualitas tubuh perempuan di dalam media seringkali tampil dengan bentuk fragmen-fragmen tubuh sebagai ‘penanda’ (signifier) dengan berbagai posisi dan pose, serta dengan berbagai asumsi ‘makna’. Tubuh perempuan yang ‘ditelanjangi’ melalui ribuan variasi sikap, gaya, penampilan (appearance) dan ‘kepribadian’ membangun dan menaturalisasikan tubuhnya secara sosial dan kultural sebagai obyek fetish (fetish object), yaitu obyek yang ‘dipuja’ sekaligus ‘dilecehkan’ karena dianggap memiliki kekuatan ‘pesona’ (rangsangan, hasrat, citra) tertentu.
Di dalam wacana media perempuan ditempatkan ke dalam ‘sistem tanda’ (sign system) di dalam sistem komunikasi ekonomi kapitalisme. Bibir, mata, pipi, rambut, paha, betis, pinggul, perut, buah dada, bokong, semuanya menjadi fragmen-fragmen tanda di dalam media patriarki, yang digunakan guna menyampaikan ‘makna’ tertentu. Semua fragmen-fragmen tanda ini menjadi ‘obyek fetish’ yang sifatnya ‘metonimis’ (metonymic). Artinya, semua fragmen tanda tersebut seakan-akan mewakili totalitas tubuh dan jiwa perempuan itu sendiri (seksual, hasrat, diri).
Namun ternyata bukan perempuan saja yang kini dibidik untuk dieksploitasi tubuhnya, yang diasumsikan memiliki daya tarik seks yang khas. Kini, tubuh pria pun mengalami komodifikasi. Tubuh pria saat ini banyak disajikan media dengan fungsi yang tidak jauh berbeda dengan fungsi disajikannya tubuh perempuan, yaitu eksploitasi seksualitas dengan tujuan menggerakkan kapitalisme.
Tubuh pria, misalnya, haruslah yang berbentuk segitiga seperti layaknya seorang olahragawan yang sedikit berotot di bagian perut atau tangannya. Penampilan ini merupakan penampilan pria ideal yang disajikan dan ditanamkan oleh media massa kpeada khalayak. Untuk dapat memiliki tubuh seperti itu tidak ada cara lain, yaitu berolah raga dan mengkonsumsi berbagai suplemen penambah stamina atau suplemen yang sifatnya mendukung terbentuknya tubuh menjadi seperti tubuh yang distandarkan oleh media massa.
Ini berarti, baik daya tarik seks yang melekat pada diri pria maupun perempuan tidak terlepas dari belenggu kapitalisme. Dengan bantuan media massa kapitalis selalu mendapatkan cara untuk mengarahkan apa yang sebaiknya dimiliki, dilakukan, atau dicari dengan sex appeal yang dimiliki seseorang. Termasuk dalam peran media massa adalah menyebarkan gaya hidup hedonisme yang diasumsikan sebagai ideologi yang wajar karena setiap orang yang telah bersusah payah bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya patut memperoleh penghargaan. Dan salah satu bentuk penghargaan yang ditawarkan adalah dengan menikmati sex appeal dirinya maupun sex appeal yang dimiliki oleh orang lain yang memang tersedia untuk dikonsumsi.
Berbicara tentang tubuh sering kali dikaitkan dengan perempuan. Ini disebabkan karena perempuan dipandang sebagai mahluk yang memiliki daya tarik seks yang tinggi dibandingkan pria. Guna kepentingan iklan, misalnya. Pada iklan yang ditayangkan di media audio visual, perempuan dapat dikatakan sebagai tokoh yang paling sering dimunculkan. Kehadiran para tokoh ini tidak terlepas dari kemampuan mereka di dalam memberikan bahasa tubuh yang lebih ekspresif dan mengeluarkan suara yang sifatnya asosiatif dibanding pria. Suara yang asosiatif diartikan sebagai suara yang dapat menimbulkan makna-makana lain di luar makna sebenarnya. Misalnya : pada iklan kondom beberapa waktu yang lalu pernah digunakan kata ; “Meoooong…”. Kata ini ini diucapkan oleh seorang perempuan muda dengan wajah yang seolah meminta pasangannya untuk melakukan aktivitas seksual. Nada di dalam mengucapkan ; “ Meoooong…” pun bukan nada yang biasa digunakan untuk memanggil kucing ( meong diidentikkan dengan kucing karena suaranya). Nada “meoooong” dalam ikan tersebut cenderung bernada manja dan merayu. Dengan kemasan seperti ini berbagai makna dapat muncul di luar makna sebenarnya.
Pelaku iklan juga sering mengasosiasikan barang atau produk dengan tubuh wanita. Bagian tubuh yang paling sering diasosiasikan dengan produk kopi susu, misalnya, adalah dada perempuan. Mungkin karena sama-sama mengandung susu. Ketipisan sebuah handphone juga disamakan dengan kelangsingan tubuh perempuan. Banyaknya iklan yang menggunakan perempuan sebagai endorser iklan, sepertinya tidak terlepas dari stereotip yang dimiliki perempuan. Misalnya; kecantikan atau daya tarik seks. Daya tarik perempuan sendiri telah dimanfaatkan menjadi citra perempuan sebagai obyek dari kebudayaan global. “Citra, baik verbal maupun visual, memiliki pengaruh besar pada pembentukkan rangsangan bagi orang yang melihatnya. Dan penekanan pada penampilan perempuan, dengan ukuran cantik atau tidak cantik, merupakan cara efektif untuk mengontrol perempuan. Mereka dibuat ragu mengenai penampilan dalam upaya memenuhi standar-standar kecantikan dan feminitas.
Eksistensi manusia, terutama perempuan di dalam wacana ekonomi-politik di dunia komoditi sebagai “ilustrasi” di dalam berbagai tayangan serta cetakan di media, telah mengangkat tiga hal. Piiliang mengemukakan bahwa hal pertama adalah ekonomi politik tubuh (political-economy of the body). Hal kedua adalah “ekonomi politik tanda” ( political economy of the sign). Hal ketiga adalah ekonomi politik hasrat (political economy of desire). Pertama, ”ekonomi politik tubuh” (political economy of the body) yaitu bagaimana tubuh digunakan dalam berbagai kerangka relasi sosial dan ekonomi, berdasarkan konstruksi sosial atau ”ideologi” tertentu. Persoalan politik tubuh berkait dengan eksistensi tubuh dalam kegiatan ekonomi-politik, dilihat dalam berbagai relasi sosial. Kedua, ”ekonomi politik tanda (tubuh)” (political economy of signs) yaitu bagaimana tubuh diproduksi sebagai tanda-tanda di dalam sebuah sistem ekonomi pertandaan (sign system) masyarakat informasi yang membentuk citra, makna, dan identitas tubuh di dalamnya. Politik tanda berkaitan dengan eksistensi tubuh (pria atau wanita) yang dieksploitasi sebagai tanda atau komoditas tanda (sign commodity) dalam berbagai media. Ketiga, ”ekonomi politik hasrat” (political economy of desire) yaitu bagaimana sistem ekonomi menjadi sebuah ruang berlangsungnya pelepasan hasrat dari berbagai kungkungan, dan penyalurannya lewat berbagai kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi).
Dalam ekonomi-politik hasrat, sifat-sifat rasionalitas ekonomi dikendalikan oleh beberapa sifat irasionalitas hasrat atau keinginan libido (dalam bahasa Freud). Ketika kreativitas ekonomi dikuasai dorongan hasrat dan sensualitas, yang tercipta adalah sebuah ”budaya ekonomi”, yang dipenuhi berbagai strategi penciptaan ilusi sensualitas, sebagai cara untuk mendominasi selera (taste), aspirasi, dan keinginan masyarakat dieksploitasinya. Sensualitas dijadikan kendaraan ekonomi dalam rangka menciptakan keterpesonaan dan histeria massa (mass hysteria) sebagai cara mempertahankan kedinamisan ekonomi. Akibatnya, apa yang beroperasi di balik aktivitas ekonomi adalah semacam ”teknokrasi sensualitas” (technocracy of sensuality)—di dalamnya nilai-nilai budaya ekonomi ditopengi tanda-tanda sensualitas, yang menciptakan semacam ”erotisasi kebudayaan”. Berbagai bentuk khayalan lewat voyeurisme diciptakan, yang mengondisikan orang memuja ”citra tubuh”.
Membongkar Akar Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia
Diakui atau tidak negara Indonesia adalah negara yang sangat kaya raya, terutama terletak pada sumber daya alamnya. Hasil hutan yang berupa kayu-kayuan, hasil pertambangan yang didalmnya terdapat emas, batu bara, minyak bumi dan lain-lain merupakan kekayaan yang tidak dimilikimoleh bangsa-bangsa lain. Belum terhitung di dalamnya akan hasil rempah-rempah, dimana hal tersebutlah yang mendorong pihak kolonial betah menancapkan kukunya di bumi pertiwi ini selama berabad-abad.
Tetapi sayang, kekayaan alam yanng sangat melimpah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia belum bisa secara maksimal dirasakan manfaatnya oleh segenap rakyat Idonesia. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan, dalam hal ini adalah pemerintah, lebih condong dan tunduk pada kuasa modal, terlebih para pemodal asing. Freeport, mining company, yang mengeruk hasil bumi di Irian Jaya, Newmont, Exxon Mobil, Sing Tel, merupakan sedikit contoh bagaimana pemerintah tidak mampu dalam mengemban amanat rakyat.
Kondisi seperti ini diperparah dengan semakin derasnya arus globalisasi yang menerjang Indonesia beberapa tahun terakhir. Liberalisme dalam bidang ekonomi terus melaju tanpa hambatan tanpa bisa dihalang-halangi. Globalisasi yang awalnya diharapkan mampu memperbaiki sendi-sendi perekonomian bangsa ternyata malah menghancurkannya. Hal ini terjadi karena derasnya arus globalisasi tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia. Dampak yang paling bisa dirasakan adalah bangsa ini hanya menjadi kelas pekerja. Hubungan tripartit antara pihak swasta (pemodal), pemerintah sebagai regulator dan rakyat tidak berjalan secara seimbang. Posisi rakyat cenderung termarginalisasi dan teraleniasi dari konsep tripartit, seperti yang pernah diramalkan F. Lawrence.
Kemiskinan massal yang dialami rakyat Indonesia ditengah melimpahnya sumber daya alam bangsa Indonesia merupakan hal yang sangat menyakitkan hati. Dari data yang ada, hampir 6 juta penduduk Indonesia tidak mempunyai rumah. Di sisi lain 16 sampai 17 ribu penduduk tinggal dirumah yang tidak layak huni.. lebih dari 50 % rakyat indonesia tidak memiliki akses terhadap air bersih, lebih dair 25 % balita kekurangan gizi. Angka buta huruf mencapai 9,55% atau sekitatr 14,7 %. Yang sangat tragis adalah angka pengangguran yang mencapai 40 juta atau sekitar 25% dari seluruh angkatan kerja kita menganggur. Setiap tahun terjadi peningkatan akan jumlah pengangguran. Pada tahun 2001 sekitar 8,1 % sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 9,86% dan data pada tahun 2005 angka pengangguran sudah menunjukkan 10,9% . salah satu penyebab utama dari kegagalan pemerintah tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah penerapan paham ekonomi neo-liberalisme.
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan saat ini jumlah orang miskin sudah mencapai 51,2 juta jiwa (23,05%) dari total penduduk sekitar 222,1 juta jiwa. Angka tersebut bisa terus bertambah hingga 62 juta orang pada tahun 2006. Perkiraan itu dikemukakan Deputi Kepala BPS bidang statistik sosial Rusman Heriawan, saat menyampaikan hasil sementara pendataan rumah tangga miskin (RTM) tahun 2005 (Media Indonesia, 16 September 2005). Jumlah ini, lanjut Rusman, berdasarkan hasil pendataan sementara BPS yang memperkirakan jumlah RTM di Indonesia mencapai 15,5 juta kepala keluarga (KK), dimana satu RTM diasumsikan dengan empat anggota rumah tangga (Pembebasan, 2007). Sedangkan data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa berdasarkan tingkat pendapatan $2/hari (±Rp. 19.000/hari), terdapat sebanyak 110 juta jumlah rakyat miskin di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 48,8 % dari jumlah penduduk Indonesia. Data-data diatas yang akhirnya mendorong sebagian rakyat Indonesia untuk berusaha mencari lapangan pekerjaan di luar negeri yang dinilai lebih menjanjikan secara materi daripada bekerja di Indonesia.
Jika kita lihat dari dampak adanya globalisasi, bukan hanya semakin hilangnya sekat-sekat kewilayahan tetapi juga sangat berdampak pada perpindahan tenaga kerja antar negara. Upah yang lebih tinggi di luar negeri merupakan faktor yanng sangat mempengaruhi mereka dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Di wilayah Asia saja pada tahun 1994, tenaga kerja asing (sesama Asia) yang mengisi sektor-sektor ekonomi di wilayah tersebut mencapai jutaan. Jumlah terbanyak datang dari Indonesia (800 ribu), diikuti Filipina (600 ribu), Bangladesh (400 ribu) dan Thailand (sekitar 400 ribu) (Newsweek, 17 Oktober 1994).
Tingkat perbedaan kemakmuran ekonomi antara satu negara dengan negara yang lain dapat menambah laju perpindahan penduduk dalam mencari lapangan pekerjaan. Setidaknya itulah yang diramalkan Elwin Tobing (2003) tentang arus migrasi tenaga kerja yang terus meningkat setiap tahunnya sejalan dengan semakin longgarnya hambatan-hambatan migrasi yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO). Kemakmuran ekonomi yang lebih tinggi di negara maju, telah banyak medorong peningkatan upah dan menuntut sumber daya manusia yang lebih baik. Tenaga kerja dengan skill yang tinggi didatangkan dari negara mereka sendiri, tetapi untuk buruh kasar didatangkan dari negara-negara semisal Indonesia, Bangladesh, Pakistan dan lain sebagainya.
Disisi lain, rendahnya perlindungan hukum akan tenaga kerja, sempitnya lapangan pekerjaan, upah yang rendah di negara dunia ketiga semakin mendorong penduduk untuk mengadu nasib mereka di negara yang dirasa lebih maju. Diakui atau tidak ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri yang terbatas akhirnya menyebabkan begitu banyaknya tenaga kerja Indonesia yang berbondong-bondong mencari penghidupan ke luar negeri. Mereka seolah tak memikirkan lagi risiko yang harus ditanggung selama bekerja di negeri orang, termasuk mungkin risiko taruhan nyawa bila tertimpa masalah. Bagi mereka, yang terpenting adalah dapat bekerja di luar negeri dengan harapan mendapatkan penghasilan yang layak. Hal ini terjadi karena sektor industri yang ada belum mampu untuk menyerap seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, sehingga banyak sekali terjadi pengangguran di sana sini. Di lain pihak, gulung tikarnya perusahaan-perusahaan yang ada akibat kondisi krisis berkepanjangan, berdampak pada terjadinya kasus pemutusan hubungan kerja dalam jumlah yang begitu besar yang secara otomatis akan menambah panjang daftar pengangguran pada masyarakat.
Dari berbagai penelitian yang dilakuakan oleh beberapa lembaga, nilai upah buruh yang ada di Indonesia merupakan nilai upah yang paling murah jika dibandingkan dengan upah buruh yang ada di wilayah Asia pada umumnya. Dengan upah yang kecil tersebut sangat terasa sulit dalam mencukupi kebutuhan keluarga. Perlu diingat juga bahwa kenaikan upah buruh sangat tidak seimbang dengan kenaikan harga pokok kebutuhan rumah tangga. Dapat kita pastikan bahwa pengeluaran akhirnya lebih besar nominalnya daripada penghasilan. Kondisi yang seperti ini memicu orang untuk mencari penghidupan yang lebih layak dengan mencari pekerjaan di luar negeri dengan membawa banyak impian yang ada di benak mereka.
Kondisi seperti ini yang dibaca oleh oknum-oknum Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang "nakal" dan yang tidak mengantongi izin dari departemen tenaga kerja untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini menimbulkan dampak lebih jauh, yakni banyaknya kasus-kasus pemulangan TKI akibat tidak memiliki kelengkapan dokumentasi surat-surat identitas diri sebagai TKI resmi hingga muncullah istilah TKI ilegal. Akan tetapi, yang perlu dicermati, keberadaan PJTKI ilegal ini juga tidak lepas dari adanya oknum-oknum aparat negara yang ikut "bermain" dalam masalah ini sehingga keberadaan PJTKI-PJTKI ilegal tetap hidup dan dapat terus beroperasi.
Dan yang menjadi permasalahan yang tak kalah pelik dimana kemudian, banyak diantara tenaga kerja kita diluar negeri yang kurang mempunyai bekal, baik itu berupa keahlian, persiapan yang matang maupun dokumen yang memadai. Sebagian besar pekerja migran dari negara berkembang ini umumnya terdorong oleh upah yang relatif lebih tinggi dibanding upah yang diterima di negara asal. Dari data yang diperoleh, di Singapura, pada tahun 2002 terdapat sekira 450 ribu pekerja migran. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 ribu bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga yang berasal dari Indonesia diperkirakan mencapai 60 ribu orang, selebihnya berasal dari Filipina, India, Sri Lanka dan Burma (ELSAM, 2002).
Berdasarkan data, tahun 2002 jumlah penduduk Indonesia 206,23 juta dengan jumlah angkatan kerja 100,8 juta, pengguran 9,1 juta dan 38 juta bekerja juta bekerja tidak penuh. Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini melingkupi bangsa Indonesia. Ada beberapa yang bisa kita jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memecahkan permasalahan ini, antara lain peningkatan keahlian dan ketrampilan melalui berbagai pelatihan. Sebab pelatihan tidak terlepas dari konsep pengembangan sumber daya manusia. Disisi lain abad ke 21 merupakan era human capital dimana sumber daya manusia menjadi nilai penting bagi dunia. Akibat kurangnya pelatihan dan pembekalan yang baik bagi calon tenaga kerja Indonesia, akhirnya banyak tenaga kerja kita yang menemui kendala ketika berada di luar negeri.
Kedua Dalam rangka peningkatan mutu TKI pemerintah telah mengeluarkan Kepmenakertrans No. 194 A Tahun 2002. Pada Keputusan tersebut di atas terutama pasal 49 (2) tentang PJTKI memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Memang perlu diperbaiki mengenai hal-hal yang menyangkut esensi PAP ini termasuk tolak ukur keberhasilannya. Sebab secara riil bila dibandingkan dengan Tenaga Kerja asal Pilipina, Thailand, India , Bangladesh, TKI menempati peringkat permasalahan yang cukup tinggi seperti bunuh diri, stress, lari dari majikan, tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan sebagainya seperti yang sering terjadi di Hongkong, Taiwan, Singapura dan Malaysia.
Tahun 2002 dari 465,485 TKI yang ditempatkan di luar negeri, sebanyak 6.851 kasus dengan berbagai permasalahan dan dominasi terbesar terjadi pada tahap masa penempatan kerja (82,65%). Kondisi ini mengindikasikan bahwa kelemahan besar terjadi pada segmen luar negeri. Konsep perlindungan yang belum mendapat tempat sejajar dengan misi penempatan mengakibatkan terjadinya tendensi eksploitasi TKI terhadap TKI di berbagai segmen penempatan baik pada tahan pra penempatan, masa penempatan. Kepmenakertrans Nomor : Kep. 104 A Tahun 2002 yang hanya memiliki kekuatan sanksi administratif belum mampu mendisiplinkan spekulen TKI.
Dan yang terakhir bahwa kenyataan menunjukan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah, namun hingga kini belum terlihat pemanfaatannya secara efektif. Pembangunan memiliki dua obyek yakni bagaimana memanfaatkan human resourcess dan natural resourcess secara efektif dan efisien. Pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal untuk mengurangi pengangguran semakin tinggi. Apabila dua hal ini dilakukan dengan baik maka pada masa mendatang kita menjadi negara yang justru sebagai penerima tenaga kerja dan bukan pengirim tenaga kerja.
Trafficking Sebagai Komoditas
Pada awalnya terdapat konsep nilai manusia, yang menyatakan bahwa manusia dinilai dari "kegunaan dan manfaatnya" awalnya ketika alam masih belum bersahabat maka penilaian yang dilandasi kekuatan fisik menempatkanlaki-laki lebih di "anggap" berguna dan bermanfaat bagi keberadaan ras manusia di banding perempuan. Dimana perempuan dianggap sebagai beban yang harus di tanggung pihak laki-laki hal inilah yang menjadi perspektif awal penyebab trafficking atau praktik perdagangan manusia.
Praktik perdagangan manusia (human trafficking) yang marak terjadi satu dasawarsa terakhir ini di Indonesia, ternyata bukan hal baru. Saat kolonialisme dan kapitalisme Belanda berkuasa di Hindia-Belanda, praktik tak elok itu sudah jamak berlangsung. Kejayaan tembakau Deli dari Sumatra Timur yang termasyhur pada awal abad 20, menandai realitas suram itu.Orang Jawa dan Sunda (termasuk orang Madura, Bagelen, Benggali dan China) dijadikan komoditas; diperdagangkan menjadi pekerja (kuli kontrak) di areal-areal perkebunan tembakau yang dikuasai perusahaan swasta Eropa yang melakukan ekspansi ekonomi di Tanah Deli, daerah yang kini termasuk wilayah Provinsi Sumatra Utara itu. Bagaimana modus dan praktik perdagangan manusia era tempo doeloe itu? Novel Berjuta-juta dari Deli, Satoe Hikajat Coeli Contract, ditulis Emil W Aulia memberi jawaban itu. Kendati berbentuk fiksi, novel terbitan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta itu digarap penulisnya berdasarkan fakta sejarah. Berbekal dokumen dan literatur sejarah yang diperoleh dari Belanda serta wawancara dengan sejarawan--demikian klaim pengarangnya dalam sekapur sirih novelnya--karya sastra setebal 261 halaman ini mengurai panjang lebar modus dan pola praktik perdagangan manusia yang benar-benar pernah terjadi pada sepotong wilayah Nusantara: Deli. Di bagian awal novel, pembaca diajak mengetahui bagaimana seluk-beluk jual-beli manusia itu dilancarkan. Mulanya, werek atau agen pencari kuli datang ke pelbagai desa miskin di pelosok Jawa yang dilanda paceklik. Mereka datang membawa kabar tentang Tanah Deli yang ajaib. Di Deli, kata para werek itu tumbuh pohon berdaun uang! Benar-benar berdaun uang. Bila daun-daun uang itu berguguran dari batangnya, boleh diambil. Itu pun, di akhir bulan akan mendapat gaji.
Banyak orang yang termakan rayuan itu. Bagi yang tergiur, lantas disodorkan surat kontrak lalu menekennya. Padahal, mereka sama sekali tak mengerti isi kontrak itu karena mereka memang buta huruf. Kerja para werek ini diorganisasi rapi oleh biro emigrasi (semacam kantor jasa pengerah tenaga kerja) yang pada masa itu banyak tersebar di Batavia (Jakarta), Bandung, Semarang, dan Surabaya. Mereka membuka kantor cabang di Deli. Kantor yang terkenal saat itu adalah Biro Emigrasi JC De Jongh, JM Levie, NV Soesman's, Indrapoera Trading Company dan A Siemssen & Co Agen yang berhasil mendapatkan kuli, akan menerima komisi dari biro emigrasi.
Para kuli kontrak itu selanjutnya ditawarkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan. Penawaran disampaikan melalui iklan yang dimuat dalam berbagai media massa. Dalam iklan itu, ada harga yang ditetapkan pada setiap kuli pria dan wanita, tergantung kondisinya. Harga para kuli bervariasi melihat usia, jenis kelamin, dan kesehatannya. Novel ini mengutip banyak iklan tentang orang Jawa, Sunda, Madura, dan China yang diperdagangkan lewat media massa terbitan kolonial Belanda masa itu. Selain menjual manusia, iklan itu juga menawarkan sapi dan kuda.
Selain pria, kaum perempuan--kebanyakan di bawah umur-- adalah sasaran utama para agen kuli. Sebagian malah korban penculikan. Pada novel itu, kita akan menemukan betapa perempuan adalah kelompok yang paling menderita. Mereka dijual ke Deli tidak hanya dijadikan kuli kontrak, tetapi juga sebagai pelacur. Di perkebunan, jumlah kuli pria lebih banyak dari perempuan. Untuk membuat kuli pria betah bekerja, perkebunan menyediakan kuli-kuli wanita untuk dilacurkan!
Praktik pelacuran di perkebunan diurai panjang lebar oleh novel ini. Pelacuran adalah penyakit sosial yang sengaja dibiarkan berkembang sedemikian rupa oleh tuan-tuan kebun, penguasa perkebunan. Prostitusi, adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan perkebunan. "Bagaimana seorang perempuan Jawa bisa membeli sehelai sarung," demikian sebuah bab dalam novel itu menulis pembukanya. Novel ini memapar betapa kuli perempuan sengaja diupah rendah agar mereka terus hidup melarat. Bertahun-tahun pun bekerja tak akan sanggup membeli sehelai sarung. Kalau ingin membeli, kuli perempuan harus mengumpulkan uang dengan melacur pada kuli pria asal China. Itu pun sehelai sarung hanya bisa diperoleh setelah berkencan dengan dua puluh kuli pria. Masih banyak lagi derita yang dialami para kuli. Bertimbun kisah pilu para kuli kontrak itu diikat melalui tokoh utama Johannes van den Brand. Ia bukan sosok fiktif, melainkan nyata. Van den Brand adalah advokat dan jurnalis idealis yang pernah lama menetap di Kota Medan, jantungnya Deli. Pada tahun 1902, pria asal Belanda yang pernah menjadi anggota Volksraad itu menuliskan pelbagai kepahitan hidup para kuli kontrak dalam sebuah brosur yang ditulisnya, Millioenen uit Deli (Berjuta-juta dari Deli).Novel ini juga merekam bagaimana gesekan dan kontroversi politik terjadi di parlemen Belanda, Tweede Kamer (Majelis Rendah) menyusul brosur karangan Van den Brand itu beredar. Bagaimana gemuruh di panggung politik Belanda itu tergambar pula dalam novel ini.
Perdagangan perempuan pada umumnya dilakukan dengan dua pola ; pola dua langkah dan pola satu langkah. Pola pertama, dilakukan dengan merekrut perempuan dari desa untuk selanjutnya dibawa ke kota untuk bekerja dan kemudian diperdagangkan ke luar negeri. Sementara Pola kedua, para perempuan diambil dari desa dan langsung diperdagangkan ke luar negeri. Diantara Negara tujuan adalah di Negara-negara Timur Tengah serta Negara-negara tetangga.
Biasanya yang datang menemui korban adalah para calo atau sponsor ( kontre ) yang telah mengenal seluk beluk daerah sasaran dengan baik. Awalnya para perempuan dan anak diiming-iming dengan janji untuk diberi pekerjaan yang enak dan mudah dengan upah yang besar, kemudian dibawah dari desa menuju suatu tempat atau lingkungan yang asing bagi mereka. Di tempat itulah seluruh identitas mereka di ubah dan diganti dengan identitas baru secara paksa. Sangat penting untuk dipahami bahwa para perempuan yang diperdagangkan adalah korban yang sudah dipindahkan ke lingkungan yang baru , dipisahkan dari lingkungan keluarga, masyarakat dan teman sehingga menjadi terisolasi sama sekali. Mereka dipisahkan sedemikian rupa dari semua yang mereka kenal sebelumnya sehingga sulit untuk melacak keberadaan mereka.
Pemantauan selama ini data yang dapat dikumpulkan, terungkap ada sejumlah kelompok perempuan yang sangat rentang untuk dijadikakan sasaran trafficking, diantaranya perempuan muda dari keluarga miskin, perempuan yang orang tunya sudah meninggal, janda atau perempuan yang sudah bercerai, perempuan dengan pendidikan dan keterampilan yang terbatas, perempuan yang sedang mengalami krisis ekonomi, dan pekerja seks yang beranggapan bahwa bekerja diluar negeri lebih menjajnjikan pendapat yang lebih besara dan kehidupan yang menyenangkan . Bentuk-bentuk kekerasan yang dialamai perempuan yang diperdagangkan adalah perkosaan, penyerangan, pelecehan seksual, penganiayaan fisik, intimidasi, kekerasan ekonomi, ancaman dan perbudakan
Berdasarkan studi kasus yang dilakukan Solidaritas Perempuan Kinasih di beberapa wilayah kantong migran yang didampingi, sebagian besar warga memilih untuk bekerja di luar negeri untuk melepaskan diri dari belenggu kemiskinan. Begitupun bagi masyarakat korban bencana yang sudah jelas sedang mengalami keterpurukan ekonomi akan dengan mudah memutuskan mengambil jalan pintas menjadi pekerja migran untuk menyelesaikan persoalan ekonomi keluarga. Bagi masyarakat korban bencana ini adalah saat yang tepat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Selanjutnya secara tidak disadari masyarakat semakin tidak mendasarkan putusan mereka menjadi buruh migran pada pertimbangan yang kritis mengenai resiko yang akan dihadapi.
Sementara itu pergi ke luar negeri tanpa bekal informasi dan persiapan yang memadai rentan menjadi korban perdagangan manusia karena berpotensi mengalami berbagai jenis masalah, diantaranya: ditipu oleh calo, jeratan hutang dari sponsor, gagal diberangkatkan, terlalu lama di penampungan karena tidak ada job order, pemalsuan identitas, pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan, pemerasan, penyekapan, gaji tidak dibayarkan, penandatanganan kontrak dibawah ancaman, kekerasan oleh majikan, serta kekerasan dan pemerasan oleh perusahaan jasa angkutan pada perjalanan pulang. Belum lagi resiko berat yang menyertai, seperti depresi atau kematian.
Praktek perdagangan manusia ini terjadi secara legal dan illegal misalnya adalah MoU antara RI - Malaysia, yang merupakan paket perbudakan yang difasilitasi dan dilegitimasi pemerintah. Satu hal yang masih harus dicermati adalah Pemerintah Malaysia sendiri tidak memberikan jaminan atas hak-hak pekerja migran. MoU RI dan Malaysia mengenai perekrutan dan penempatan buruh migran pekerja rumah tangga yang disahkan di Bali pada tanggal 13 Mei 2006 justru memuat dasar pandangan yang melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, karena melegitimasi sistem perdagangan buruh migran dan memberikan peluang terjadinya perbudakan modern. Di samping itu, point penting yang harus digarisbawahi disini adalah MoU tersebut dibahas secara tertutup dan tidak memberikan peluang bagi publik, organisasi masyarakat sipil, dan buruh migran (khususnya buruh migran perempuan) itu sendiri untuk memberi masukan berbasis pengalaman mereka. Cara pandang yang dipakai dalam pembahasan MoU tersebut adalah cara pandang komoditisasi (melihat buruh migran sebagai barang/komoditas, bukan sebagai manusia yang memiliki hak asasi) sehingga peraturan yang dihasilkan lebih sarat pada aspek penempatan/management migrasi dibanding aspek perlindungannya.
Ditambah lagi sampai sekarang ini di Indonesia belum ada UU khusus mengenai perdagangan manusia, meskipun secara eksplisit telah disebutkan dalam Pasal 297 KUHP dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Namun pasal-pasal tersebut tidak memuat definisi resmi trafiking dan tidak mengakomodir perlindungan bagi korban dan saksi, kompensasi bagi korban, serta aspek-aspek lain penanggulangan trafficking sesuai rekomendasi standar internasional.
Perdagangan manusia bertujuan antara lain untuk eksploitasi seksual, perbudakan, eksploitasi tenaga kerja dan pekerja anak. Cara yang digunakan pun beragam, seperti penipuan, penculikan, penahanan/penyekapan. Pelaku seringkali melakukan lebih dari satu jenis kejahatan dalam waktu yang bersamaan (dalam serangkaian kejadian), namun menurut pasal 63 KUHP, hukum Indonesia hanya akan mengenakan salah satu aturan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat atas salah satu kejahatan yang diperbuat pelaku. Sistem hukum di negara asal dan negara tujuan yang tidak berpihak pada korban adalah dukungan bagi keberlangsungan penindasan. Penerbitan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur tentang hak anak untuk mendapat perlindungan negara dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, termasuk sanksi-sanksi bagi pelanggar. Pasal 82 dan 83 pada UU ini, misalnya, secara jelas mengganjar pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.300 juta sebagai bentuk hukuman maksimal kepada pelaku perdagangan anak, khususnya untuk eksploitasi seks.
Di samping UU Perlindungan Anak, ada lagi UU Kesejahteraan Anak, UU KUHP dan UU HAM untuk menjerat pelaku perdagangan anak. dalam UHP misalnya hanya terdapat satu pasal yang terkait dengan persoalan perdagangan perempuan dan anak (Pasal 297): "Perdagangan wanita dan perdagangan laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
KUHP punya kelemahan karena tidak merumuskan secara jelas perbuatan apa saja yang terkategori bentuk perdagangan perempuan dan anak. Kondisi itu kian diperparah oleh keterbatasan pengetahuan (?) aparat penegak hukum (polisi, hakim,jaksa) ihwal perdagangan perempuan dan anak. Terlebih lagi, kecenderungan aparat penegak hukum di Indonesia yang sangat gandrung memakai pendekatan legal-formal, kurang berani menggunakan pendekatan hukum progresif-sosiologis yang tidak terlalu kaku menafsirkan bunyi pasal demi pasal sebagai sandaran hukum.
Apalagi, bila kita menyimak laporan Terre Des Home, bahwa modus perdagangan anak asal Indonesia memakai dalih pengangkatan anak (adopsi), seandainya benar temuan LSM itu maka sungguh sulit untuk dipahami logikanya. Pasalnya, adopsi termasuk solusi alternatif untuk perlindungan bagi anak sendiri dari praktik perdagangan. Sehingga, patut dipertanyakan, dan ini bisa menjadi titik berangkat pihak berwenang, bagaimana sebuah proses adopsi -yang lazimnya ditetapkan melalui putusan pengadilan dan tentunya memberikan implikasi dan konsekuensi hukum kepada pihak-pihak terkait-- justru menjadi sarana terselubung perdagangan anak? Belum lagi kalau bicara bentuk lain perdagangan anak dan perempuan: untuk kepentingan bisnis seks komersial. Survei yang dilakukan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) dan International Labour Organization (ILO) tahun 2003-2004 mencatat, modus perdagangan anak-anak --yang ternyata dieksploitasi sebagai pekerja seks-- umumnya dengan iming-iming pekerjaan enak di kota besar plus gaji besar.
Yayasan Jurnal Perempuan menyebut bahwa ada tujuh wilayah di Indonesia yang menjadi "sentra produksi" anak dan perempuan yang menjadi komoditas perdagangan anak untuk eksploitasi seks, yakni Indramayu, Bali, Pekanbaru, Samarinda, Kupang, Ambon, dan Jakarta. Sedangkan, survei ILO menunjuk Garut, Kuningan, Jepara, Pekalongan, Situbondo, Banyuwangi, Medan, Lampung, Pontianak dan Singkawang. Perdagangan anak dan perempuan di Indonesia tidak bisa dibiarkan terus-menerus terjadi karena, secara umum, jenis kejahatan yang terorganisir dan bersifat lintasnegara ini berkaitan dengan persoalan seks komersial, persoalan perburuhan, kawin kontrak (mail bride order), penyelundupan narkoba, dan perdagangan bayi
Perspektif Hak Asasi manusi adalah setiap orang berhak untuk berpindah tempat atau bermigrasi dari satu daerah ke daerah lainnya untuk mencoba pengalaman hidup yang baru atau untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Umumnya mereka yang bermigrasi menyatakan bahwa alasan ekonomi merupakan hal utama. Kesempatan kerja terutama bagi perempuan di negara asal pada umumnya sangat terbatas. Perdagangan perempuan dan anak pada umunya bermula dari kegiatan migrasi, baik yang berdokumen maupun yang non dokumen, adalah proses di mana seseorang atas kesadaran sendiri memilih untuk meninggalkan satu tempat menuju tempat lainnya. Perdangan perempuan sesungguhnya tidak lain adalah bentuk migrasi yang dilakukan dalam bentuk tekanan, bukan atas kemauan sendiri. Sebab dalam prakteknya mereka itu direkrut melalui berbagai bentuk modus penipuan, termasuk melalui perkawinan untuk selanjutnya dibawa ke negara lain denga tujuan diperdagangkan secara paksa dan biasanya di sertai ancaman kekerasan.
Setidaknya ada dua factor penyebab utama yang menambah suburnya praktek perdagangan perempuan dan anak di Indonesia, yaitu kemiskinan dan pengangguran telah memaksa banyak perempuan, termasuk yang masih anak-anak terjebak dalam berbagai bentuk mafia perdagangan manusia. Penelitian SP Jakarta menjelaskan bhawa 83% buruh migrant mencari kerja karena alasan ekonomi dan hanya 17% bukan karena alasan ekonomi. Terre Des Home, sebuah LSM (lembaga swadaya masyarakat) internasional yang bergerak di bidang perempuan dan anak. Selama lima tahun terakhir, sebanyak 210 bayi asal Indonesia telah menjadi komoditas perdagangan dengan dalih adopsi sebagai modusnya.
Menurut Terre Des Home, sebagian besar dilahirkan para tenaga kerja wanita yang mendapat perlakuan seksual dari majikan, termasuk juga dari kehamilan yang tidak diinginkan. Kebanyakan bayi asal Indonesia dijual ke negara jiran, Malaysia.
Seorang bayi diperjualbelikan Rp 2-5 juta kepada calo. Harganya menjadi berlipat ganda dari tangan calo kepada calon orang tua di Malaysia. Bisa mencapai 10-15 ribu ringgit. Harga bayi akan semakin mahal bila beretnis Tionghoa. Sejatinya, dunia internasional telah menempatkan perdagangan anak dan (juga) perempuan (child and woman trafficking) sebagai bentuk kejahatan berat. Namun, anehnya, relatif sulit diberantas. Laporan PBB (2002) menyebutkan, sindikat internasional perdagangan manusia dapat meraup keuntungan 7 miliar dolar AS setiap tahun dari perdagangan atas 40-70 ribu anak dan perempuan asal Indonesia.
Kemunculan Trafficking Sebagai Bagian Dari Kapitalisasi
Di era neoliberalisme saat ini, tampaknya tidak cukup hanya benda- benda mati yang dijadikan komoditas untuk memperoleh keuntungan materiil. Benda- benda hidup bahkan sesama manusia juga dewasa ini sudah ”sah” untuk diperjualbelikan. Arus ideologi kapitalis yang menyeret masyarakat hampir di seluruh dunia ternyata telah menanggalkan nurani masyarakat untuk berpikir mengenai orang lain. Betapa tidak, dengan maraknya kemunculan kasus- kasus trafficking atau perdagangan manusia telah menyiratkan sebuah bukti bahwa arti ”kemakmuran” yang diusung oleh ideologi kapitalis adalah bentuk keindividualan manusia sekaligus penderitaan bagi kaum kelas bawah. Manusia adalah modal/ kapital bagi manusia lain untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Pada tataran empiris, hal ini cukup banyak terbukti di Indonesia dimana begitu murahnya ”harga” manusia Indonesia di mata dunia dan ironisnya lagi hal ini terus saja terpelihara sebagai aset yang dapat memperkaya devisa negara.
Hal ini terbukti dalam laporan United Nations Development Program (UNDP) pada Human Development Index (HDI) tahun 2004 yang menempatkan Indonesia di nomor urut 111 dari 175 negara. Itu berarti peringkat manusia Indonesia dari tahun 90-an sampai kini melorot tajam. Jangan bandingkan Indonesia dengan negara di belahan benua lain, untuk skala Asia Tenggara saja, Indonesia masih kalah dengan Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan negara jago perang, Vietnam. Jelas, posisi ini melemahkan citra manusia Indonesia di mata dunia. Dalam soal ketenagakerjaan misalnya, tak sedikit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura digaji lebih rendah dibandingkan tenaga kerja asal Filipina. Belum lagi banyak TKI yang dilecehkan, diperkosa, dihina, sampai disakiti fisik dan piskologisnya bahkan sebagiannya menjadi objek prostitusi skala dunia. Bahkan di Malaysia seperti yang ditegaskan Khofifah ketika menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan bahwa 62,5 persen Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah orang-orang Indonesia, dan yang lebih memilukan 80 persen diantara PSK tersebut adalah anak-anak yang pada awalnya tidak tahu menahu mengenai pekerjaan apa yang akan mereka lakukan.
Seperti yang telah disampaikan pada paragraf pertama, negara- negara yang memiliki kapital/ modal yang lebih adalah negara yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan. Bahkan ironisnya di Indonesia, martabat bangsa ternyata dapat dijadikan komoditas dan ”dijual” dengan harga devisa yang memperkaya bangsa kita (devisa TKI terbesar nomor dua setelah kayu). Martabat yang dijual dengan devisa tersebut akan mencerminkan ketidakmampuan bangsa kita “menjual” potensi diri kita.
Derasnya arus globalisasi dan liberalisasi sebagai bagian dari permainan kapitalis memaksa bangsa indonesia untuk ikut terjun dan bermain didalamnya. Namun ironisnya, bangsa Indonesia tampaknya kurang siap untuk menjadi seperti bahkan melebihi negara- negara maju, ujung- ujungnya malah pemerataan serta pelestarian kemiskinan sebagai wujud peran negara- negara pheryphery/pinggiran dalam melanggengkan kedudukan sang superior. Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan. Setidaknya 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, jumlah tersebut belum termasuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan dan menjadi korban serta teralienasi dalam program pembangunan karena memang akses menuju pembebasan dan pencerahan diri hanya dimiliki mereka yang memiliki modal atau uang. Ketika uang berkuasa maka segala sesuatu akan mudah didapatkan dan tentu memudahkan orang yang memilikinya mendapat akses yang diharapkan. Problema dilematis mengenai uang inilah yang menjadi cikal bakal begitu banyak orang-orang miskin dan menganggur yang identik dengan kebodohan dan tidak kritis begitu mudah dimanipulasi bahkan dieksploitasi fisik ataupun mentalnya. Salah satunya adalah salah satu bentuk trafficking yaitu prostitusi sebagai bentuk eksplotasi seksual pada anak-anak maupun remaja perempuan dari keluarga miskin yang tak kunjung selesai dicari solusinya hingga kini. Secara faktual, majalah Time edisi Asia (2002) berdasarkan hasil investigasi bahwa di seluruh Asia, puluhan ribu anak-anak dari keluarga miskin dijual ke perbudakan, menjadi anak yang dilacurkan, pembantu atau buruh kasar. Belum lagi laporan dari Jaap E .Doek, UNICEF dan End Child Prostituion Child Pornography and The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) yang menyatakan bahwa perdagangan perempuan dan anak untuk eksploitasi seksual di Asia telah mengorbankan lebih dari 30 juta orang termasuk prostitusi anak, semisal anak- anak jalanan yang ada di Indonesia.
Kondisi keluarga yang serba kekurangan, membuat mereka terpaksa terjerumus atau dipaksa bahkan dijebak oleh oknum- oknum yang senang mengeruk keuntungan dengan cara apapun. Rendahnya pengetahuan orang tua akan hak asasi tentang anak menyebabkan sang anak atau remaja perempuan yang secara fisik dan mental belum terbina pun dikorbankan. Keterpaksaan itu semakin lama berubah menjadi hobi yang dapat membebaskan (feel save) kepenatan mereka dalam melawan arus kehidupan. Akhirnya, mereka lebih mengharapkan uang dibandingkan harus pergi ke sekolah karena pemikiran dan pemahaman yang demikian telah terpola dan menjadi kultur anak dan remaja hingga kini. Sampai-sampai sebagian dari mereka yang telah mencapai titik puncak kulminasi dengan senang hati berprofesi sebagai pelacur “kecil-kecilan” demi imbalan uang atau imbalan lainnya (narkoba). Berdasarkan pengakuan anak dan remaja yang terpaksa memasuki dunia prostitusi disebabkan berbagai faktor pendorong, yaitu : : pertama, terjerat dalam sindikat atau germo. Kedua, karena tidak perawan lagi. Ketiga, ingin mendapat uang yang lebih besar. Keempat, kecanduan narkoba. Keempat factor ini adalah imbas dari modernitas serta globalisasi yang menjadi kultur baru dalam masyarakat hampir di seluruh dunia.
Laporan UNICEF tahun 1998 memperkirakan bahwa jumlah anak yang tereksploitasi seksual yang dilacurkan mencapi 40.000 sampai 70.000 anak yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia termasuk anak jalanan di dalamnya. Melihat dan mencermati fenomena protitusi anak yang semakin bertambah banyak jumlahnya seiring dengan semakin besarnya jumlah orang-orang miskin, Cepat atau lambat kemunculan mereka tanpa antisipasi yang cepat, tepat, cermat, dan terarah akan menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan instabilitas negara.
Solusi dari ketertindasan dan pemiskinan bagi kaum moralis adalah mendekatkan pada Tuhan semata, dengan tetap membiarkan tatanan material-ekonomis bersifat eksploitatif. Biasanya solusi moral terkait dengan pihak yang hanya menyuruh orang berdoa, melarang masyarakat yang tertindas untuk bereaksi (melakukan gerakan), dan mencap gerakan yang muncul dari rakyat untuk menuntut keadilan sebagai gerakan yang "terlarang"; misalnya dituduh sebagai gerakan "komunis. Kalau kita telisik lebih jauh, kondisi kemiskinanlah yang merupakan penyebab menyeruaknya kasus-kasus ketertindasan dan kekerasan eksploitasi yang akhirnya berujung pada perdagangan manusia khususnya terhadap kaum perempuan.
Kemiskinan di negeri ini semakin hari semakin parah. Jumlah keluarga miskin (gakin) di Indonesia dalam 25 tahun terakhir ini masih cukup besar. Tercatat, tahun 1970, jumlah gakin 70 juta jiwa (60 persen dari jumlah penduduk). Tahun 1996 tercatat 11,3 persen gakin (22,5 juta orang dari jumlah penduduk). Tahun 1997, 38-40 juta orang atau 20 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2001 jumlah gakin 37,9 juta orang (18,2 persen dari jumlah penduduk). Tahun 2004 jumlahnya 36,1 juta orang atau 16,68 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2005, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga BBM yang rata-rata 110 persen telah menyebabkan jumlah gakin yang berhak mendapat dana kompensasi BBM meningkat, dari 15,5 juta menjadi lebih dari 20 juta, setara dengan 80 juta penduduk Indonesia (Kompas, 21/10/2005)
Neoliberalisme adalah jalan baru tatanan perekonomian kapitalisme yang selalu menginginkan, pertama-tama, masyarakat khususnya perempuan beramai-ramai membeli produk dan hanya bisa mengkonsumsi, terutama agar bisa bergaya hidup seperti 'nabi-nabi'-nya, yaitu bintang sinetron, penyanyi pop, hingga bintang porno. Kedua, neoliberalisme membayar buruh (pekerja) dengan upah yang sangat murah karena logika kapitalis adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Jika masyarakat selalu digoda untuk membeli dan membeli, sementara mereka tidak hanya mendapatkan upah rendah, tetapi juga kebanyakan tidak mendapatkan apa-apa karena dijauhkan dari proses produksi sosio-ekonomi, muncul ketertekanan, ketergantungan, dan (akhirnya) penindasan. Ketertekanan harus diatasi dengan melarikan diri, menyangkal realitas atau mengumpat realitas, keduanya sama-sama melahirkan jiwa yang tidak sehat. Ketergantungan akan membuat daya tawarnya lemah. Sekarang ini kita menjumpai banyak sekali parasite eve (kaum-hawa parasit), hanya merekayasa eksistensi fisik untuk dijual pada budaya, entah agar "laku"
Dan ketika Negara oleh elit-elitnya dipreteli perannya untuk mengatur ekonomi rakyat, maka kaum modal-lah yang kini merampas hak-hak kelas pekerja seperti TKI dan PSK dalam mata rantai kerja yang paling pinggir
SEX dan TUBUH (BODY) MENJADI BAHAN EKSPLOITASI dalam DUNIA KAPITALISASI
Feminisme adalah sebuah gerakan wanita yang menuntut emansipasi atau kesamaan hak dengan pria
Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki.
Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.
Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab wanita pada posisi sub-ordinat. Budaya masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur segala sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung keberhasilan feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan tidak tergantung lagi pada pria.
Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar perempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.
Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat—borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang mendinginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan itu. Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung. Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuagan untuk memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi beban perempuan.
Kapitalisme hanya mengejar keuntungan melalui produktivitas semata dan hal ini bukan hanya mengeksploitasi perempuan tetapi juga laki-laki yang posisi tawarnya sangat rendah. Studi perempuan sebagai kajian multidisiplin cukup baik untuk mau membuka mata masyarakat terutama kalangan akademik untuk mengkaji berbagai kebijakan dengan sangat hati-hati. Tetapi kejadian yang diperbincangkan dua perempuan tadi masih menjadi fenomena umum yang diterima dengan kepasrahan. Maka pertanyaan yang belum terjawab adalah: Apa yang dapat kita perbuat?
MASYARAKAT DAN KOMODITAS
Saat ini partisipasi masyarakat dunia amat tinggi, dan fenomena partisipasi aktif ini tidak terlepas dari perkembangan kapitalisme. Masyarakat kapitalis mutakhir disebut Jean Braudillard dengan “masyarakat konsumer” (Jean Braudillard, 2005) dan Adorno dengan “masyarakat komoditas” (commodity society) (Ibrahim dalam Ibrahim, hal. 1997, hal. 24).
Adorno mengemukakan empat aksioma penting yang menandai “masyarakat komoditas”. Empat aksioma tersebut adalah ; Pertama, masyarakat yang di dalamnya berlangsung produksi barang-barang, bukan terutama bagi pemuasan keinginan dan kebutuhan manusia, tetapi demi profit dan keuntungan. Kedua, dalam masyarakat komoditas, muncul kecenderungan umum ke arah konsentrasi kapital yang massif dan luar biasa yang memungkinkan penyelubungan operasi pasar bebas demi keuntungan produksi massa yang dimonopoli dari barang-barang yang distandarisasi. Kecenderungan ini akan benar-benar terjadi, terutama terhadap industri komunikasi. Ketiga, hal yang lebih sulit dihadapi oleh masyarakat kontemporer adalah meningkatnya tuntutan terus menerus, sebagai kecenderungan dari kelompok yang lebih kuat untuk memelihara, melalui semua sarana yang tersedia, kondisi-kondisi relasi kekuasaan dan kekayaan yang ada dalam menghadapi ancaman-ancaman yang sebenarnya mereka sebarkan sendiri. Dan keempat, karena dalam masyarakat kita kekuatan-kekuatan produksi sudah sangat maju, dan pada saat yang sama, hubungan-hubungan produksi terus membelenggu kekuatan-kekuatan produksi yang ada, hal ini membuat masyarakat komoditas “sarat dengan antagonisme” (full of antagonism). Antagonisme ini tentu saja tidak terbatas pada “wilayah ekonomi” (economic sphere) tetapi juga ke “wilayah budaya” (cultural sphere).
Masyarakat kini hidup dalam budaya konsumer. Ada tiga perspektif utama mengenai budaya konsumer menurut Featherstone (1991). Tiga perspektif yang dimaksud adalah ; Pertama, budaya konsumer di dasari pada premis ekspansi produksi komoditas kapitalis yang telah menyebabkan peningkatan akumulasi budaya material secara luas dalam bentuk barang-barang konsumsi dan tempat-tempat untuk pembelanjaan dan untuk konsumsi. Hal ini menyebabkan tumbuhnya aktivitas konsumsi serta menonjolnya pemanfaatan waktu luang (leisure) pada masyarakat kontemporer Barat.
Kedua, perspektif budaya konsumer berdasarkan perspektif sosiologis yang lebih ketat, yaitu bahwa kepuasan seseorang yang diperoleh dari barang-barang yang dikonsumsi berkaitan dengan aksesnya yang terstruktur secara sosial. Fokus dari perspektif ini terletak pada berbagai cara orang memanfaatkan barang guna menciptakan ikatan sosial atau perbedaan sosial.
Ketiga, perspektif yang berangkat dari pertanyaan mengenai kesenangan/kenikmatan emosional dari aktivitas konsumsi, impian dan hasrat yang menonjol dalam khayalan budaya konsumer, dan khususnya tempat-tempat kegiatan konsumsi yang secara beragam menimbulkan kegairahan dan kenikmatan estetis langsung terhadap tubuh.
Sejalan dengan pemikiran ini Pilliang mengemukakan bahwa :
Kebudayaan konsumer yang dikendalikan sepenuhnya oleh hukum komoditi, yang menjadikan konsumer sebagai raja; yang menghormati setinggi-tingginya nilai-nilai individu, yang memenuhi selengkap dan sebaik mungkin kebutuhan-kebutuhan, aspirasi, keinginan dan nafsu, telah memberi peluang bagi setiap orang untuk asyik dengan sendirinya (Piliang, 1999, hal. 44).
Hal yang penting yang terdapat dalam masyarakat komoditas adalah proses pembelajaran. Dalam masyarakat komoditas atau masyarakat konsumer terdapat suatu proses adopsi cara belajar menuju aktivitas konsumsi dan pengembangan suatu gaya hidup (Feathersone, 2005). Pembelajaran ini dilakukan melalui majalah, koran, buku, televisi, dan radio, yang banyak menekankan peningkatan diri, pengembangan diri, transformasi personal, bagaimana mengelola kepemilikan, hubungan dan ambisi, serta bagaimana membangun gaya hidup. Dengan demikian, mereka yang bekerja di media, desain, mode, dan periklanan serta para ‘intelektual informasi’ yang pekerjaannya adalah memberikan pelayanan serta memproduksi, memasarkan dan menyebarkan barang-barang simbolik disebut oleh Bordieu (1984) sebagai ‘perantara budaya baru’. Dalam wacana kapitalisme, semua yang diproduksi oleh kapitalisme pada akhirnya akan didekonstruksi oleh produksi baru berikutnya, berdasarkan hukum “kemajuan” dan “kebaruan”. Dan karena dukungan media, realitas-realitas diproduksi mengikuti model-model yang ditawarkan oleh media (Piliang dalam Ibrahim, 1997, hal. 200)
Menurut Henri Lefebre (1968/1984), seorang Marxis, orang yang hidup pada masyarakat kapitalis, adalah hidup dalam situasi teror psikologis. Pada kehidupan kita keseharian, kita berada dalam “serangan” yang konstan (oleh periklanan cetak, program radio dan tv, yg dibawa oleh media massa), meskipun kita barangkali tidak mengenali serangan yang membuat kita terkepung atau tidak memungkinkan kita mengartikulasikan perasaan kita (Berger,2000a;hlm.51).
Ekonomi kapitalisme mutakhir tampaknya telah mengarahkan manusia untuk menggunakan ‘tubuh’ dan ‘hasrat’ sebagai titik sentral komoditi, yang dapat disebut sebagai ‘ekonomi libido’. Kapitalisme ‘membebaskan’ tubuh perempuan dari ‘tanda-tanda’ serta ‘identitas tradisionalnya seperti tabu, etiket, adat. Moral, dan spiritual, dan ‘memenjarakannya’ di dalam ‘hutan rimba tanda-tanda’ yang diciptakannya sendiri sebagai bagian dari eonomi politik kapitalisme. Dengan demikian, tubuh menjadi bagian dari semiotika komoditi kapitalisme yang memperjualbelikan tanda, makna, dan hasratnya.
Erotisasi atau sensualitas tubuh perempuan di dalam media seringkali tampil dengan bentuk fragmen-fragmen tubuh sebagai ‘penanda’ (signifier) dengan berbagai posisi dan pose, serta dengan berbagai asumsi ‘makna’. Tubuh perempuan yang ‘ditelanjangi’ melalui ribuan variasi sikap, gaya, penampilan (appearance) dan ‘kepribadian’ membangun dan menaturalisasikan tubuhnya secara sosial dan kultural sebagai obyek fetish (fetish object), yaitu obyek yang ‘dipuja’ sekaligus ‘dilecehkan’ karena dianggap memiliki kekuatan ‘pesona’ (rangsangan, hasrat, citra) tertentu.
Di dalam wacana media perempuan ditempatkan ke dalam ‘sistem tanda’ (sign system) di dalam sistem komunikasi ekonomi kapitalisme. Bibir, mata, pipi, rambut, paha, betis, pinggul, perut, buah dada, bokong, semuanya menjadi fragmen-fragmen tanda di dalam media patriarki, yang digunakan guna menyampaikan ‘makna’ tertentu. Semua fragmen-fragmen tanda ini menjadi ‘obyek fetish’ yang sifatnya ‘metonimis’ (metonymic). Artinya, semua fragmen tanda tersebut seakan-akan mewakili totalitas tubuh dan jiwa perempuan itu sendiri (seksual, hasrat, diri).
Namun ternyata bukan perempuan saja yang kini dibidik untuk dieksploitasi tubuhnya, yang diasumsikan memiliki daya tarik seks yang khas. Kini, tubuh pria pun mengalami komodifikasi. Tubuh pria saat ini banyak disajikan media dengan fungsi yang tidak jauh berbeda dengan fungsi disajikannya tubuh perempuan, yaitu eksploitasi seksualitas dengan tujuan menggerakkan kapitalisme.
Tubuh pria, misalnya, haruslah yang berbentuk segitiga seperti layaknya seorang olahragawan yang sedikit berotot di bagian perut atau tangannya. Penampilan ini merupakan penampilan pria ideal yang disajikan dan ditanamkan oleh media massa kpeada khalayak. Untuk dapat memiliki tubuh seperti itu tidak ada cara lain, yaitu berolah raga dan mengkonsumsi berbagai suplemen penambah stamina atau suplemen yang sifatnya mendukung terbentuknya tubuh menjadi seperti tubuh yang distandarkan oleh media massa.
Ini berarti, baik daya tarik seks yang melekat pada diri pria maupun perempuan tidak terlepas dari belenggu kapitalisme. Dengan bantuan media massa kapitalis selalu mendapatkan cara untuk mengarahkan apa yang sebaiknya dimiliki, dilakukan, atau dicari dengan sex appeal yang dimiliki seseorang. Termasuk dalam peran media massa adalah menyebarkan gaya hidup hedonisme yang diasumsikan sebagai ideologi yang wajar karena setiap orang yang telah bersusah payah bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya patut memperoleh penghargaan. Dan salah satu bentuk penghargaan yang ditawarkan adalah dengan menikmati sex appeal dirinya maupun sex appeal yang dimiliki oleh orang lain yang memang tersedia untuk dikonsumsi.
Berbicara tentang tubuh sering kali dikaitkan dengan perempuan. Ini disebabkan karena perempuan dipandang sebagai mahluk yang memiliki daya tarik seks yang tinggi dibandingkan pria. Guna kepentingan iklan, misalnya. Pada iklan yang ditayangkan di media audio visual, perempuan dapat dikatakan sebagai tokoh yang paling sering dimunculkan. Kehadiran para tokoh ini tidak terlepas dari kemampuan mereka di dalam memberikan bahasa tubuh yang lebih ekspresif dan mengeluarkan suara yang sifatnya asosiatif dibanding pria. Suara yang asosiatif diartikan sebagai suara yang dapat menimbulkan makna-makana lain di luar makna sebenarnya. Misalnya : pada iklan kondom beberapa waktu yang lalu pernah digunakan kata ; “Meoooong…”. Kata ini ini diucapkan oleh seorang perempuan muda dengan wajah yang seolah meminta pasangannya untuk melakukan aktivitas seksual. Nada di dalam mengucapkan ; “ Meoooong…” pun bukan nada yang biasa digunakan untuk memanggil kucing ( meong diidentikkan dengan kucing karena suaranya). Nada “meoooong” dalam ikan tersebut cenderung bernada manja dan merayu. Dengan kemasan seperti ini berbagai makna dapat muncul di luar makna sebenarnya.
Pelaku iklan juga sering mengasosiasikan barang atau produk dengan tubuh wanita. Bagian tubuh yang paling sering diasosiasikan dengan produk kopi susu, misalnya, adalah dada perempuan. Mungkin karena sama-sama mengandung susu. Ketipisan sebuah handphone juga disamakan dengan kelangsingan tubuh perempuan. Banyaknya iklan yang menggunakan perempuan sebagai endorser iklan, sepertinya tidak terlepas dari stereotip yang dimiliki perempuan. Misalnya; kecantikan atau daya tarik seks. Daya tarik perempuan sendiri telah dimanfaatkan menjadi citra perempuan sebagai obyek dari kebudayaan global. “Citra, baik verbal maupun visual, memiliki pengaruh besar pada pembentukkan rangsangan bagi orang yang melihatnya. Dan penekanan pada penampilan perempuan, dengan ukuran cantik atau tidak cantik, merupakan cara efektif untuk mengontrol perempuan. Mereka dibuat ragu mengenai penampilan dalam upaya memenuhi standar-standar kecantikan dan feminitas.
Eksistensi manusia, terutama perempuan di dalam wacana ekonomi-politik di dunia komoditi sebagai “ilustrasi” di dalam berbagai tayangan serta cetakan di media, telah mengangkat tiga hal. Piiliang mengemukakan bahwa hal pertama adalah ekonomi politik tubuh (political-economy of the body). Hal kedua adalah “ekonomi politik tanda” ( political economy of the sign). Hal ketiga adalah ekonomi politik hasrat (political economy of desire). Pertama, ”ekonomi politik tubuh” (political economy of the body) yaitu bagaimana tubuh digunakan dalam berbagai kerangka relasi sosial dan ekonomi, berdasarkan konstruksi sosial atau ”ideologi” tertentu. Persoalan politik tubuh berkait dengan eksistensi tubuh dalam kegiatan ekonomi-politik, dilihat dalam berbagai relasi sosial. Kedua, ”ekonomi politik tanda (tubuh)” (political economy of signs) yaitu bagaimana tubuh diproduksi sebagai tanda-tanda di dalam sebuah sistem ekonomi pertandaan (sign system) masyarakat informasi yang membentuk citra, makna, dan identitas tubuh di dalamnya. Politik tanda berkaitan dengan eksistensi tubuh (pria atau wanita) yang dieksploitasi sebagai tanda atau komoditas tanda (sign commodity) dalam berbagai media. Ketiga, ”ekonomi politik hasrat” (political economy of desire) yaitu bagaimana sistem ekonomi menjadi sebuah ruang berlangsungnya pelepasan hasrat dari berbagai kungkungan, dan penyalurannya lewat berbagai kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi).
Dalam ekonomi-politik hasrat, sifat-sifat rasionalitas ekonomi dikendalikan oleh beberapa sifat irasionalitas hasrat atau keinginan libido (dalam bahasa Freud). Ketika kreativitas ekonomi dikuasai dorongan hasrat dan sensualitas, yang tercipta adalah sebuah ”budaya ekonomi”, yang dipenuhi berbagai strategi penciptaan ilusi sensualitas, sebagai cara untuk mendominasi selera (taste), aspirasi, dan keinginan masyarakat dieksploitasinya. Sensualitas dijadikan kendaraan ekonomi dalam rangka menciptakan keterpesonaan dan histeria massa (mass hysteria) sebagai cara mempertahankan kedinamisan ekonomi. Akibatnya, apa yang beroperasi di balik aktivitas ekonomi adalah semacam ”teknokrasi sensualitas” (technocracy of sensuality)—di dalamnya nilai-nilai budaya ekonomi ditopengi tanda-tanda sensualitas, yang menciptakan semacam ”erotisasi kebudayaan”. Berbagai bentuk khayalan lewat voyeurisme diciptakan, yang mengondisikan orang memuja ”citra tubuh”.
Membongkar Akar Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia
Diakui atau tidak negara Indonesia adalah negara yang sangat kaya raya, terutama terletak pada sumber daya alamnya. Hasil hutan yang berupa kayu-kayuan, hasil pertambangan yang didalmnya terdapat emas, batu bara, minyak bumi dan lain-lain merupakan kekayaan yang tidak dimilikimoleh bangsa-bangsa lain. Belum terhitung di dalamnya akan hasil rempah-rempah, dimana hal tersebutlah yang mendorong pihak kolonial betah menancapkan kukunya di bumi pertiwi ini selama berabad-abad.
Tetapi sayang, kekayaan alam yanng sangat melimpah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia belum bisa secara maksimal dirasakan manfaatnya oleh segenap rakyat Idonesia. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan, dalam hal ini adalah pemerintah, lebih condong dan tunduk pada kuasa modal, terlebih para pemodal asing. Freeport, mining company, yang mengeruk hasil bumi di Irian Jaya, Newmont, Exxon Mobil, Sing Tel, merupakan sedikit contoh bagaimana pemerintah tidak mampu dalam mengemban amanat rakyat.
Kondisi seperti ini diperparah dengan semakin derasnya arus globalisasi yang menerjang Indonesia beberapa tahun terakhir. Liberalisme dalam bidang ekonomi terus melaju tanpa hambatan tanpa bisa dihalang-halangi. Globalisasi yang awalnya diharapkan mampu memperbaiki sendi-sendi perekonomian bangsa ternyata malah menghancurkannya. Hal ini terjadi karena derasnya arus globalisasi tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia. Dampak yang paling bisa dirasakan adalah bangsa ini hanya menjadi kelas pekerja. Hubungan tripartit antara pihak swasta (pemodal), pemerintah sebagai regulator dan rakyat tidak berjalan secara seimbang. Posisi rakyat cenderung termarginalisasi dan teraleniasi dari konsep tripartit, seperti yang pernah diramalkan F. Lawrence.
Kemiskinan massal yang dialami rakyat Indonesia ditengah melimpahnya sumber daya alam bangsa Indonesia merupakan hal yang sangat menyakitkan hati. Dari data yang ada, hampir 6 juta penduduk Indonesia tidak mempunyai rumah. Di sisi lain 16 sampai 17 ribu penduduk tinggal dirumah yang tidak layak huni.. lebih dari 50 % rakyat indonesia tidak memiliki akses terhadap air bersih, lebih dair 25 % balita kekurangan gizi. Angka buta huruf mencapai 9,55% atau sekitatr 14,7 %. Yang sangat tragis adalah angka pengangguran yang mencapai 40 juta atau sekitar 25% dari seluruh angkatan kerja kita menganggur. Setiap tahun terjadi peningkatan akan jumlah pengangguran. Pada tahun 2001 sekitar 8,1 % sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 9,86% dan data pada tahun 2005 angka pengangguran sudah menunjukkan 10,9% . salah satu penyebab utama dari kegagalan pemerintah tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah penerapan paham ekonomi neo-liberalisme.
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan saat ini jumlah orang miskin sudah mencapai 51,2 juta jiwa (23,05%) dari total penduduk sekitar 222,1 juta jiwa. Angka tersebut bisa terus bertambah hingga 62 juta orang pada tahun 2006. Perkiraan itu dikemukakan Deputi Kepala BPS bidang statistik sosial Rusman Heriawan, saat menyampaikan hasil sementara pendataan rumah tangga miskin (RTM) tahun 2005 (Media Indonesia, 16 September 2005). Jumlah ini, lanjut Rusman, berdasarkan hasil pendataan sementara BPS yang memperkirakan jumlah RTM di Indonesia mencapai 15,5 juta kepala keluarga (KK), dimana satu RTM diasumsikan dengan empat anggota rumah tangga (Pembebasan, 2007). Sedangkan data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa berdasarkan tingkat pendapatan $2/hari (±Rp. 19.000/hari), terdapat sebanyak 110 juta jumlah rakyat miskin di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 48,8 % dari jumlah penduduk Indonesia. Data-data diatas yang akhirnya mendorong sebagian rakyat Indonesia untuk berusaha mencari lapangan pekerjaan di luar negeri yang dinilai lebih menjanjikan secara materi daripada bekerja di Indonesia.
Jika kita lihat dari dampak adanya globalisasi, bukan hanya semakin hilangnya sekat-sekat kewilayahan tetapi juga sangat berdampak pada perpindahan tenaga kerja antar negara. Upah yang lebih tinggi di luar negeri merupakan faktor yanng sangat mempengaruhi mereka dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Di wilayah Asia saja pada tahun 1994, tenaga kerja asing (sesama Asia) yang mengisi sektor-sektor ekonomi di wilayah tersebut mencapai jutaan. Jumlah terbanyak datang dari Indonesia (800 ribu), diikuti Filipina (600 ribu), Bangladesh (400 ribu) dan Thailand (sekitar 400 ribu) (Newsweek, 17 Oktober 1994).
Tingkat perbedaan kemakmuran ekonomi antara satu negara dengan negara yang lain dapat menambah laju perpindahan penduduk dalam mencari lapangan pekerjaan. Setidaknya itulah yang diramalkan Elwin Tobing (2003) tentang arus migrasi tenaga kerja yang terus meningkat setiap tahunnya sejalan dengan semakin longgarnya hambatan-hambatan migrasi yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO). Kemakmuran ekonomi yang lebih tinggi di negara maju, telah banyak medorong peningkatan upah dan menuntut sumber daya manusia yang lebih baik. Tenaga kerja dengan skill yang tinggi didatangkan dari negara mereka sendiri, tetapi untuk buruh kasar didatangkan dari negara-negara semisal Indonesia, Bangladesh, Pakistan dan lain sebagainya.
Disisi lain, rendahnya perlindungan hukum akan tenaga kerja, sempitnya lapangan pekerjaan, upah yang rendah di negara dunia ketiga semakin mendorong penduduk untuk mengadu nasib mereka di negara yang dirasa lebih maju. Diakui atau tidak ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri yang terbatas akhirnya menyebabkan begitu banyaknya tenaga kerja Indonesia yang berbondong-bondong mencari penghidupan ke luar negeri. Mereka seolah tak memikirkan lagi risiko yang harus ditanggung selama bekerja di negeri orang, termasuk mungkin risiko taruhan nyawa bila tertimpa masalah. Bagi mereka, yang terpenting adalah dapat bekerja di luar negeri dengan harapan mendapatkan penghasilan yang layak. Hal ini terjadi karena sektor industri yang ada belum mampu untuk menyerap seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, sehingga banyak sekali terjadi pengangguran di sana sini. Di lain pihak, gulung tikarnya perusahaan-perusahaan yang ada akibat kondisi krisis berkepanjangan, berdampak pada terjadinya kasus pemutusan hubungan kerja dalam jumlah yang begitu besar yang secara otomatis akan menambah panjang daftar pengangguran pada masyarakat.
Dari berbagai penelitian yang dilakuakan oleh beberapa lembaga, nilai upah buruh yang ada di Indonesia merupakan nilai upah yang paling murah jika dibandingkan dengan upah buruh yang ada di wilayah Asia pada umumnya. Dengan upah yang kecil tersebut sangat terasa sulit dalam mencukupi kebutuhan keluarga. Perlu diingat juga bahwa kenaikan upah buruh sangat tidak seimbang dengan kenaikan harga pokok kebutuhan rumah tangga. Dapat kita pastikan bahwa pengeluaran akhirnya lebih besar nominalnya daripada penghasilan. Kondisi yang seperti ini memicu orang untuk mencari penghidupan yang lebih layak dengan mencari pekerjaan di luar negeri dengan membawa banyak impian yang ada di benak mereka.
Kondisi seperti ini yang dibaca oleh oknum-oknum Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang "nakal" dan yang tidak mengantongi izin dari departemen tenaga kerja untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini menimbulkan dampak lebih jauh, yakni banyaknya kasus-kasus pemulangan TKI akibat tidak memiliki kelengkapan dokumentasi surat-surat identitas diri sebagai TKI resmi hingga muncullah istilah TKI ilegal. Akan tetapi, yang perlu dicermati, keberadaan PJTKI ilegal ini juga tidak lepas dari adanya oknum-oknum aparat negara yang ikut "bermain" dalam masalah ini sehingga keberadaan PJTKI-PJTKI ilegal tetap hidup dan dapat terus beroperasi.
Dan yang menjadi permasalahan yang tak kalah pelik dimana kemudian, banyak diantara tenaga kerja kita diluar negeri yang kurang mempunyai bekal, baik itu berupa keahlian, persiapan yang matang maupun dokumen yang memadai. Sebagian besar pekerja migran dari negara berkembang ini umumnya terdorong oleh upah yang relatif lebih tinggi dibanding upah yang diterima di negara asal. Dari data yang diperoleh, di Singapura, pada tahun 2002 terdapat sekira 450 ribu pekerja migran. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 ribu bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga yang berasal dari Indonesia diperkirakan mencapai 60 ribu orang, selebihnya berasal dari Filipina, India, Sri Lanka dan Burma (ELSAM, 2002).
Berdasarkan data, tahun 2002 jumlah penduduk Indonesia 206,23 juta dengan jumlah angkatan kerja 100,8 juta, pengguran 9,1 juta dan 38 juta bekerja juta bekerja tidak penuh. Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini melingkupi bangsa Indonesia. Ada beberapa yang bisa kita jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memecahkan permasalahan ini, antara lain peningkatan keahlian dan ketrampilan melalui berbagai pelatihan. Sebab pelatihan tidak terlepas dari konsep pengembangan sumber daya manusia. Disisi lain abad ke 21 merupakan era human capital dimana sumber daya manusia menjadi nilai penting bagi dunia. Akibat kurangnya pelatihan dan pembekalan yang baik bagi calon tenaga kerja Indonesia, akhirnya banyak tenaga kerja kita yang menemui kendala ketika berada di luar negeri.
Kedua Dalam rangka peningkatan mutu TKI pemerintah telah mengeluarkan Kepmenakertrans No. 194 A Tahun 2002. Pada Keputusan tersebut di atas terutama pasal 49 (2) tentang PJTKI memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Memang perlu diperbaiki mengenai hal-hal yang menyangkut esensi PAP ini termasuk tolak ukur keberhasilannya. Sebab secara riil bila dibandingkan dengan Tenaga Kerja asal Pilipina, Thailand, India , Bangladesh, TKI menempati peringkat permasalahan yang cukup tinggi seperti bunuh diri, stress, lari dari majikan, tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan sebagainya seperti yang sering terjadi di Hongkong, Taiwan, Singapura dan Malaysia.
Tahun 2002 dari 465,485 TKI yang ditempatkan di luar negeri, sebanyak 6.851 kasus dengan berbagai permasalahan dan dominasi terbesar terjadi pada tahap masa penempatan kerja (82,65%). Kondisi ini mengindikasikan bahwa kelemahan besar terjadi pada segmen luar negeri. Konsep perlindungan yang belum mendapat tempat sejajar dengan misi penempatan mengakibatkan terjadinya tendensi eksploitasi TKI terhadap TKI di berbagai segmen penempatan baik pada tahan pra penempatan, masa penempatan. Kepmenakertrans Nomor : Kep. 104 A Tahun 2002 yang hanya memiliki kekuatan sanksi administratif belum mampu mendisiplinkan spekulen TKI.
Dan yang terakhir bahwa kenyataan menunjukan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah, namun hingga kini belum terlihat pemanfaatannya secara efektif. Pembangunan memiliki dua obyek yakni bagaimana memanfaatkan human resourcess dan natural resourcess secara efektif dan efisien. Pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal untuk mengurangi pengangguran semakin tinggi. Apabila dua hal ini dilakukan dengan baik maka pada masa mendatang kita menjadi negara yang justru sebagai penerima tenaga kerja dan bukan pengirim tenaga kerja.
Abonohu te:
Postimet (Atom)
